Diduga Disalahgunakan, Ketua YLK Intan Kalimantan Desak Tindakan Tegas Terkait BBM Subsidi

Diduga Disalahgunakan, Ketua YLK Intan Kalimantan Desak Tindakan Tegas Terkait BBM Subsidi
Diduga Disalahgunakan, Ketua YLK Intan Kalimantan Desak Tindakan Tegas Terkait BBM Subsidi

BANJARMASIN - Di tengah meningkatnya keluhan masyarakat mengenai ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang semakin sulit didapat, Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan mendesak Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda) yang baru, Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan, untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya.

Ketua YLK Intan Kalimantan, Dr. Fauzan Ramon, secara tegas menyatakan bahwa sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) diduga terlibat dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi. Dalam pengamatan YLK, kegiatan ilegal ini diduga dilakukan secara terang-terangan dengan melibatkan kerjasama antara operator SPBU dan oknum aparat tertentu. Akibatnya, BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat yang berpenghasilan rendah, malah disalurkan ke sektor industri.

"Di lapangan, praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini sangat mencolok. Meski sistem barcode sudah diterapkan, masih ada kendaraan tertentu yang antre tanpa menunjukkan barcode sesuai prosedur," ungkap Fauzan.

Fauzan juga menyampaikan adanya keluhan dari masyarakat yang sering dihadapkan dengan situasi SPBU yang mengaku kehabisan stok BBM bersubsidi. "Banyak warga menyatakan BBM bersubsidi sering kosong, namun di saat bersamaan mereka melihat pelangsir antre dengan mudah tanpa mematuhi aturan barcode," tambahnya.

YLK Intan Kalimantan tidak hanya menyuarakan keresahan masyarakat, tetapi juga mendesak Kapolda untuk segera menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari kepala kepolisian resor, reserse kriminal khusus, hingga reserse kriminal umum di setiap polres dan polsek, untuk aktif memantau dan menindak tegas dugaan pelanggaran ini.

"Kapolda harus berani menindak anggota yang terindikasi terlibat, baik sebagai beking maupun yang menutup-nutupi praktik penyelewengan ini," tegas Fauzan.

Selain itu, Fauzan juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum tentara dalam praktik ini. Dirinya meminta Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Ilham Yunus, untuk mengambil langkah serupa dengan menginstruksikan pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap anggotanya yang terindikasi terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi.

"Saya meminta Danrem juga turun tangan memerintah jajaran kodim dan koramil, untuk melakukan pengawasan dan penindakan yang sama kepada anggotanya yang diduga menjadi bagian dari penyelewengan BBM bersubsidi," imbau Fauzan.

Ketua YLK Intan Kalimantan ini juga mengusulkan agar Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas menertibkan antrean kendaraan besar seperti truk, bus, dan kontainer di SPBU tertentu, yang dinilai sering mengganggu arus lalu lintas. Menurut Fauzan, tindakan ini penting untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan pengendara lainnya.

Fauzan juga menekankan bahwa penyelewengan BBM bersubsidi adalah pelanggaran hukum serius. Ia mengingatkan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua undang-undang tersebut mengatur bahwa distribusi BBM harus sesuai dengan peruntukannya dan menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan layanan yang layak.

Sebagai salah satu langkah strategis, Fauzan berharap Kapolda Rosyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Kalsel, dapat memanfaatkan momentum pergantian tahun 2024 ke 2025 untuk mengkaji kembali kinerja jajarannya. "Kita butuh tindakan nyata dari Kapolda dan jajarannya untuk menjamin bahwa BBM bersubsidi dialokasikan sesuai peruntukannya. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal melindungi hak konsumen," pungkas Fauzan.

Langkah konkret dari jajaran kepolisian dan militer sangat dinantikan oleh masyarakat yang berharap agar penyelewengan BBM bersubsidi dapat segera dihentikan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor energi, khususnya BBM bersubsidi, di Kalimantan Selatan. Dengan pengawasan yang ketat dan tegas, diharapkan distribusi BBM bersubsidi dapat kembali pada tujuan awalnya, yakni membantu masyarakat menengah ke bawah dan bukan untuk pihak-pihak yang mencari keuntungan secara ilegal.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Berita Hard News: Wisata Korea Selatan: Sejumlah Destinasi Baru Siap Sambut Wisatawan di 2025

Berita Hard News: Wisata Korea Selatan: Sejumlah Destinasi Baru Siap Sambut Wisatawan di 2025

Sekolah Dapat Pinjam Bus TNI AD untuk Studi Wisata Tanpa Biaya, Ini Syaratnya

Sekolah Dapat Pinjam Bus TNI AD untuk Studi Wisata Tanpa Biaya, Ini Syaratnya

Eksplorasi Sejarah dan Keindahan di Kebun Raya Bogor: 19 Spot Wisata yang Wajib Dikunjungi

Eksplorasi Sejarah dan Keindahan di Kebun Raya Bogor: 19 Spot Wisata yang Wajib Dikunjungi

Mengunjungi Keindahan Tersembunyi Kolam Bunga Lita di Kapuas Hulu: Warisan Alam dan Legenda

Mengunjungi Keindahan Tersembunyi Kolam Bunga Lita di Kapuas Hulu: Warisan Alam dan Legenda

Perjalanan Wisata Domestik 2024 Mencapai Rekor 1,02 Miliar, Memecahkan Catatan Sebelum Pandemio

Perjalanan Wisata Domestik 2024 Mencapai Rekor 1,02 Miliar, Memecahkan Catatan Sebelum Pandemio