OJK Perkuat Pengawasan Fintech P2P Lending, Tetapkan 661 Sanksi Selama 2024

OJK Perkuat Pengawasan Fintech P2P Lending, Tetapkan 661 Sanksi Selama 2024
OJK Perkuat Pengawasan Fintech P2P Lending, Tetapkan 661 Sanksi Selama 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah pengawasan dan penyelesaian kasus di sektor Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk industri Financial Technology Peer-to-Peer (P2P) Lending atau yang lebih dikenal dengan pinjaman daring (Pindar). Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk memperkokoh fondasi industri, tetapi juga untuk meningkatkan perlindungan bagi konsumennya.

Sanksi Tegas Terhadap Pelanggaran

Pada tahun 2024, OJK telah menerbitkan sebanyak 661 sanksi kepada para penyelenggara Pindar. Selain itu, ada empat penarikan izin usaha yang dilakukan, terdiri dari dua penyelenggara terkena sanksi administratif dan dua lainnya mengajukan permohonan pengembalian izin usaha. Langkah ini adalah bagian dari komitmen OJK untuk melakukan pengawasan ketat dan memastikan bahwa peserta industri menjalankan praktik yang memenuhi standar yang telah ditetapkan, Selasa, 4 Februari 2025.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028

Dalam upaya lebih lanjut memperkuat sektor ini, OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk tahun 2023-2028. “Peluncuran roadmap ini merupakan komitmen OJK untuk mewujudkan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan serta pelindungan konsumen, sambil berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas pihak OJK dalam sebuah keterangan resmi, Senin, 3 Februari 2025.

Peraturan Baru untuk Perlindungan Maksimal

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. POJK baru ini mengubah dan menyempurnakan aturan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 10/POJK.05/2022.

Penerbitan POJK ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada Pemberi Dana (Lender). Beberapa poin utamanya adalah penampilan penilaian kredit dan informasi terkait pemberian dana, kewajiban mengadakan Rapat Umum Pemberi Dana, serta penyampaian informasi risiko pendanaan yang inheren kepada pengguna.

Penyusunan Rancangan Surat Edaran Baru

Sebagai bagian dari penguatan regulasi, OJK saat ini tengah menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) perubahan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI. Materi perubahan ini mencakup penguatan pemahaman mengenai risiko pendanaan dan analisis risiko yang menyertai, yang bertujuan untuk mitigasi risiko dan perlindungan bagi para lender.

Tata Kelola dan Manajemen Risiko yang Lebih Baik

OJK juga telah merilis sejumlah POJK lain yang berfokus pada penerapan tata kelola yang baik, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penerapan manajemen risiko yang lebih menyeluruh. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap penyelenggara Pindar dapat beroperasi dengan standar yang lebih tinggi dan lebih bertanggung jawab.

Implementasi Inisiatif yang Berkelanjutan

Dalam rangka menciptakan ekosistem fintech yang lebih berbasis inklusi dan terpercaya, OJK berkomitmen untuk tidak hanya mengimplementasikan regulasi dan kebijakan baru, tetapi juga untuk terus memantau implementasi dan efektivitasnya.

Melalui berbagai inisiatif penguatan pengawasan tersebut, OJK berupaya mewujudkan industri Pindar yang bisa memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional, di sisi lain, tetap memastikan perlindungan konsumen terjaga dengan baik.

Dengan regulasi yang semakin ketat dan pengawasan yang terus diperkuat, OJK berharap dapat mendorong pertumbuhan industri fintech P2P lending yang lebih berkelanjutan dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Tri Kismayanti

Tri Kismayanti

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

OJK Umumkan Pembubaran Dana Pensiun Inti, Efektif Sejak November 2024

OJK Umumkan Pembubaran Dana Pensiun Inti, Efektif Sejak November 2024

Proyeksi Pertumbuhan Aset Dana Pensiun 2025: OJK Optimistis Capai 11%

Proyeksi Pertumbuhan Aset Dana Pensiun 2025: OJK Optimistis Capai 11%

OJK Dorong Literasi Aset Kripto untuk Lindungi Konsumen dan Majukan Industri

OJK Dorong Literasi Aset Kripto untuk Lindungi Konsumen dan Majukan Industri

OJK Soroti Tantangan Ekonomi Global di 2025: Transformasi dan Inovasi Jadi Kunci Pertumbuhan

OJK Soroti Tantangan Ekonomi Global di 2025: Transformasi dan Inovasi Jadi Kunci Pertumbuhan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terbitkan Peraturan Baru Tentang Rahasia Bank: POJK 44/2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terbitkan Peraturan Baru Tentang Rahasia Bank: POJK 44/2024