Menteri LH Tegaskan TPA Open Dumping Berakhir 2028, Pemda Diminta Percepat Pengelolaan Sampah

Menteri LH Tegaskan TPA Open Dumping Berakhir 2028, Pemda Diminta Percepat Pengelolaan Sampah
Menteri LH Tegaskan TPA Open Dumping Berakhir 2028, Pemda Diminta Percepat Pengelolaan Sampah

JAKARTA - Pengelolaan sampah kembali menjadi sorotan serius pemerintah pusat. 

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa praktik Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping harus benar-benar dihentikan paling lambat pada 2028. Penegasan ini disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah sebagai bentuk pengingat sekaligus dorongan agar percepatan penanganan sampah tidak lagi ditunda.

Dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah di Jakarta, Rabu, Menteri LH menekankan bahwa persoalan sampah bukan hanya isu teknis, melainkan tantangan nasional yang membutuhkan komitmen dan kolaborasi lintas daerah. Ia menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar langkah nyata segera dilakukan untuk mengakhiri permasalahan sampah yang kian kompleks.

Baca Juga

Seskab: Indonesia Targetkan Kuasai Teknologi Strategis melalui Kerja Sama Danantara–Arm

Arahan Presiden Jadi Dasar Percepatan Penanganan Sampah

Menteri LH Hanif mengingatkan bahwa arahan Presiden Prabowo menjadi landasan kuat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak lebih cepat. Presiden menilai keberlanjutan sistem pengelolaan sampah nasional berada di titik krusial, terutama karena usia teknis TPA di berbagai daerah sudah mendekati batas maksimal.

"Bapak Presiden mengingatkan kepada kita semua bahwa tempat pemrosesan akhir sampah kita akan berakhir secara teknis pada tahun 2028. Karena sampai hari ini hampir rata-rata tempat pemrosesan akhir kita sudah berumur 17 tahun," tutur Menteri LH Hanif di hadapan kepala daerah dan jajaran pemerintah daerah yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

Menurut Hanif, peringatan ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan sinyal bahwa pemerintah daerah harus segera mengubah pola pengelolaan sampah agar tidak terus bergantung pada TPA open dumping yang berisiko terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Batas Usia TPA dan Risiko Lingkungan

Hanif menjelaskan bahwa sesuai standar Kementerian Pekerjaan Umum, TPA idealnya hanya digunakan dalam periode maksimal 20 tahun. Melewati batas tersebut, risiko pencemaran tanah, air, dan udara akan semakin besar, terutama jika sistem pengelolaan masih menggunakan metode open dumping.

Ia menilai kondisi saat ini cukup mengkhawatirkan karena banyak TPA yang sudah mendekati atau bahkan melampaui usia teknisnya. Jika tidak ada perubahan signifikan, beban lingkungan yang ditimbulkan akan semakin sulit dikendalikan dan berpotensi menimbulkan krisis lingkungan di berbagai wilayah.

Oleh karena itu, Menteri LH mengajak pemerintah daerah untuk tidak lagi menjadikan TPA sebagai solusi utama. Menurutnya, pengelolaan sampah harus difokuskan pada penanganan dari hulu, sehingga hanya residu yang benar-benar tidak dapat diolah yang berakhir di TPA.

Dorongan Pengelolaan Sampah dari Hulu

Dalam paparannya, Hanif menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya, baik di tingkat rumah tangga, kawasan permukiman, maupun sektor usaha. Upaya pengurangan, pemilahan, dan pemanfaatan kembali sampah dinilai menjadi kunci untuk menekan jumlah timbulan sampah yang masuk ke TPA.

Ia mengajak seluruh pemerintah daerah untuk bekerja sama merumuskan langkah-langkah konkret, mulai dari penguatan regulasi, peningkatan fasilitas pengolahan sampah, hingga edukasi kepada masyarakat. Pendekatan ini diharapkan dapat mengubah paradigma pengelolaan sampah dari buang-angkut-buang menjadi sistem yang lebih berkelanjutan.

Hanif menegaskan bahwa penyelesaian masalah sampah tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat agar target nasional dapat tercapai sesuai jadwal.

Penurunan Open Dumping dan Target Penghentian Total

Menteri LH juga memaparkan perkembangan terkini terkait praktik TPA open dumping di Indonesia. Berdasarkan penilaian Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, praktik open dumping memang telah mengalami penurunan signifikan.

Jika pada 2025 persentase TPA yang masih menerapkan open dumping mencapai 95 persen, kini angka tersebut turun menjadi 66 persen dari total TPA yang ada. Meski demikian, Hanif mengingatkan bahwa masih terdapat 481 TPA yang menjalankan praktik open dumping dan membutuhkan penanganan serius.

"Tentu di tahun 2026 kita bersepakat untuk segera mengakhiri open dumping ini 100 persen," tutur Menteri LH Hanif.

Penghentian total praktik open dumping tersebut menjadi bagian dari upaya mencapai target pengelolaan sampah nasional 100 persen sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029.

Tantangan Data dan Target Nasional Pengelolaan Sampah

Meski terdapat kemajuan, tantangan pengelolaan sampah nasional masih tergolong besar. Pemerintah menargetkan pada tahun ini tingkat pengelolaan sampah dapat mencapai 64,3 persen. Namun, data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional KLH/BPLH menunjukkan bahwa timbulan sampah nasional pada 2025 mencapai 24,8 juta ton.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 65,45 persen masih tidak terkelola dengan baik. Angka ini menggambarkan besarnya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama oleh pemerintah daerah sebagai ujung tombak pengelolaan sampah di lapangan.

Menteri LH menekankan bahwa sisa waktu menuju 2028 harus dimanfaatkan seoptimal mungkin. Ia berharap peringatan ini dapat mendorong daerah untuk tidak lagi menunda kebijakan strategis, termasuk investasi pada teknologi pengolahan sampah dan penguatan kapasitas sumber daya manusia.

Dengan komitmen bersama dan langkah terukur, Hanif optimistis target penghentian TPA open dumping dapat tercapai. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang baik bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga investasi jangka panjang untuk kualitas lingkungan dan kesehatan generasi mendatang.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis 2026 untuk Warga Jakarta dan Non-DKI

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis 2026 untuk Warga Jakarta dan Non-DKI

KBRI Beijing Hadirkan Buka Puasa dan Tarawih Harian Selama Ramadhan

KBRI Beijing Hadirkan Buka Puasa dan Tarawih Harian Selama Ramadhan

Jadwal Lengkap Lokasi Layanan SIM Keliling DIY Rabu 25 Februari 2026 Hari Ini

Jadwal Lengkap Lokasi Layanan SIM Keliling DIY Rabu 25 Februari 2026 Hari Ini

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Pekan Akhir Februari 2026, Cek Jam Keberangkatan Terbaru

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Pekan Akhir Februari 2026, Cek Jam Keberangkatan Terbaru

Jadwal Mudik Gratis PLN 2026 Dibuka Ramadhan, Keberangkatan Dimulai H-7 Lebaran

Jadwal Mudik Gratis PLN 2026 Dibuka Ramadhan, Keberangkatan Dimulai H-7 Lebaran