Harga Rumah Tipe 36 Bisa Turun Hingga Rp 10 Juta, Ini Penyebabnya
- Selasa, 26 November 2024
JAKARTA-Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan yang akan menguntungkan masyarakat, khususnya mereka yang mencari rumah pertama. Dalam upaya mendukung Program 3 Juta Rumah per tahun, pemerintah resmi menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan harga rumah, dengan prediksi penurunan harga untuk rumah tipe 36 dapat mencapai hingga Rp 10,57 juta.
Penghapusan BPHTB dan PBG untuk Rumah Tipe 3
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers , menjelaskan bahwa penghapusan BPHTB dan PBG ini merupakan langkah penting dalam menurunkan biaya rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tito menyebutkan bahwa untuk rumah tipe 36 (rumah dengan luas 36 meter persegi), penghapusan BPHTB saja dapat menghemat sekitar Rp 6,25 juta. Selain itu, penghapusan biaya PBG akan menambah penghematan sebesar Rp 4,32 juta. Totalnya, pembeli rumah tipe 36 bisa menghemat hingga Rp 10,57 juta.
"Jadi untuk rumah tipe 36 meter persegi itu sebetulnya bisa hemat Rp 10,57 juta, ini yang diuntungkan masyarakat," kata Tito dalam kesempatan tersebut.
Baca Juga
Dampak Positif bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Menurutnya, pengurangan biaya tersebut akan langsung menguntungkan konsumen, yang mayoritas berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
"Karena biayanya akan turun kan? Nah, kalau biaya turun, yang diuntungkan berarti kan konsumen. Konsumennya siapa? MBR. Ya rakyat kecil. MBR itu masyarakat yang berpenghasilan rendah. Jadi, kebijakan ini bukan untuk masyarakat berpenghasilan tinggi," jelas Maruarar.
Keberpihakan pada MBR ini menjadi salah satu poin utama kebijakan, karena program 3 Juta Rumah memang dirancang untuk membantu kalangan ini memperoleh rumah yang layak huni dengan harga terjangkau. Program tersebut tidak hanya mencakup rumah tapak, tetapi juga rumah susun yang dapat diakses oleh mereka yang memiliki keterbatasan finansial.
Kebijakan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)
Langkah penghapusan BPHTB dan PBG dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada 25 November 2024. Dengan adanya SKB ini, pemerintah daerah diminta untuk segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Perkada ini akan mengatur penerapan kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG di tingkat daerah masing-masing.
Terkait dengan SKB ini, Maruarar juga mengingatkan bahwa meskipun kebijakan ini sangat menguntungkan masyarakat, penghapusan BPHTB dan PBG akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). BPHTB dan PBG merupakan retribusi yang selama ini menjadi sumber pendapatan daerah. Oleh karena itu, penghapusan kedua pungutan ini diperkirakan akan menurunkan PAD, meski pemerintah daerah telah menyetujui kebijakan ini demi kepentingan masyarakat banyak.
Efek Jangka Panjang dan Dukungan Pemda
Maruarar Sirait menyampaikan bahwa penghapusan BPHTB dan PBG ini sudah melalui berbagai pertimbangan matang, termasuk masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah pusat, bersama dengan pemerintah daerah (Pemda), berkomitmen untuk memastikan agar program 3 Juta Rumah bisa terlaksana dengan baik. Maruarar juga memberikan apresiasi kepada bupati, walikota, dan gubernur yang telah menyetujui kebijakan ini meskipun harus mengurangi PAD daerah mereka.
Menurut Maruarar, kebijakan ini adalah bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah. Selain itu, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan pembangunan perumahan yang lebih merata dan inklusif.
"Karena itu nanti, kita juga sangat terima kasih kepada Bupati, Walikota, Gubernur Indonesia yang jujur saja, ini berarti PAD mereka berkurang ya,” ujar Maruarar.
Penurunan Harga Rumah di Tengah Keterjangkauan
Kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG diharapkan dapat mendorong penurunan harga rumah yang lebih terjangkau, tidak hanya untuk rumah tipe 36, tetapi juga untuk rumah-rumah dengan tipe lainnya. Penurunan harga rumah ini akan memberikan ruang lebih bagi masyarakat, khususnya kalangan MBR, untuk memperoleh rumah pertama mereka.
Namun, tantangan berikutnya adalah bagaimana memastikan bahwa penurunan harga rumah tidak disertai dengan penurunan kualitas rumah yang disediakan. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menekankan bahwa meskipun harga rumah lebih terjangkau, kualitas bangunan dan infrastruktur dasar seperti akses jalan, air bersih, sanitasi, dan drainase tetap harus terjaga.
"Harapan kami walaupun rumahnya murah, tapi tidak murahan. Walaupun untuk masyarakat berpenghasilan rendah tapi tetap kualitas bangunan dan infrastruktur dasarnya tetap terjaga dan manusiawi," ungkap Dody.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat mempercepat tercapainya target Program 3 Juta Rumah, yang juga berfokus pada pembangunan rumah yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Penghapusan BPHTB dan PBG diharapkan dapat menurunkan harga rumah hingga Rp 10,57 juta, menjadikan rumah lebih terjangkau bagi MBR.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mengatasi krisis perumahan yang dihadapi oleh banyak kalangan, terutama mereka yang memiliki keterbatasan finansial. Meskipun penghapusan BPHTB dan PBG akan berdampak pada PAD daerah, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Kenaikan Tarif PPN Berpotensi Meningkatkan Harga Rumah di Indonesia
- Selasa, 26 November 2024
Perumahan Terjangkau di Kota Jambi, Pilihan Rumah Subsidi di Bawah Rp 200 Juta
- Selasa, 26 November 2024
Terpopuler
1.
2.
3.
Apakah Ganti Nomor HP Bisa Membuat Utang Pinjol Terhapus?
- 25 Januari 2025
4.
Cara Cepat Meningkatkan Followers Instagram
- 24 Januari 2025