Strategi Teller Bank BUMN di Soppeng, Sulawesi Selatan, Bobol Ratusan Juta Dana Nasabah

Strategi Teller Bank BUMN di Soppeng, Sulawesi Selatan, Bobol Ratusan Juta Dana Nasabah
Strategi Teller Bank BUMN di Soppeng, Sulawesi Selatan, Bobol Ratusan Juta Dana Nasabah



MAKASSAR - Dalam sebuah kasus yang mencengangkan dunia perbankan, seorang teller dari salah satu bank BUMN di Soppeng, Sulawesi Selatan, didakwa telah melakukan penggelapan dana nasabah dengan total jumlah mencapai Rp 300 juta. Tindakan kejahatan perbankan ini melibatkan Afni Nurvita Dewi, teller bank yang bersangkutan, dan rekannya A. Besse Suci Rezki Kasih, yang berposisi sebagai customer service di bank tersebut.

Dalam dakwaan yang disampaikan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Makassar, aksi kejahatan perbankan ini dimulai ketika Besse meminta bantuan Afni untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadinya. "Besse meminta bantuan Terdakwa Afni untuk mengirimkan sejumlah dana yang ditujukan ke nomor rekening pribadi saksi A. Besse," demikian bunyi dakwaan penuntut umum yang dipublikasikan di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (26/12/2024).

Besse menyerahkan slip setoran tunai kepada Afni tanpa disertai uang tunai sebenarnya. Dalam prosedur normal, Afni seharusnya meminta uang tunai tersebut dan melakukan verifikasi fisik. Namun, Afni gagal menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan bank yang berlaku.

Modus Operandi Setoran Fiktif

Menurut jaksa, Besse menjanjikan akan menarik uang tunai dari dana yang disetorkan tersebut dan menyerahkannya kepada Afni. Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati. Sebaliknya, Besse berulang kali melakukan setoran tunai fiktif hingga mencapai total Rp 275 juta. "Jumlah transaksi setoran tunai fiktif menggunakan kas bank pada Senin 26 Agustus 2024 (sebesar) Rp 275.680.010," lanjut jaksa dalam dakwaan tersebut.

Tindakan Afni dan Besse ini pada awalnya gagal terdeteksi oleh sistem pengawasan bank. Kebocoran sistem baru terkuak ketika keduanya melakukan aksi yang lebih berani dan memindahkan dana nasabah secara ilegal.

Dana Nasabah Senilai Rp 300 Juta Raib

Pada aksi berikutnya, Besse memanfaatkan informasi rekening dan saldo tabungan milik seorang nasabah berinisial H. Dengan cerdiknya, Besse memindahkan dana sebesar Rp 300 juta dari rekening nasabah H ke rekeningnya sendiri, dan melibatkan Afni dalam proses ini sebagai teller yang memfasilitasi transaksi.

Menariknya, aksi Besse dan Afni dalam pemindahan dana ini dilakukan tanpa persetujuan langsung dari nasabah dan tanpa dokumen pendukung yang seharusnya menjadi syarat dalam transaksi semacam itu. Afni membantu memproses transaksi ilegal ini karena khawatir Besse akan membongkar kesalahan yang pernah dilakukannya, terkait setoran tunai fiktif sebesar Rp 275 juta.

Menurut dakwaan, Afni memanfaatkan kode PBPS (passbook balance passbook serial), yaitu nilai cetak transaksi terakhir pada buku rekening nasabah. Besse dilaporkan telah mengakses sistem perbankan dan mendapatkan kode PBPS tersebut secara tidak sah.

Pembobolan Terungkap

Meskipun nasabah H sempat menerima notifikasi adanya pemindahan dana, dia merasa tidak curiga karena notifikasi tersebut menyampaikan transaksi sebagai 'simpanan sementara'. "Sehingga membuat saksi H tidak mengkhawatirkan transaksi tersebut, dikarenakan narasi pada notifikasi tersebut menyebutkan bahwa dana tersebut beralih ke simpanan sementara," ungkap jaksa.

Besse mengambil keuntungan dari sistem internal bank dan menghindari deteksi hingga akhirnya nasabah H mencurigai adanya kejanggalan dan melaporkannya ke pihak bank, yang kemudian dilakukan investigasi internal. Namun, sayangnya, sebelum proses hukum lebih lanjut, Besse telah meninggal dunia, sementara Afni harus menghadapi jeratan hukum.
 

Proses Hukum dan Penerapan Undang-Undang

Afni didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. "Terdakwa Afni diancam seperti dijelaskan dalam dakwaan, atas pelanggaran termasuk Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP," jelas jaksa.

Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi dunia perbankan terkait pentingnya sistem kontrol internal yang kuat dan persyaratan keamanan ketat dalam menjaga dana nasabah dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kejahatan oleh pelaku internal bank tidak hanya merugikan finansial nasabah, tetapi juga merusak reputasi institusi keuangan.

Imbauan dan Langkah Ke Depan

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pelatihan dan pengawasan ketat terhadap pegawai bank. Bank diharapkan untuk memperkuat sistem keamanan, serta memperbarui kebijakan dan prosedur untuk mencegah kelalaian dan penyalahgunaan wewenang pada institusi perbankan.

Bagi nasabah, penting untuk lebih awas dan teliti terhadap setiap notifikasi dan laporan transaksi perbankan yang diterima. Kerjasama antara bank, regulator, dan nasabah harus terjalin erat untuk menjaga integritas dan keamanan sistem perbankan.

Baca Juga

Pengukuhan Guru Besar Anggito Abimanyu di UGM: Ajang Reuni Anies Baswedan dan Tokoh Nasional

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Berita Hard News: Wisata Korea Selatan: Sejumlah Destinasi Baru Siap Sambut Wisatawan di 2025

Berita Hard News: Wisata Korea Selatan: Sejumlah Destinasi Baru Siap Sambut Wisatawan di 2025

Sekolah Dapat Pinjam Bus TNI AD untuk Studi Wisata Tanpa Biaya, Ini Syaratnya

Sekolah Dapat Pinjam Bus TNI AD untuk Studi Wisata Tanpa Biaya, Ini Syaratnya

Eksplorasi Sejarah dan Keindahan di Kebun Raya Bogor: 19 Spot Wisata yang Wajib Dikunjungi

Eksplorasi Sejarah dan Keindahan di Kebun Raya Bogor: 19 Spot Wisata yang Wajib Dikunjungi

Mengunjungi Keindahan Tersembunyi Kolam Bunga Lita di Kapuas Hulu: Warisan Alam dan Legenda

Mengunjungi Keindahan Tersembunyi Kolam Bunga Lita di Kapuas Hulu: Warisan Alam dan Legenda

Perjalanan Wisata Domestik 2024 Mencapai Rekor 1,02 Miliar, Memecahkan Catatan Sebelum Pandemio

Perjalanan Wisata Domestik 2024 Mencapai Rekor 1,02 Miliar, Memecahkan Catatan Sebelum Pandemio