Menhub Pastikan Distribusi Logistik Aman dan Terkendali Saat Lebaran 2026
- Rabu, 25 Februari 2026
JAKARTA - Lonjakan mobilitas masyarakat saat Lebaran selalu menjadi tantangan besar bagi pemerintah, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan keberlanjutan distribusi logistik nasional.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan memastikan bahwa pengaturan lalu lintas selama Angkutan Lebaran 2026 dirancang agar tidak mengganggu pasokan barang, terutama kebutuhan pokok, di berbagai daerah.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pengendalian lalu lintas yang terukur dan selektif guna menjamin distribusi logistik tetap berjalan aman. Pengendalian ini dilakukan bersamaan dengan upaya menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan jutaan pemudik yang diperkirakan meningkat signifikan tahun ini.
Baca JugaPanduan Cara Download Bukti Pemesanan BI Pintar untuk Penukaran Uang Lebaran
“Distribusi logistik tetap aman tanpa mengganggu distribusi barang dan stabilitas pasokan kebutuhan pokok,” ujar Dudy usai pertemuannya dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta.
Koordinasi Lintas Kementerian Hadapi Lonjakan Mudik
Dalam koordinasi lintas kementerian tersebut, pembahasan difokuskan pada pengaturan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Selain itu, pemerintah juga menaruh perhatian pada penertiban pasar tumpah yang kerap muncul di sepanjang jalur mudik dan berpotensi menghambat arus lalu lintas.
Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat yang cukup besar. Berdasarkan hasil survei, jumlah pergerakan masyarakat selama masa Lebaran 2026 diperkirakan mencapai sekitar 143,91 juta orang. Angka tersebut menuntut kesiapan infrastruktur dan manajemen lalu lintas yang matang agar aktivitas mudik dapat berlangsung aman dan tertib.
“Pembatasan kendaraan angkutan barang merupakan langkah penting untuk menjaga kapasitas jalan tetap optimal sehingga arus mudik dapat berjalan lancar dan aman,” ujar Dudy.
Pengaturan Angkutan Barang Dilakukan Secara Selektif
Menteri Perhubungan menegaskan bahwa kebijakan pengaturan angkutan barang tidak diterapkan secara menyeluruh, melainkan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kelancaran distribusi logistik. Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menghindari gangguan terhadap rantai pasok nasional sekaligus meminimalkan risiko kemacetan di jalur utama mudik.
“Pengaturan terkait angkutan barang ini akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kelancaran distribusi logistik,” tambah Dudy.
Sebagai landasan kebijakan, pemerintah telah menetapkan pengaturan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. SKB tersebut mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026, termasuk pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
Jenis Kendaraan yang Dibatasi dan Dikecualikan
Dalam ketentuan SKB tersebut, pembatasan operasional diberlakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Kebijakan ini berlaku di ruas jalan tol dan non-tol pada berbagai wilayah strategis nasional selama periode 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Namun demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang yang membawa komoditas esensial. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), bahan pokok, pupuk, hewan ternak, serta bantuan kebencanaan tetap diperbolehkan beroperasi dengan persyaratan tertentu.
Ketentuan ini dirancang untuk memastikan rantai pasok nasional tetap berjalan dan menghindari potensi kelangkaan barang di daerah tujuan mudik. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah diharapkan tetap terpenuhi meski terjadi pembatasan lalu lintas selama periode Lebaran.
Peran Perdagangan dan Penertiban Pasar Tumpah
Selain pengaturan angkutan barang, Kementerian Perdagangan turut berperan dalam mengendalikan aktivitas perdagangan di sepanjang jalur mudik. Salah satu fokus utama adalah penataan pasar tumpah yang kerap muncul dan menimbulkan hambatan samping lalu lintas.
Penertiban pasar tumpah dilakukan melalui pengaturan zonasi, relokasi sementara, serta pembinaan kepada pelaku usaha agar kegiatan ekonomi tidak menggunakan badan jalan. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi potensi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama masa mudik dan balik.
Kementerian Perdagangan juga memastikan kelancaran distribusi bahan pokok selama masa pembatasan angkutan barang dengan mengoptimalkan sistem logistik dan pengawasan pasokan di daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.
“Kami bersama Kementerian Perdagangan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat selama masa mudik,” kata Dudy. “Kuncinya adalah keseimbangan antara kelancaran transportasi dan distribusi barang di masa Angkutan Lebaran,” tambahnya.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
5 Cara Membuat Saus Mentai Tanpa Tobiko, Creamy dan Cocok Aneka Topping
- Rabu, 25 Februari 2026
5 Cara Membuat Kue Kering Lebaran Tanpa Oven, Cukup Modal Teflon dan Kompor
- Rabu, 25 Februari 2026
Panduan Cara Download Bukti Pemesanan BI Pintar untuk Penukaran Uang Lebaran
- Rabu, 25 Februari 2026
IHSG Dibuka Menguat ke Level 8.328 Pagi Ini, Investor Kembali Bergairah
- Rabu, 25 Februari 2026
Berita Lainnya
Update Harga Emas Antam 25 Februari 2026: Turun ke Rp3.023.000 per Gram
- Rabu, 25 Februari 2026
IHSG Dibuka Menguat ke Level 8.328 Pagi Ini, Investor Kembali Bergairah
- Rabu, 25 Februari 2026
Pergerakan Nilai Tukar Rupiah Tertekan terhadap Dolar AS Rabu 25 Februari 2026
- Rabu, 25 Februari 2026
Kemendagri Dorong Perencanaan Anggaran Daerah Matang dan APBD Lebih Optimal
- Rabu, 25 Februari 2026











