KPK Panggil Tiga Saksi Kunci dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana PSBI dan OJK

KPK Panggil Tiga Saksi Kunci dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana PSBI dan OJK
KPK Panggil Tiga Saksi Kunci dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana PSBI dan OJK

Jakarta—Dalam upaya memperkuat penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap tiga saksi penting. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengungkap lebih dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara dan menyelewengkan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Tiga saksi yang dijadwalkan untuk hadir pada Selasa, 4 Februari 2025 di Gedung Merah Putih KPK antara lain staf administrasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mohamad Mu'min, Kepala Desa Panangon Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon Rusmini, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rizky Fadilah. Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kehadiran ketiga saksi ini diharapkan bisa mengungkap lebih terang modus penyelewengan dana yang terjadi. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dengan saksi atas nama MM, R, dan RF," ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Februari 2025.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa ada indikasi kuat dana PSBI disalahgunakan dan tidak sesuai peruntukannya. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas sosial ini diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi. "Ada dugaan penggunaan dana PSBI yang bermasalah karena dana tersebut digunakan untuk keperluan yang menyimpang dari tujuan utamanya," ungkap Asep.

Pada Desember 2024, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana ini. Namun identitas kedua tersangka tersebut masih dirahasiakan demi kelancaran proses penyidikan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyatakan, "Dari beberapa bulan lalu, kami telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga menerima dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia."

Penetapan tersangka ini diikuti dengan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Penyidik KPK menggeledah beberapa ruangan, termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. "Kemarin kita ke Bank Indonesia, di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Pak Gubernur BI," jelas Rudi.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan penyelewengan dana CSR. "Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil," tambah Rudi. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bahan investigasi lebih lanjut dan akan diverifikasi melalui pemeriksaan saksi-saksi yang dipanggil.

Menanggapi penggeledahan ini, Bank Indonesia menyatakan kesediaannya untuk kooperatif dan mendukung penuh langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK. "Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso.

Sementara itu, KPK terus mendalami informasi serta barang bukti yang telah dikumpulkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan agar kasus ini dapat diadili dengan seadil-adilnya dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana sosial yang dilakukan oleh berbagai lembaga, termasuk Bank Indonesia dan OJK.

Dengan pemanggilan saksi-saksi ini, KPK berharap dapat memperoleh kejelasan terkait aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Masyarakat menunggu perkembangan selanjutnya dengan harapan bahwa penyelesaian kasus ini tidak hanya memberi efek jera tetapi juga memperbaiki sistem pengelolaan dana sosial yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.

Proses hukum yang sedang berjalan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh instansi untuk selalu mengedepankan integritas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana publik. KPK berkomitmen untuk terus mengejar dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dana sosial, guna memastikan bahwa dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas sebagaimana mestinya.

Tri Kismayanti

Tri Kismayanti

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

OJK Umumkan Pembubaran Dana Pensiun Inti, Efektif Sejak November 2024

OJK Umumkan Pembubaran Dana Pensiun Inti, Efektif Sejak November 2024

Proyeksi Pertumbuhan Aset Dana Pensiun 2025: OJK Optimistis Capai 11%

Proyeksi Pertumbuhan Aset Dana Pensiun 2025: OJK Optimistis Capai 11%

OJK Dorong Literasi Aset Kripto untuk Lindungi Konsumen dan Majukan Industri

OJK Dorong Literasi Aset Kripto untuk Lindungi Konsumen dan Majukan Industri

OJK Soroti Tantangan Ekonomi Global di 2025: Transformasi dan Inovasi Jadi Kunci Pertumbuhan

OJK Soroti Tantangan Ekonomi Global di 2025: Transformasi dan Inovasi Jadi Kunci Pertumbuhan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terbitkan Peraturan Baru Tentang Rahasia Bank: POJK 44/2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terbitkan Peraturan Baru Tentang Rahasia Bank: POJK 44/2024