Penetapan dan Tantangan Penerapan UMK Sektor Pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur
- Selasa, 24 Desember 2024
SAMPIT —Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di sektor pertambangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi sorotan setelah Ketua Dewan Pengupahan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, Johny Tangkere, menyampaikan bahwa penerapannya belum diawasi secara optimal. Dalam rapat Dewan Pengupahan yang diadakan pada Rabu Johny mengungkapkan bahwa selama ini pengawasan lebih terfokus pada sektor perkebunan.
"Kita terus terang masih memantau UMK yang berlaku di sektor perkebunan. Namun, untuk sektor tambang, data yang kami miliki masih sangat minim. Ini karena perusahaan tambang mendapatkan perizinan dari provinsi, sehingga tiba-tiba mereka beroperasi di wilayah Kotim tanpa melalui koordinasi yang memadai," ungkap Johny dalam rapat tersebut.
Kenaikan UMK dan Penetapan Upah Sektoral
Dalam pertemuan yang bertujuan menetapkan UMK tahun 2025 tersebut, disepakati kenaikan UMK Kotim sebesar 6,5 persen, yang setara dengan Rp3.559.112,85. Selain itu, upah minimum sektoral untuk sektor pertanian meliputi perkebunan dan kehutanan ditetapkan sebesar Rp3.565.000, sementara sektor pertambangan ditetapkan pada Rp3.570.000.
Penetapan ini didasarkan pada peraturan yang termuat dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Johny berharap bahwa kenaikan ini dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan para pekerja, namun tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan investasi dalam daerah tersebut.
Pengawasan Sektor Pertambangan yang Lebih Intensif
Meski penerapan UMK di sektor perkebunan berjalan dengan baik, Johny menambahkan bahwa diperlukan pengawasan yang lebih intensif terhadap sektor-sektor lain, khususnya pertambangan. Hal ini menjadi penting mengingat penerapan UMK yang belum optimal dapat mempengaruhi hubungan industrial di masa mendatang.
"Kami harus berhati-hati dalam menentukan UMK agar tidak berdampak negatif pada hubungan kerja, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK)," jelas Johny.
Menjaga Keseimbangan Ekonomi dan Kesejahteraan
Johny menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Dalam penetapan UMK, Pemerintah Kabupaten Kotim berupaya agar kebijakan ini tidak menjadi penghambat bagi investasi dan pembangunan ekonomi di wilayah tersebut.
"Kami memahami bahwa pemberi kerja dan pekerja saling membutuhkan. Maka dari itu, kami dari Pemkab Kotim berharap bahwa ketetapan UMK ini tidak akan menghambat pembangunan daerah di masa depan," tutup Johny.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Tantangan dalam pengawasan penerapan UMK di sektor pertambangan ini juga dipengaruhi oleh karakteristik izin operasional perusahaan tambang yang berpusat di tingkat provinsi. Hal ini menjadikan koordinasi pengawasan pada level kabupaten kurang maksimal. Perlu adanya sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi untuk memastikan penerapan UMK berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seiring dengan penetapan kenaikan UMK di Kotim, Johny berharap bahwa hal ini akan menjadi langkah positif dalam meningkatkan taraf hidup pekerja tanpa mengorbankan kelangsungan usaha. Menurutnya, dialog antara pengusaha dan pekerja melalui mekanisme Dewan Pengupahan adalah kunci utama dalam mencapai dinamika yang seimbang demi kesejahteraan bersama.
"Dengan kebijakan ini, semoga kita bisa menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis, di mana ada keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha," pungkasnya. Johny menggarisbawahi pentingnya dialog dan koordinasi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan di sektor pertambangan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Implikasi Bagi Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Pemerintah Kabupaten Kotim terus berupaya agar peningkatan kesejahteraan pekerja tidak justru menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kotim. Dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki, kebijakan ini diharapkan bisa menarik lebih banyak investasi ke Kotim yang dapat berdampak positif pada pembangunan ekonomi lokal.
Namun, realisasinya tentu memerlukan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan oleh semua pihak terkait, mulai dari pemerintah, pengusaha, hingga pekerja itu sendiri. Diharapkan dengan adanya upah minimum yang jelas dan terawasi, iklim investasi di Kotim bisa lebih kondusif, dan kesejahteraan pekerja bisa semakin meningkat.
Bagi pengusaha, diharapkan penerapan UMK yang sesuai dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan kompetitif. Sementara bagi pekerja, adanya jaminan upah minimum yang layak dapat meningkatkan kepuasan kerja dan tentunya kualitas hidup.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Sekolah Dapat Pinjam Bus TNI AD untuk Studi Wisata Tanpa Biaya, Ini Syaratnya
- Senin, 03 Februari 2025
Eksplorasi Sejarah dan Keindahan di Kebun Raya Bogor: 19 Spot Wisata yang Wajib Dikunjungi
- Senin, 03 Februari 2025
Mengunjungi Keindahan Tersembunyi Kolam Bunga Lita di Kapuas Hulu: Warisan Alam dan Legenda
- Senin, 03 Februari 2025
Terpopuler
1.
2.
Apakah Ganti Nomor HP Bisa Membuat Utang Pinjol Terhapus?
- 25 Januari 2025
3.
Cara Cepat Meningkatkan Followers Instagram
- 24 Januari 2025