Kemendagri Dorong Perencanaan Anggaran Daerah Matang dan APBD Lebih Optimal

Kemendagri Dorong Perencanaan Anggaran Daerah Matang dan APBD Lebih Optimal
Kemendagri Dorong Perencanaan Anggaran Daerah Matang dan APBD Lebih Optimal

JAKARTA - Pengelolaan keuangan daerah menjadi salah satu penentu utama keberhasilan pembangunan dan kualitas pelayanan publik. 

Di tengah tantangan fiskal yang kian kompleks, pemerintah daerah dituntut tidak hanya cermat dalam membelanjakan anggaran, tetapi juga matang sejak tahap perencanaan. Kesalahan di awal perencanaan berisiko menimbulkan ketidakefisienan, ketidaktepatan sasaran, hingga persoalan akuntabilitas di kemudian hari.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa perencanaan yang matang, pemahaman menyeluruh atas proses penganggaran, serta optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan fondasi penting dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan responsif. Seluruh unsur pemerintah daerah, mulai dari kepala daerah hingga organisasi perangkat daerah (OPD), memiliki peran strategis dalam memastikan APBD benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Baca Juga

Panduan Cara Download Bukti Pemesanan BI Pintar untuk Penukaran Uang Lebaran

Kepala Daerah Memegang Kendali Pengelolaan Keuangan

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menjelaskan bahwa secara konstitusional, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada di tangan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Dengan kewenangan tersebut, kepala daerah memikul tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai aturan serta selaras dengan tujuan pembangunan daerah.

Agus Fatoni menyampaikan bahwa seluruh OPD wajib memahami siklus perencanaan dan penganggaran sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Ia menekankan bahwa setiap tahap memiliki konsekuensi dan saling berkaitan, sehingga tidak boleh dipahami secara parsial.

“Begitu kita memegang jabatan, di situ ada tanggung jawab. Dari sisi perencanaan harus matang, karena perencanaan itulah yang dianggarkan, yang dianggarkan itulah yang dilaksanakan, dan yang dilaksanakan itulah yang dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam kegiatan Ramadan Leadership Camp di Makassar, Rabu.

Menurutnya, kegagalan memahami keterkaitan tersebut dapat berujung pada rendahnya kualitas belanja daerah dan lemahnya pertanggungjawaban anggaran.

Pentingnya Sinkronisasi Visi Kepala Daerah dan OPD

Agus Fatoni menegaskan bahwa perencanaan harus disusun sejak awal tahun anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di masing-masing OPD. Perencanaan yang terlambat atau tidak berbasis kebutuhan berpotensi menyebabkan program tidak berjalan optimal atau bahkan tidak relevan dengan kondisi di lapangan.

Selain itu, kepala OPD diminta mampu memahami serta menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam program dan kegiatan yang terukur. Sinkronisasi ini penting agar penganggaran benar-benar sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Dengan perencanaan yang selaras, setiap rupiah anggaran diharapkan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Program yang dirancang secara terukur juga memudahkan proses evaluasi serta pengawasan, sehingga akuntabilitas pengelolaan APBD dapat terjaga.

Optimalisasi APBD di Tengah Tekanan Fiskal

Dalam kondisi fiskal yang menantang, Agus Fatoni menilai APBD harus dikelola secara maksimal dari seluruh sisi, baik pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Ia menyebut optimalisasi pendapatan daerah tidak hanya bergantung pada satu sumber, tetapi dapat digali dari berbagai potensi yang sah.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap menjadi salah satu pilar penting, di samping dana transfer dari pemerintah pusat dan pemanfaatan sumber pendapatan lainnya. Namun, upaya peningkatan pendapatan daerah harus dilakukan secara bijak dan tidak memberatkan masyarakat.

“Dari sisi belanja harus dikencangkan. Prinsip efisiensi tetap relevan, artinya menganggarkan belanja yang betul-betul diperlukan,” kata Agus Fatoni.

Ia menambahkan bahwa belanja daerah seharusnya difokuskan pada program prioritas yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Negara Tetap Hadir dalam Kondisi Mendesak

Agus Fatoni juga mengingatkan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan terhentinya pelayanan publik. Menurutnya, negara harus tetap hadir, terutama dalam situasi darurat atau mendesak yang membutuhkan respons cepat dari pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa mekanisme perubahan APBD maupun pergeseran anggaran telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan kebijakan anggaran tanpa melanggar aturan, selama tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

Dalam paparannya, Agus Fatoni mengungkapkan sedikitnya sembilan alternatif sumber pembiayaan daerah yang dapat dimanfaatkan. Sumber tersebut antara lain Pendapatan Asli Daerah, dana transfer, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pemanfaatan barang milik daerah, pinjaman daerah termasuk obligasi dan sukuk, skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPDBU), tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, serta anggaran dari kementerian dan lembaga.

Strategi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Selain aspek pengelolaan anggaran, Agus Fatoni juga memaparkan empat langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Langkah pertama adalah percepatan realisasi APBD melalui optimalisasi belanja agar dampaknya segera dirasakan masyarakat.

Langkah kedua, mendorong inovasi PAD yang tidak memberatkan masyarakat. Ketiga, memanfaatkan Program Strategis Nasional sebagai peluang pertumbuhan ekonomi di daerah. Sementara langkah keempat adalah mendorong peran swasta melalui pemberian kemudahan perizinan.

Dengan perencanaan yang matang dan pengelolaan APBD yang optimal, Kemendagri berharap pemerintah daerah mampu menghadapi tantangan fiskal sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pelayanan publik.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Update Harga Emas Antam 25 Februari 2026: Turun ke Rp3.023.000 per Gram

Update Harga Emas Antam 25 Februari 2026: Turun ke Rp3.023.000 per Gram

IHSG Dibuka Menguat ke Level 8.328 Pagi Ini, Investor Kembali Bergairah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 8.328 Pagi Ini, Investor Kembali Bergairah

Pergerakan Nilai Tukar Rupiah Tertekan terhadap Dolar AS Rabu 25 Februari 2026

Pergerakan Nilai Tukar Rupiah Tertekan terhadap Dolar AS Rabu 25 Februari 2026

Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini 25 Februari 2026 Galeri 24 dan UBS Terpantau Variatif

Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini 25 Februari 2026 Galeri 24 dan UBS Terpantau Variatif

Menhub Pastikan Distribusi Logistik Aman dan Terkendali Saat Lebaran 2026

Menhub Pastikan Distribusi Logistik Aman dan Terkendali Saat Lebaran 2026