JAKARTA-Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, baru-baru ini mengungkapkan bahwa Kementerian PU telah mengusulkan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penyediaan air bersih dan pengelolaan air limbah sebagai prioritas utama dalam mendukung pelaksanaan Program 3 Juta Rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program perumahan yang menjadi salah satu inisiatif besar pemerintah ini bertujuan untuk memastikan bahwa rumah yang disediakan bagi MBR tidak hanya murah, tetapi juga layak huni dengan kualitas infrastruktur yang baik.
Fokus Kementerian PU Infrastruktur Dasar untuk Rumah MBR
Dody menyatakan bahwa salah satu komponen penting dalam pembangunan rumah bagi MBR adalah penyediaan infrastruktur dasar yang memadai. Infrastruktur ini mencakup akses jalan, sistem pengelolaan air baku dan air bersih, pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, serta drainase lingkungan. Infrastruktur yang berkualitas menjadi kunci agar rumah yang dibangun tidak hanya terjangkau tetapi juga memiliki kualitas yang layak dan dapat menunjang kehidupan yang lebih baik bagi penghuninya.
“Harapan kami walaupun rumahnya murah, tapi tidak murahan. Walaupun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, kualitas bangunan dan infrastruktur dasarnya tetap terjaga dan manusiawi,” ujar Dody dalam Rapat Sosialisasi Kebijakan Penyediaan 3 Juta Rumah di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Pentingnya Instruksi Presiden (Inpres) untuk Penyediaan Air Bersih dan Pengelolaan Limbah
Dalam rangka mendukung kualitas hunian yang lebih baik, Kementerian PU mengusulkan agar pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penyediaan air bersih dan pengelolaan air limbah menjadi prioritas. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh rumah dalam program 3 juta rumah dapat memenuhi standar kualitas yang mencakup aspek sanitasi dan akses air bersih yang layak.
Menurut Dody, pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan fisik rumah, tetapi juga pada aspek kesejahteraan penghuni, yang mencakup kenyamanan dan kesehatan. Oleh karena itu, pengelolaan limbah yang baik serta penyediaan air bersih sangat penting dalam menciptakan hunian yang berkualitas dan ramah lingkungan.
Dukungan Pemerintah Daerah melalui Pembebasan Pajak dan Percepatan Proses Izin
Untuk mempercepat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah, Kementerian PU juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) dalam rangka mendorong kebijakan yang mendukung pembangunan rumah untuk MBR. Salah satunya adalah dengan mengusulkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR, serta mempercepat proses pemberian izin PBG (Pemberian Izin Bangunan Gedung).
Dody berharap bahwa dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri antara Menteri PU, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri PKP Maruarar Sirait, para kepala daerah dapat memberikan dukungan dengan membebaskan BPHTB untuk MBR. Selain itu, mereka juga diminta untuk mempercepat pelayanan pemberian izin PBG bagi rumah MBR, yang harus selesai dalam waktu paling lama 10 hari kerja.
Efek Positif Pembebasan Pajak untuk Rumah Tipe 36
Pemerintah juga memproyeksikan penghematan yang cukup besar bagi masyarakat dengan pembebasan pajak. Misalnya, dengan menghapuskan BPHTB untuk rumah tipe 36, warga yang membeli rumah tersebut bisa menghemat sekitar Rp 6,25 juta. Selain itu, biaya untuk izin PBG yang akan dibebaskan sebesar Rp 4,32 juta. Total penghematan untuk rumah tipe 36 bisa mencapai Rp 10,57 juta, yang tentunya sangat membantu MBR untuk memiliki hunian yang layak.
Kolaborasi Antar Kementerian dan Pemerintah Daerah
Dalam program pembangunan 3 juta rumah ini, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak, termasuk kementerian dan pemerintah daerah. Program ini tidak dapat berjalan dengan efektif jika hanya dilakukan oleh satu kementerian saja. Kolaborasi antara Kementerian PU, Kemendagri, dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mencapai tujuan pembangunan rumah yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami merasa tidak sendirian, apalagi PU adalah induk kami. Terima kasih juga kepada Kemendagri serta para kepala daerah yang telah mengikhlaskan PAD-nya berkurang untuk mendukung percepatan program ini,” tambah Maruarar.
Masa Depan Program 3 Juta Rumah
Program 3 Juta Rumah diharapkan dapat terus berkembang dengan dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat. Penyediaan rumah yang layak huni dengan infrastruktur yang memadai akan membuka peluang bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah yang tidak hanya terjangkau, tetapi juga berkualitas. Dukungan terhadap pembangunan air bersih dan pengelolaan limbah melalui Inpres menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa hunian yang dibangun memiliki kualitas yang memenuhi standar kesehatan dan kenyamanan.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian PU terus memperkuat kolaborasi dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, serta sektor swasta untuk memastikan bahwa tujuan pembangunan perumahan ini tercapai dengan maksimal. Fokus pada kualitas infrastruktur dasar dan kebijakan yang mendukung sektor perumahan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan sehat bagi masyarakat Indonesia.
Melalui usulan Inpres tentang air bersih dan limbah, Kementerian Pekerjaan Umum berkomitmen untuk mendukung Program 3 Juta Rumah dengan membangun infrastruktur dasar yang berkualitas. Pembebasan pajak dan percepatan proses izin juga menjadi langkah penting dalam meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan kolaborasi antara berbagai pihak, program ini berpotensi memberikan dampak positif bagi jutaan keluarga di Indonesia yang membutuhkan rumah layak huni.