OJK Siapkan 3 Fase Penguatan Literasi Usai Resmi Jadi Pengawas Industri Kripto
- Selasa, 04 Februari 2025
Jakarta - Dalam upaya memperdalam pemahaman masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya peningkatan literasi mengenai aset kripto. Langkah ini dianggap krusial oleh OJK dalam melindungi konsumen dan memajukan sektor keuangan digital tanah air. Kepala Eksekutif OJK Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi, menekankan bahwa edukasi mengenai aset kripto adalah prioritas utama.
"Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan, secara khususnya para pedagang aset kripto, dapat berperan sebagai aktor penting untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kripto," ujar Hasan dalam keterangan resminya pada Selasa, 4 Februari 2025. Pernyataan ini menggambarkan pentingnya peran para pelaku industri dalam mendidik masyarakat mengenai peluang dan risiko yang terdapat dalam investasi dan perdagangan aset kripto.
Seiring dengan perkembangan ini, mulai Januari 2025, tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Peralihan tugas tersebut diamanatkan oleh Pasal 312 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Hasan menegaskan bahwa OJK telah menyusun kerangka kerja strategis yang terstruktur, guna mengakomodasi dinamika pasar, mendukung inovasi, serta memastikan stabilitas dan perlindungan bagi semua pemangku kepentingan, Selasa, 4 Februari 2025.
Proses penguatan literasi aset kripto ini akan dibagi menjadi tiga fase utama yang terintegrasi, bertahap, dan sistematis. Fase pertama adalah fase peralihan, di mana OJK bertujuan untuk memastikan bahwa transisi berlangsung lancar dan stabil, dengan menekankan pendekatan "smooth landing" yang berfokus pada kepercayaan pasar.
Memasuki fase kedua, yakni fase pengembangan, OJK akan melakukan evaluasi dan penguatan dari berbagai aspek, termasuk regulasi, perizinan, dan pengawasan. Pada tahap ini, OJK akan menilai kembali efektivitas regulasi yang ada dan menyesuaikan kebijakan sesuai dengan dinamika pasar serta kemajuan teknologi terbaru.
Fase terakhir adalah fase penguatan, di mana keberlanjutan dan inovasi diutamakan. Aktivitas perdagangan aset kripto diproyeksikan akan berjalan normal dengan dukungan produk dan aktivitas baru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. "Aset keuangan digital, termasuk aset kripto, membawa potensi yang sangat besar dalam mendorong inovasi di sektor keuangan, meningkatkan efisiensi transaksi, serta membuka akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan digital," tegas Hasan.
Namun, Hasan juga mengingatkan tentang risiko yang melekat dalam aset kripto, seperti volatilitas pasar, potensi penyalahgunaan dalam aktivitas ilegal, serta ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan. Risiko-risiko ini, menurut Hasan, harus ditangani dengan hati-hati agar tidak mengganggu pertumbuhan sektor ini.
Mendukung inisiatif OJK, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menegaskan bahwa aset kripto telah memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Tirta juga menyoroti kehadiran sandbox yang dikelola OJK sebagai peluang berharga untuk pengembangan inovasi lebih lanjut dalam ekosistem aset kripto.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Robby, menyatakan komitmennya untuk terus mengembangkan ekosistem aset kripto yang dapat diakses seluas-luasnya oleh masyarakat. "Keamanan investor juga merupakan prioritas yang akan terus dilakukan. Regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat menjadi pondasi dari pasar kripto yang sehat dan berkelanjutan," ujar Robby.
Dengan berbagai langkah strategis ini, harapannya adalah bahwa industri aset kripto di Indonesia akan berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang nyata bagi perekonomian nasional, sekaligus menjaga integritas dan keamanan bagi para pelaku dan investor di industri ini.
Tri Kismayanti
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
OJK Siapkan 3 Fase Penguatan Literasi Usai Resmi Jadi Pengawas Industri Kripto
- Selasa, 04 Februari 2025
OJK Umumkan Pembubaran Dana Pensiun Inti, Efektif Sejak November 2024
- Selasa, 04 Februari 2025
Berita Lainnya
Proyeksi Pertumbuhan Aset Dana Pensiun 2025: OJK Optimistis Capai 11%
- Selasa, 04 Februari 2025
OJK Dorong Literasi Aset Kripto untuk Lindungi Konsumen dan Majukan Industri
- Selasa, 04 Februari 2025
OJK Soroti Tantangan Ekonomi Global di 2025: Transformasi dan Inovasi Jadi Kunci Pertumbuhan
- Selasa, 04 Februari 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terbitkan Peraturan Baru Tentang Rahasia Bank: POJK 44/2024
- Selasa, 04 Februari 2025
Terpopuler
1.
2.
Apakah Ganti Nomor HP Bisa Membuat Utang Pinjol Terhapus?
- 25 Januari 2025
3.
Cara Cepat Meningkatkan Followers Instagram
- 24 Januari 2025