Aturan Baru: Entitas yang Boleh Jual-Beli Listrik Tanpa EVN

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Senin, 06 Juli 2026
Aturan Baru: Entitas yang Boleh Jual-Beli Listrik Tanpa EVN
konsumen listrik besar. ( Sumber : NET )

JAKARTA - Berdasarkan Keputusan Nomor 243, yang mengubah serta melengkapi Keputusan Nomor 57 serta 58 mengenai pengembangan energi terbarukan, cakupan penerapan mekanisme Perjanjian Pembelian Listrik Langsung (DPPA) terus diperluas, dengan menambahkan lebih banyak entitas yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam mekanisme ini.

Menurut aturan baru, selain konsumen listrik besar, mekanisme DPPA kini diperluas ke pusat data serta konsumen listrik besar yang melayani stasiun pengisian daya, tiang pengisian daya, atau kabinet penukaran baterai untuk kendaraan listrik.

Mekanisme DPPA memungkinkan konsumen listrik besar untuk membeli langsung dari pembangkit energi terbarukan, alih-alih membeli sepenuhnya melalui EVN.

Yang perlu diperhatikan, unit pembangkit listrik energi terbarukan yang berinvestasi serta memasang sistem tenaga surya di atap untuk menjual listrik langsung kepada konsumen listrik besar tidak akan diwajibkan untuk mendaftar untuk pengembangan sumber tenaga surya atap baru.

Selain itu, dekrit tersebut menambahkan pengecer listrik di zona serta klaster industri sebagai entitas independen.

Dengan demikian, entitas-entitas ini dapat langsung menandatangani kontrak untuk membeli listrik dari unit pembangkit listrik energi terbarukan serta mendistribusikannya kembali kepada konsumen listrik di dalam zona atau klaster tersebut.

Mereka juga dapat berinvestasi dalam sumber energi terbarukan untuk dijual langsung kepada konsumen listrik besar di dalam zona atau klaster tersebut.

Harga listrik ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara para pihak.

Salah satu fitur baru yang penting adalah bahwa harga listrik dalam perjanjian pembelian daya langsung melalui koneksi jaringan khusus akan dinegosiasikan serta disepakati oleh pembeli serta penjual sendiri, serta tidak lagi dibatasi oleh harga maksimum dalam kisaran harga yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian serta Perdagangan.

Untuk kelebihan listrik yang dihasilkan dari sistem tenaga surya atap unit pembangkit energi terbarukan atau pengecer listrik di kawasan serta klaster industri (dalam kasus di mana unit-unit ini berinvestasi dalam tenaga surya atap untuk menjual listrik di bawah mekanisme DPPA melalui sambungan jaringan terpisah), jumlah yang dijual ke Perusahaan Listrik Vietnam atau Perusahaan Listrik tidak boleh melebihi 50% dari listrik yang sebenarnya dihasilkan.

Harga pembelian listrik surplus ditentukan berdasarkan harga pasar listrik rata-rata tahun sebelumnya sebagaimana diumumkan oleh operator sistem serta pasar listrik, tetapi tidak boleh melebihi harga maksimum dari kisaran harga pembangkitan listrik untuk pembangkit listrik tenaga surya yang dipasang di darat.

Dalam kasus di mana unit pembangkit listrik energi terbarukan berinvestasi dalam sistem tenaga surya atap di kawasan industri serta menjual kelebihan listrik kepada pengecer listrik di dalam kawasan tersebut, jumlah kelebihan listrik serta harga pembelian akan dinegosiasikan serta disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat.

Mekanisme Perjanjian Pembelian Listrik Langsung (DPPA) pertama kali diatur dalam Keputusan Nomor 57, yang menciptakan kerangka hukum bagi unit pembangkit listrik energi terbarukan untuk menjual listrik langsung kepada konsumen listrik besar melalui dua bentuk: sambungan ke jaringan listrik nasional atau melalui jalur sambungan khusus.

Penerapan mekanisme ini berkontribusi pada peningkatan pengembangan pasar listrik yang kompetitif, mendorong investasi di energi terbarukan, memenuhi kebutuhan listrik hijau bagi bisnis, serta mendukung tujuan transisi energi serta pengurangan emisi Vietnam.

Di bawah model perjanjian pembelian listrik langsung (DPPA), hanya Samsung Electronics Vietnam Thai Nguyen Co., Ltd. (SEVT) serta Pembangkit Listrik Tenaga Surya TTC Duc Hue 2 yang telah menyelesaikan prosedur teknis serta hukum untuk beroperasi secara resmi di bawah mekanisme DPPA

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua