Pengetatan Kriteria Pengguna BBM Bersubsidi di 2025: Dampak dan Reaksi

Pengetatan Kriteria Pengguna BBM Bersubsidi di 2025: Dampak dan Reaksi
Pengetatan Kriteria Pengguna BBM Bersubsidi di 2025: Dampak dan Reaksi

JAKARTA - Kebijakan energi di Indonesia bersiap memasuki fase baru dengan isu pengetatan kriteria pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mengemuka. Sepanjang tahun 2024, publik digemparkan oleh rencana pemerintah untuk mengatur ulang distribusi subsidi BBM guna memastikan bantuan lebih tepat sasaran. Reformasi ini merupakan upaya untuk mengurangi beban subsidi negara dan memastikan bahwa hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan yang mendapat manfaat.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang baru menjabat sejak Oktober 2024, menunjukkan komitmen terhadap reformasi energi dengan mempertimbangkan skema subsidi baru yang akan diumumkan pada awal 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah hampir merampungkan skema subsidi energi yang lebih terarah, termasuk BBM jenis Pertalite (RON 90) dan Solar. "Skema subsidi BBM sekarang sudah hampir selesai, nanti kita umumkan 2025. Pasti tahun depan," papar Bahlil di Kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024.

Kriteria Baru Berdasarkan CC Kendaraan

Pengetatan kriteria pengguna BBM bersubsidi akan mengacu pada kapasitas mesin kendaraan atau Cubicle Centimeter (CC). Berdasarkan informasi dari CNBC Indonesia, subsidi Solar nantinya hanya bisa digunakan oleh kendaraan dengan mesin maksimal 2.000 CC, sementara Pertalite akan dibatasi untuk mobil dengan mesin hingga 1.400 CC. Mobil dengan kapasitas mesin di atas batas ini tidak akan memperoleh akses BBM bersubsidi.

Langkah ini mengikuti rencana sebelumnya di era Presiden Joko Widodo, meski kebijakan tersebut dibatalkan menjelang akhir masa jabatannya karena permintaan untuk menghindari keputusan strategis di masa transisi pemerintahan.

Skema Subsidi: Blending dan BLT

Salah satu bocoran skema penyaluran subsidi yang akan diperkenalkan adalah skema blending, yakni menggabungkan subsidi BBM langsung dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT). "Salah satu yang berpotensi untuk formulasinya adalah skema blending, tapi keputusan akhir menunggu dari Bapak Presiden," ujar Bahlil.

Penggunaan data Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjadi acuan dalam menentukan penerima BLT, memastikan bantuan tepat sasaran. "Datanya nanti data BPS. Sekarang BPS-nya lagi saya menunggu hari Senin. Kalau sudah selesai baru kita bicarakan," kata Bahlil.

Kriteria Kendaraan Penerima Subsidi

Meskipun detail lengkap kriteria belum diumumkan, Bahlil memastikan bahwa kendaraan berpelat kuning, seperti transportasi umum, akan tetap memperoleh BBM bersubsidi. Hal ini penting untuk menjaga agar biaya transportasi tidak melonjak, sejalan dengan tujuan menyediakan layanan transportasi terjangkau bagi masyarakat.

Namun, kendaraan barang berpelat hitam tidak termasuk dalam penerima subsidi, mendorong pemiliknya untuk mempertimbangkan alih kategori ke pelat kuning. Di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), diakui bahwa UMKM akan tetap mendapatkan subsidi BBM meskipun tanpa tambahan BLT.

Polemik Subsidi untuk Ojek Online

Perubahan kebijakan ini menimbulkan perdebatan seputar hak ojek online (ojol) atas subsidi BBM. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa pengemudi ojol roda dua akan tetap berhak memperoleh BBM bersubsidi sebagai bagian dari usaha mikro. "Saudara-saudara kita yang bergerak di sektor UMKM, khususnya ojek online yang termasuk dalam kategori usaha mikro, tetap berhak mendapatkan alokasi BBM bersubsidi dalam aktivitas keseharian mereka," jelas Maman.

Kebijakan ini diambil untuk melindungi sektor mikro yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat bawah, sesuai dengan arahan presiden. "Amanah dari Pak Presiden kepada kami adalah untuk memperhatikan sektor ekonomi masyarakat yang paling bawah. Oleh karena itu, aktivitas sehari-hari saudara-saudara kita di sektor transportasi ini harus tetap berjalan tanpa hambatan," tuturnya.

Namun, untuk taksi online roda empat, kewenangan sepenuhnya berada di bawah Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM. "Untuk roda empat yang berhak mendapatkan adalah pelat kuning. Fokus kami pada ojek online roda dua," katanya.

Dampak Potensial

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara dan meningkatkan pemerataan subsidi kepada yang benar-benar membutuhkan. Namun, implementasi yang adil dan efektif menjadi tantangan, membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan dukungan dari masyarakat.

Rencana ini juga menandai babak baru dalam kebijakan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan fiskal pada subsidi BBM, mengedepankan elektronikasi berbasis data dan teknologi untuk distribusi yang lebih cermat dan tepat guna. Ini bukan hanya tentang pengalihan subsidi, tetapi juga tentang cara bangsa ini menciptakan kebijakan energi yang berkelanjutan.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Berita Hard News: Wisata Korea Selatan: Sejumlah Destinasi Baru Siap Sambut Wisatawan di 2025

Berita Hard News: Wisata Korea Selatan: Sejumlah Destinasi Baru Siap Sambut Wisatawan di 2025

Sekolah Dapat Pinjam Bus TNI AD untuk Studi Wisata Tanpa Biaya, Ini Syaratnya

Sekolah Dapat Pinjam Bus TNI AD untuk Studi Wisata Tanpa Biaya, Ini Syaratnya

Eksplorasi Sejarah dan Keindahan di Kebun Raya Bogor: 19 Spot Wisata yang Wajib Dikunjungi

Eksplorasi Sejarah dan Keindahan di Kebun Raya Bogor: 19 Spot Wisata yang Wajib Dikunjungi

Mengunjungi Keindahan Tersembunyi Kolam Bunga Lita di Kapuas Hulu: Warisan Alam dan Legenda

Mengunjungi Keindahan Tersembunyi Kolam Bunga Lita di Kapuas Hulu: Warisan Alam dan Legenda

Perjalanan Wisata Domestik 2024 Mencapai Rekor 1,02 Miliar, Memecahkan Catatan Sebelum Pandemio

Perjalanan Wisata Domestik 2024 Mencapai Rekor 1,02 Miliar, Memecahkan Catatan Sebelum Pandemio