Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terbitkan Peraturan Baru Tentang Rahasia Bank: POJK 44/2024
- Selasa, 04 Februari 2025
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 (POJK 44/2024) yang mengatur tentang Rahasia Bank. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK 44/2024 ini menggantikan pengaturan sebelumnya yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000, sebuah regulasi yang telah berlaku selama lebih dari 20 tahun.
Penerbitan POJK 44/2024 membawa beberapa inovasi penting dalam penyelenggaraan Rahasia Bank. M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menyatakan bahwa "Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta Rahasia Bank, seperti aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan Rahasia Bank kepada pihak yang memenuhi persyaratan pembukaan Rahasia Bank."
Regulasi baru ini pertama-tama menetapkan penyesuaian definisi Rahasia Bank. Terminologi yang digunakan sebelumnya, 'segala sesuatu', kini disesuaikan menjadi 'informasi' untuk lebih selaras dengan UU P2SK. Selain itu, definisi baru terkait 'Nasabah Investor dan Investasinya' kini diperkenalkan, menambah aspek lain yang belum pernah dicakup oleh peraturan sebelumnya, Selasa, 4 Februari 2025.
Selanjutnya, POJK juga mengatur hal-hal yang dapat dikecualikan dari lingkup Rahasia Bank. Hal ini termasuk untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam penanganan kasus pidana, serta untuk kepentingan instansi pemerintah demi penyelenggaraan negara di tingkat pusat. Kepentingan umum lainnya juga diakomodir asalkan sesuai dengan tugas dan wewenang yang tercantum dalam undang-undang yang berlaku.
Peraturan ini juga mencakup pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang dilakukan secara resiprokal. Dalam hal ini, OJK berperan sebagai pengawas yang memastikan pelaksanaan mekanisme tersebut dilakukan secara adil dan tepat. Selain itu, kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia juga diatur dalam regulasi ini, bersama tugas di bidang penjaminan simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Sebuah kewajiban penting yang diatur dalam POJK ini adalah kewajiban bank dan pihak terafiliasi untuk menjaga kerahasiaan informasi tentang Nasabah Penyimpan dan Simpanannya, termasuk Nasabah Investor dan investasinya. Bank wajib memiliki prosedur internal yang jelas mengenai pembukaan Rahasia Bank dan wajib mendokumentasikan setiap permintaan serta pembukaan informasi Rahasia Bank.
POJK 44/2024 juga memperkenalkan mekanisme pembukaan Rahasia Bank, baik melalui OJK maupun yang diajukan langsung kepada bank yang bersangkutan. Pada PBI sebelumnya, mekanisme ini belum terdefinisi dengan jelas. Kini, regulasi tersebut menetapkan batasan tujuan serta mekanisme umum terkait tukar menukar informasi antar-bank.
Sebagai bagian dari reformasi ini, OJK secara resmi mencabut PBI Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. POJK 44/2024 secara resmi mulai berlaku pada 27 Desember 2024, menandai era baru dalam pengaturan informasi rahasia di sektor perbankan Indonesia.
OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi peraturan baru ini. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa POJK 44/2024 dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak yang terlibat. Sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan industri, harapannya aturan ini juga dapat menumbuhkan kepercayaan dan memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional.
Tri Kismayanti
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
OJK Siapkan 3 Fase Penguatan Literasi Usai Resmi Jadi Pengawas Industri Kripto
- Selasa, 04 Februari 2025
OJK Umumkan Pembubaran Dana Pensiun Inti, Efektif Sejak November 2024
- Selasa, 04 Februari 2025
Berita Lainnya
OJK Umumkan Pembubaran Dana Pensiun Inti, Efektif Sejak November 2024
- Selasa, 04 Februari 2025
Proyeksi Pertumbuhan Aset Dana Pensiun 2025: OJK Optimistis Capai 11%
- Selasa, 04 Februari 2025
OJK Dorong Literasi Aset Kripto untuk Lindungi Konsumen dan Majukan Industri
- Selasa, 04 Februari 2025
OJK Soroti Tantangan Ekonomi Global di 2025: Transformasi dan Inovasi Jadi Kunci Pertumbuhan
- Selasa, 04 Februari 2025
Terpopuler
1.
2.
Apakah Ganti Nomor HP Bisa Membuat Utang Pinjol Terhapus?
- 25 Januari 2025
3.
Cara Cepat Meningkatkan Followers Instagram
- 24 Januari 2025