OJK Atur Influencer Kripto, Industri Tekankan Pentingnya Kompetensi

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Kamis, 09 Juli 2026
OJK Atur Influencer Kripto, Industri Tekankan Pentingnya Kompetensi
aset kripto. ( Sumber : NET )

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan ketentuan ihwal sertifikasi penyampai informasi keuangan serta kripto lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Lewat aturan tersebut, OJK mewajibkan pihak penyampai berita atau kreator konten mempunyai sertifikasi keahlian serta pemahaman pada sektor jasa keuangan.

OJK pun menegaskan, edukasi maupun anjuran investasi tidak lagi boleh dilakukan secara asal-asalan, melainkan wajib ditopang keahlian yang cukup dengan mengutamakan perlindungan nasabah.

Chief Marketing Officer Indodax Aloysia Dian menilai kebijakan tersebut menjadi perkembangan baik bagi ekosistem kripto yang selama ini tumbuh seiring bertambahnya peran kreator konten selaku sumber berita bagi masyarakat.

Ia menuturkan, selama beberapa tahun terakhir, kreator konten telah menjadi salah satu gerbang utama masyarakat guna mengenal aset kripto serta ekosistemnya.

"Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Aloysia dari Sumbernya, Kamis (9/7/2026).

Menurut pandangannya, adanya sertifikasi bukan untuk membatasi ruang gerak para pembuat konten.

Sebaliknya, aturan tersebut diharapkan mampu menambah kredibilitas penyampai berita sekaligus menguatkan kepercayaan publik terhadap sektor kripto secara menyeluruh.

"Semakin banyak masyarakat yang mengenal aset kripto melalui media sosial. Namun, derasnya arus informasi juga meningkatkan risiko munculnya misinformasi yang dapat membentuk persepsi yang keliru di masyarakat, terutama jika disertai ajakan membeli atau menjual suatu aset. Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak," tuturnya.

Selain mengatur sertifikasi kreator konten, POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga menegaskan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bermitra dengan kreator konten dalam aktivitas pemasaran.

Pada ketentuan tersebut, PUJK diwajibkan memastikan kreator konten mengungkap hubungan kemitraan secara transparan.

Selain itu, kreator konten hanya diperbolehkan mempromosikan produk yang telah mendapatkan izin, mempunyai keahlian yang cukup, serta mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi.

PUJK juga wajib memastikan berita yang diberikan kepada masyarakat dijalankan secara jelas, tepat, jujur, serta tidak mengecoh.

Aloysia menuturkan kebijakan tersebut selaras dengan kebutuhan sektor yang selama ini mendorong keseimbangan antara inovasi serta perlindungan nasabah.

Menurut pandangannya, kolaborasi yang baik antara regulator, pelaku usaha, serta kreator konten akan menjadi salah satu unsur krusial dalam menopang perkembangan sektor kripto nasional dalam jangka panjang.

"Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, kami percaya industri kripto dapat terus bertumbuh jika dibangun di atas fondasi edukasi yang berkualitas, transparansi, dan inovasi. Ketika seluruh pihak berjalan dalam standar dan tanggung jawab yang sama, kami optimistis ekosistem kripto di Indonesia akan tumbuh semakin matang dan berkelanjutan," tutur Aloysia.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua