Delapan Rekomendasi DPR untuk Mempercepat Reformasi Polri Secara Nasional

Delapan Rekomendasi DPR untuk Mempercepat Reformasi Polri Secara Nasional
Delapan Rekomendasi DPR untuk Mempercepat Reformasi Polri Secara Nasional

JAKARTA - Upaya mempercepat reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali mendapat sorotan serius dari parlemen. 

Komisi III DPR RI menilai pembenahan Polri tidak bisa lagi ditunda dan harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi struktur, pengawasan, hingga budaya kerja aparat. Karena itu, DPR merumuskan delapan rekomendasi resmi yang ditujukan langsung kepada institusi Polri sebagai langkah konkret menuju reformasi yang lebih kuat dan terarah.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan sekadar masukan normatif, melainkan memiliki sifat mengikat. Ia menyampaikan bahwa delapan poin yang disepakati dalam rapat bersama jajaran Polri di kompleks Parlemen pada Senin, 26 Januari 2026 akan menjadi dasar tindak lanjut dalam pengawasan DPR ke depan.

Baca Juga

Bukan Bukti Hak Lagi, Ini Daftar 10 Surat Tanah yang Kedaluwarsa Mulai 2026

“Kami perlu tekankan bahwa rekomendasi DPR itu sifatnya mengikat, ya, dan tentu kita akan tindaklanjuti delapan poin reformasi tersebut,” ujar Habiburokhman usai rapat tersebut.

Dari pihak kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi atas sikap DPR. Ia menyebut bahwa arah rekomendasi yang diberikan sejalan dengan agenda internal Polri dalam memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas lembaga.

“Terima kasih bahwa dari institusi Komisi III membuat rekomendasi dan catatan yang sejalan dengan apa yang menjadi sikap kami,” tutur Sigit.

Berikut ini delapan rekomendasi DPR untuk percepatan reformasi Polri sebagaimana disepakati dalam rapat tersebut.

Kedudukan Polri di Bawah Presiden dan Peran Kompolnas

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan POLRI berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Penugasan Anggota Polri dan Penguatan Pengawasan

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi POLRI bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan Undang-undang POLRI.

Di sisi lain, DPR juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap POLRI berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal POLRI diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wassidik, Inspektorat dan Proparn. Langkah ini dimaksudkan agar mekanisme pengawasan tidak hanya berjalan secara eksternal melalui DPR, tetapi juga menguat dari dalam tubuh institusi kepolisian.

Sistem Anggaran Berbasis Kebutuhan dan Reformasi Kultural

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran POLRI yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dari masing-masing satker jajaran POLRI yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu Indikatif, pagu Anggaran dan Alokasi anggaran sampai menjadi DIPA POLRI RI dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan Semangat Reformasi POLRI dan harus dipertahankan.

Selain aspek teknis dan struktural, DPR menekankan pentingnya perubahan budaya kerja. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi POLRI dititikberatkan pada reformasi kultural dimulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi. Penekanan ini dianggap krusial untuk memastikan aparat kepolisian tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga sensitif terhadap prinsip HAM dan tata nilai demokrasi.

Pemanfaatan Teknologi dan Pembentukan RUU Polri

Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas, dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan. Pemanfaatan teknologi dinilai dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

Pada aspek regulasi, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU POLRI akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, Undang-undang No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundangan-undangan terkait. Penegasan ini menunjukkan bahwa proses perubahan undang-undang akan ditempuh melalui jalur konstitusional dengan melibatkan lembaga negara terkait.

Delapan rekomendasi tersebut menjadi penanda kuat bahwa DPR ingin memastikan reformasi Polri tidak berhenti pada wacana. Dari penegasan posisi institusi di bawah Presiden, penguatan peran Kompolnas, pengawasan internal dan eksternal, hingga reformasi kultural berbasis HAM dan teknologi, semuanya dirancang sebagai satu paket pembenahan menyeluruh.

Dengan sifat rekomendasi yang mengikat dan keselarasan sikap antara DPR dan Polri, agenda reformasi ini diharapkan dapat berjalan lebih terukur dan berdampak nyata bagi masyarakat. Reformasi Polri bukan hanya soal struktur organisasi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sebagai pelindung dan pengayom yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Komdigi Tegaskan Grok Masih Diblokir Sementara Menunggu Kepatuhan Regulasi Indonesia Digital

Komdigi Tegaskan Grok Masih Diblokir Sementara Menunggu Kepatuhan Regulasi Indonesia Digital

Update Harga Pangan Selasa 27 Januari 2026, Cabai dan Bawang Merah Nasional Kompak Turun

Update Harga Pangan Selasa 27 Januari 2026, Cabai dan Bawang Merah Nasional Kompak Turun

BNI Salurkan Rp1,5 Triliun Dukung Program Makan Bergizi Gratis Nasional Pemerintah

BNI Salurkan Rp1,5 Triliun Dukung Program Makan Bergizi Gratis Nasional Pemerintah

Kemenag Fokus Rehabilitasi Pendidikan dan Ibadah Pascabanjir di Wilayah Terdampak

Kemenag Fokus Rehabilitasi Pendidikan dan Ibadah Pascabanjir di Wilayah Terdampak

Bupati Laporkan Ratusan Huntara Rampung untuk Korban Bencana Aceh Timur

Bupati Laporkan Ratusan Huntara Rampung untuk Korban Bencana Aceh Timur