Mudik Lebaran 2026 Naik Kereta Api, Simak Aturan Terbaru Bagasi KAI untuk Penumpang
- Rabu, 25 Februari 2026
JAKARTA - Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026, calon penumpang kereta api tidak hanya perlu memastikan tiket perjalanan, tetapi juga memahami aturan terbaru terkait barang bawaan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menegaskan ketentuan bagasi yang boleh dibawa ke dalam kabin kereta api sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan mudik.
Lonjakan jumlah penumpang yang terjadi setiap musim Lebaran membuat pengaturan bagasi menjadi hal krusial. Penempatan koper dan barang bawaan di rak bagasi harus memperhatikan kapasitas dan keamanan, sehingga tidak mengganggu mobilitas penumpang lain maupun operasional perjalanan kereta api.
Baca JugaCek Jadwal DAMRI Bandara YIA 25 Februari 2026, Rute Lengkap dan Tarif Terbaru
KAI Tegaskan Aturan Bagasi Jelang Angkutan Lebaran
PT KAI mengingatkan seluruh calon pemudik untuk mematuhi ketentuan pembatasan ukuran dan berat bagasi yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api. Aturan ini disampaikan secara resmi melalui akun Instagram @kai121_ sebagai bagian dari sosialisasi menjelang masa angkutan Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan memastikan keselamatan perjalanan, khususnya dalam penggunaan rak bagasi yang berada di atas kursi penumpang. Dengan pembatasan yang jelas, KAI berharap distribusi barang bawaan di dalam kabin tetap tertata dan tidak menimbulkan risiko selama perjalanan jarak jauh.
Batas Berat dan Dimensi Bagasi Gratis di Kabin
Berdasarkan ketentuan terbaru, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kabin dengan berat maksimal 20 kilogram. Selain itu, dimensi maksimum koper atau barang bawaan yang diizinkan adalah 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Volume total bagasi yang dapat dibawa tanpa dikenakan biaya tambahan ditetapkan sebesar 100 desimeter kubik atau 100 dm³. Selama masih berada dalam batas tersebut, penumpang tidak akan dikenai bea tambahan dan dapat menempatkan barang di rak bagasi yang tersedia.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh kelas layanan kereta api jarak jauh, baik kelas ekonomi, bisnis, maupun eksekutif. KAI mengimbau penumpang untuk mengukur dan menimbang bagasi sebelum berangkat ke stasiun guna menghindari kendala saat proses boarding.
Ketentuan Koper Besar dan Batas Volume Tambahan
Bagi penumpang yang membawa koper berukuran besar, khususnya di atas 26 inci, KAI tetap memberikan toleransi dengan syarat tertentu. Koper berukuran lebih besar masih dapat dibawa ke dalam kabin selama volumenya tidak melebihi 200 dm³.
Adapun dimensi maksimum koper dalam kategori ini adalah 70 cm x 48 cm x 60 cm. Meskipun diperbolehkan, penumpang dengan bagasi melebihi ketentuan standar akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan berat kelebihan bagasi yang dibawa.
KAI menegaskan bahwa pembatasan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara kenyamanan penumpang dan keselamatan perjalanan, terutama pada masa mudik ketika tingkat keterisian kereta meningkat signifikan.
Rincian Tarif Kelebihan Bagasi Sesuai Kelas Layanan
Untuk bagasi yang melebihi batas berat gratis, KAI memberlakukan tarif kelebihan bagasi yang dihitung per kilogram. Besaran tarif ini disesuaikan dengan kelas layanan kereta api yang digunakan penumpang.
Penumpang kelas eksekutif dikenakan tarif Rp10.000 per kilogram untuk kelebihan bagasi. Sementara itu, penumpang kelas bisnis dikenai tarif Rp6.000 per kilogram, dan penumpang kelas ekonomi dikenakan tarif Rp2.000 per kilogram.
Tarif tersebut diberlakukan secara resmi dan harus dibayarkan oleh penumpang sebelum membawa bagasi ke dalam kabin. Dengan ketentuan ini, KAI berharap penumpang dapat lebih bijak dalam membawa barang saat bepergian.
Alternatif Ekspedisi untuk Barang Melebihi Batas Maksimal
Apabila barang bawaan penumpang melebihi batas maksimal yang diperbolehkan, baik dari sisi berat maupun volume, KAI menyarankan penggunaan layanan ekspedisi kereta api. Layanan ini menjadi solusi agar penumpang tetap dapat melakukan perjalanan dengan nyaman tanpa terbebani persoalan bagasi.
Penggunaan jasa ekspedisi juga dinilai lebih aman untuk barang berukuran besar atau dalam jumlah banyak, terutama saat arus mudik Lebaran yang padat. Dengan memanfaatkan layanan tersebut, penumpang dapat fokus pada perjalanan tanpa harus khawatir mengatur barang bawaan di dalam kabin.
KAI berharap seluruh pemudik dapat memahami dan mematuhi aturan bagasi yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya mendukung keselamatan perjalanan, tetapi juga menciptakan pengalaman mudik yang lebih tertib dan nyaman bagi semua penumpang selama Lebaran 2026.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Presiden Prabowo Dijadwalkan Bertemu Raja Yordania di Amman Bahas Kerja Sama Strategis
- Rabu, 25 Februari 2026
Berita Lainnya
Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api Sumut untuk Lebaran 2026, Berlaku Maret, Cek di Sini!
- Rabu, 25 Februari 2026
Resmi Dijual, Simak Jadwal dan Cara Pembelian Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan
- Rabu, 25 Februari 2026
RI Sepakati Pembelian 50 Pesawat Boeing untuk Armada Garuda Indonesia
- Rabu, 25 Februari 2026
Samindo Resources (MYOH) Bidik Produksi Batu Bara 4,5 Juta Ton pada 2026
- Rabu, 25 Februari 2026
Terpopuler
1.
15 Rekomendasi Tempat Bulan Madu Romantis di Bali
- 25 Februari 2026
2.
20 Rekomendasi Oleh Oleh Surabaya yang Tahan Lama dan Lezat
- 25 Februari 2026
3.
10 Rekomendasi Hotel di Cilacap, Fasilitasnya Lengkap
- 25 Februari 2026











