PLN Jatim dan Kejaksaan Negeri Gresik Bermitra untuk Penguatan Aspek Hukum dan Operasional Kelistrikan
- Jumat, 27 Desember 2024
GRESIK - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur telah mengambil langkah strategis dengan memperkuat jalinan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gresik. Sinergi ini tidak hanya terbatas pada satu wilayah, melainkan mencakup beberapa daerah penting lainnya seperti Bondowoso, Banyuwangi, Kediri, Malang, Lamongan, dan Situbondo. Melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani hari ini, kedua pihak berkomitmen untuk mengoptimalkan operasional jaringan listrik sekaligus memastikan pengelolaan aset yang sesuai dengan aspek hukum.
Acara penandatanganan MoU ini berlangsung di Gresik dan turut melibatkan partisipasi aktif dari PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gresik, PLN UP3 Surabaya Barat, dan PLN UP3 Sidoarjo. Nama-nama seperti Manager PLN UP3 Gresik Andi Seno Hendriatmoko, Manager UP3 Surabaya Barat Ery Juniarta, dan Manager UP3 Sidoarjo Feri Asmoro turut hadir dan berperan dalam negosiasi serta konsolidasi perjanjian yang penting ini. Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Negeri Gresik, Kepala Kejaksaan Nana Riana memimpin delegasi.
Fokus dari kerjasama ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum dalam setiap aktivitas PLN di wilayah-wilayah tersebut dan memastikan proses operasional, termasuk distribusi tenaga listrik ke masyarakat, bebas dari kendala hukum yang dapat menghambat kinerja perusahaan negara ini. "Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Gresik, kami berharap dapat meminimalkan risiko hukum serta memastikan pelayanan listrik kepada masyarakat tetap optimal," ujar Andi Seno Hendriatmoko dalam kesempatan tersebut.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, menegaskan kesiapan kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum yang diperlukan oleh PLN. "Kolaborasi ini adalah bagian dari kontribusi kami untuk mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam memastikan kepatuhan hukum dan penyelesaian masalah hukum," jelasnya. Penegasan ini menggarisbawahi peran penting kejaksaan sebagai mitra strategis dalam operasional PLN yang pastinya akan menghadapi beragam tantangan legal di lapangan.
Kerjasama antara PLN dan Kejaksaan ini tidaklah semata-mata berlandaskan pada kepentingan bisnis atau kebutuhan operasional semata. Di lain pihak, hal ini juga menunjukkan komitmen kedua lembaga dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat. Selain itu, kerja sama tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik atau sengketa hukum yang bisa merugikan kedua belah pihak, serta memastikan kelangsungan layanan listrik sebagai bagian dari usaha pembangunan daerah.
Selain di Gresik, MoU sejenis direncanakan akan dilakukan di berbagai kantor Kejaksaan Negeri di daerah-daerah lain dalam lingkup operasi PLN Jatim. Setidaknya, wilayah-wilayah seperti Bondowoso, Banyuwangi, Kediri, Malang, Lamongan, dan Situbondo akan menjadi fokus pada tahap berikutnya kerja sama strategis ini. Langkah ini diambil mengingat setiap wilayah memiliki karakteristik dan tantangan hukumnya masing-masing, yang tentunya memerlukan pendekatan dan solusi spesifik.
Dukungan dari Kejaksaan Negeri berupa bantuan hukum, pendampingan, dan pengamanan aset sangat diharapkan mampu menjawab tantangan-tantangan tersebut. "Aspek hukum adalah fondasi dari operasional PLN yang efektif. Dengan sinergi bersama Kejaksaan, kami optimis dapat memberikan yang terbaik untuk masyarakat," tambah Andi Seno.
Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dalam penyediaan listrik di Indonesia, PLN terus berusaha meningkatkan layanan serta menjamin ketersediaan listrik yang berkelanjutan. Upaya mempererat kerja sama dengan instansi hukum seperti Kejaksaan menghadirkan sinergi positif dalam menjaga konsistensi layanan dan menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas operasional di lapangan.
Dalam tataran praktis, sinergi ini juga memungkinkan PLN untuk lebih tepat dalam mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan terhadap pelanggaran atau persoalan yang timbul di lapangan, misalnya pencurian listrik atau pemanfaatan aset milik PLN yang tidak sesuai aturan. Dengan demikian, kerja sama ini tak hanya berdampak pada efisiensi kinerja PLN, tetapi juga pada peningkatan kepatuhan hukum di masyarakat.
Ke depan, sinergi antara PLN dan Kejaksaan diharapkan dapat menjadi model kerja sama yang dapat diadaptasi oleh lembaga atau perusahaan lainnya, dalam menciptakan lingkungan bisnis yang patuh hukum dan kondusif bagi pembangunan jangka panjang di Indonesia. Adanya dukungan legal yang memadai akan menjadi katalis penting bagi pertumbuhan dan stabilitas infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh negara berkembang seperti Indonesia.
Dalam konteks optimasi pencarian dan SEO, langkah PLN yang menggandeng Kejaksaan ini juga menarik perhatian publik yang lebih luas. Dengan memastikan semua proses operasional berada dalam koridor hukum, pelayanan PLN yang tak terganggu tentu merupakan berita baik yang dicari masyarakat, terutama mereka yang mengandalkan pasokan listrik untuk kegiatan sehari-hari maupun bisnis.
Secara keseluruhan, kerja sama antara PLN Jatim dan Kejaksaan Negeri Gresik ini akan memberikan dampak positif dan berkelanjutan tidak hanya bagi kedua institusi tersebut, tetapi juga bagi masyarakat luas yang akan merasakan manfaatnya secara langsung.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Sekolah Dapat Pinjam Bus TNI AD untuk Studi Wisata Tanpa Biaya, Ini Syaratnya
- Senin, 03 Februari 2025
Eksplorasi Sejarah dan Keindahan di Kebun Raya Bogor: 19 Spot Wisata yang Wajib Dikunjungi
- Senin, 03 Februari 2025
Mengunjungi Keindahan Tersembunyi Kolam Bunga Lita di Kapuas Hulu: Warisan Alam dan Legenda
- Senin, 03 Februari 2025
Terpopuler
1.
2.
Apakah Ganti Nomor HP Bisa Membuat Utang Pinjol Terhapus?
- 25 Januari 2025
3.
Cara Cepat Meningkatkan Followers Instagram
- 24 Januari 2025