Resahkan Warga, Warung Miras di Tigaraksa Segera Dibongkar Polisi

Resahkan Warga, Warung Miras di Tigaraksa Segera Dibongkar Polisi
Warga menggeruduk warung yang menyediakan minuman keras. (Sumber Foto:NET)

TANGERANG – Sejumlah warga mendatangi sebuah warung yang menyediakan minuman keras (miras) di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan akan merobohkan warung atau kafe yang diduga menyediakan layanan hiburan musik tersebut.

Massa mendatangi lokasi pada Selasa (12/5/2026) malam. Warga menyampaikan rasa resah mereka atas keberadaan warung yang diketahui tidak memiliki izin operasional itu.

Baca Juga

Djoko Siswanto Lantik Pejabat Baru SKK Migas di Wisma Mulia Besok

Kombes Indra hadir secara langsung guna menemui massa yang mulai tersulut emosi.

 Ia menyatakan akan segera menindaklanjuti keluhan warga Tangerang dengan berkoordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.

"Malam ini kami akan police line, besok kami bongkar," ujar Indra Waspada.

Masyarakat menyetujui langkah yang diambil oleh Kapolresta Tangerang tersebut. 

Petugas kepolisian pun segera memasang garis polisi di lokasi agar aktivitas warung miras tersebut berhenti sepenuhnya.

Indra Waspada menjelaskan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi dengan Satpol PP sebagai instansi yang memegang wewenang dalam urusan penertiban.

Ia turut mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menghindari tindakan anarkis saat menyampaikan aspirasi.

Setelah pemasangan garis polisi selesai, massa membubarkan diri dari lokasi penggerebekan dengan tertib.

 Indra menegaskan bahwa pihak kepolisian akan selalu merespons setiap aduan dari masyarakat.

Talita Malinda

Talita Malinda

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

ESDM: Cadangan Batu Bara 143 Miliar Ton Sokong Energi Nasional

ESDM: Cadangan Batu Bara 143 Miliar Ton Sokong Energi Nasional

Kasus Tambang Emas Ilegal, 2 Direktur PT SJU Jadi Tersangka

Kasus Tambang Emas Ilegal, 2 Direktur PT SJU Jadi Tersangka

Kenaikan Royalti Tambang Ditunda, Purbaya Ikuti Arahan Menteri ESDM

Kenaikan Royalti Tambang Ditunda, Purbaya Ikuti Arahan Menteri ESDM

IPA Convex 2026: Kemitraan Global Kunci Ketahanan Energi Nasional

IPA Convex 2026: Kemitraan Global Kunci Ketahanan Energi Nasional

Strategi IPA Tarik Investor: Butuh Fleksibilitas dan Kompensasi Aturan

Strategi IPA Tarik Investor: Butuh Fleksibilitas dan Kompensasi Aturan