Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Inti, yang merupakan bagian dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI. Pembubaran ini menjadi perhatian penting dalam dunia keuangan Indonesia dan berdampak pada pengelolaan program pensiun karyawan perusahaan terkait. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK (KADK) Nomor KEP-13/D.05/2025, yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025, dan keputusan tersebut berlaku secara efektif sejak 30 November 2024.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, menjelaskan bahwa pembubaran Dana Pensiun Inti dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Inti sendiri. "Pembubaran Dana Pensiun Inti dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Inti," ujar Asep dalam pengumuman resmi yang dirilis pada Selasa, 4 Februari 2025.
Pembubaran ini juga diiringi dengan pembentukan tim likuidasi yang akan bertindak sebagai likuidator Dana Pensiun Inti. Tim ini dipimpin oleh Dadang Achmad Haedar dan beranggotakan Primadi Sulaiman, Robby Gilang Ramadani Tobing, Putty Oktaviani, Dharma Harianda, dan Satriadi. Menurut Asep, "Tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun." Pernyataan ini menegaskan bahwa proses likuidasi harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada untuk memastikan keteraturan dan kejelasan dalam penanganan dana pensiun.
Pembubaran Dana Pensiun Inti bukanlah satu-satunya langkah tegas yang diambil OJK dalam masalah dana pensiun. Sepanjang tahun 2024, OJK mencatat telah membubarkan sejumlah dana pensiun lainnya, seperti Dana Pensiun LEN Industri, Dana Pensiun Jasa Tirta II, Dana Pensiun Natour, Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, Dana Pensiun LKBN Antara, dan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia. Menurut informasi yang diterima, keseluruhan dana pensiun tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban mereka, sehingga OJK tidak memiliki pilihan selain mengeluarkan keputusan pembubaran.
Langkah-langkah ini menunjukkan kebijakan ketat yang diambil OJK dalam mengawasi dana pensiun dan memastikan kelangsungan serta kesehatan finansial lembaga tersebut. "Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian agar dana pensiun dapat menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Asep. Otoritas Jasa Keuangan terus berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi hak-hak karyawan yang menjadi peserta program dana pensiun.
Keputusan OJK atas pembubaran ini sangat penting bagi perusahaan dan karyawan yang terdampak, serta menunjukkan betapa krusialnya pengelolaan yang tepat dan sesuai regulasi dalam menjalankan program dana pensiun. Meskipun pembubaran dana pensiun dapat menimbulkan kekhawatiran bagi karyawan yang bergantung pada dana pensiun mereka, peran OJK sebagai pengawas dan regulator diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kejelasan dalam situasi yang kompleks ini.
Seiring dengan pengumuman ini, OJK juga diharapkan untuk terus berkomunikasi dengan semua pihak terkait dan memastikan bahwa proses pembubaran serta likuidasi dana pensiun dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Transparansi dalam proses ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa hak karyawan terpenuhi.
Dengan pengumuman terbaru ini, semua pihak terkait dipastikan akan memantau perkembangan situasi dengan seksama, berharap bahwa OJK dapat mengelola transisi ini dengan baik dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan informasi dan dukungan yang mereka butuhkan.