Isu penerapan kembali subsidi pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta per unit mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Dengan kuota yang habis terpakai pada 2024, pemerintah kini sedang menyiapkan peraturan baru untuk memastikan keberlanjutan insentif ini di tahun 2025. Langkah ini sejalan dengan rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, yang bertujuan untuk mempercepat program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) di Indonesia.
Diskusi Intensif di Kemenko Perekonomian
Rencana revisi dan pembahasan subsidi ini menjadi pokok bahasan dalam rapat penting yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin, 3 Februari 2025. Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Budi Setyadi; Sekjen AISMOLI, Hanggoro A. Khrisna; dan tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Pada sisi pemerintah, Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin, turut mengambil bagian penting dalam diskusi tersebut.
Rudy Salahuddin menjelaskan, "Perpres 55 itu kan akan kita revisi karena adanya perubahan nomenklatur kelembagaan dalam kabinet sekarang, otomatis kita harus melakukan revisi."
Rudy menambahkan bahwa revisi ini penting karena Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) sudah tidak ada, sehingga kini koordinasi dilakukan oleh Kemenko Perekonomian. "Kita sebagai wakil ketua sementara ini menjadi koordinatornya," tegasnya.
Subsidi Motor Listrik Tetap Berlanjut
Dalam rapat tersebut, Rudy menyatakan bahwa meski revisi Perpres 55 Tahun 2019 masih digodok, keputusan sementara adalah subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta tetap akan dilanjutkan pada 2025. Namun, kuotanya masih dalam pembahasan dan akan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah.
"Jadi sementara ini masih tetap yang lama, masih Rp 7 juta, masih berlaku. Tapi untuk kuotanya masih kita bicarakan, tergantung kapasitas fiskal pemerintah," ujar Rudy.
Potensi Insentif Baru untuk Kendaraan Listrik
Selain subsidi untuk motor listrik, pemerintah juga sedang mempertimbangkan pengenalan skema insentif baru untuk truk listrik dan kendaraan listrik bekas, baik mobil maupun motor. Langkah ini diharapkan bisa menggeliatkan minat konsumsi dan transaksi kendaraan hijau, sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Dukungan dari Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia
Ketua AISMOLI, Budi Setyadi, memberikan pandangan positif terhadap langkah pemerintah ini. "Kita harapkan cuma percepatan saja. Ini kan sudah bulan Februari. Kalau nanti hingga bulan berapa penjualan, kasian juga kita industri ini. Udah banyak stok sekarang di masing-masing industri ini," jelas Budi.
Ia menekankan pentingnya percepatan penerbitan aturan teknis terkait subsidi, baik yang bersifat fiskal maupun non-fiskal, agar ada kepastian bagi pelaku industri dan masyarakat. Dengan kepastian ini, diharapkan pasar kendaraan listrik bisa bergerak lebih dinamis.
"Kalau kita lihat sekarang ini kan juga daya beli masyarakat lagi menurun juga kan. Tapi mungkin sebagai penyebab utama adalah masyarakat sekarang stop buying karena memang menunggu dari keputusan pemerintah," imbuhnya.
Harapan dari Pelaku Industri dan Masyarakat
Senada dengan Budi, Sekjen AISMOLI Hanggoro A. Khrisna juga berharap program subsidi ini dapat terus berlanjut. "Karena kan bantuan pembelian itu kan untuk memperkecil gap antara daya beli masyarakat dengan harga kendaraan listrik yang masih cukup, ya bisa dikatakan masih belum terjangkau dan harganya masih cukup mahal," ujarnya.
Program subsidi ini memang diharapkan bisa memberikan dampak signifikan dalam mengurangi harga motor listrik, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat. Pengurangan harga melalui subsidi diyakini dapat memicu peningkatan permintaan dan mempercepat transisi ke penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia
Dengan komitmen pemerintah dan dukungan dari industri, jalan menuju masa depan dengan kendaraan listrik di Indonesia terlihat lebih cerah. Namun, keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada bagaimana regulasi dan insentif disusun dan diterapkan dengan efektif. Pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara dorongan adopsi teknologi ramah lingkungan dan pengelolaan fiskal yang bijaksana.
Ke depannya, masyarakat juga diharapkan lebih tanggap terhadap perubahan ini dan tetap proaktif dalam mendukung langkah-langkah pemerintah yang bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih lestari. Dengan kolaborasi semua pihak, Indonesia dapat meraih manfaat jangka panjang dari penggunaan energi bersih dan menjadi pelopor dalam revolusi transportasi berbasis listrik di kawasan Asia Tenggara.