JAKARTA - Upaya pemerintah dalam memperkuat arah pembangunan berkelanjutan memasuki tahap penting dengan dorongan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar seluruh pemerintah provinsi segera menyelesaikan penyusunan data Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH).
Dokumen ini ditetapkan sebagai landasan strategis yang akan menentukan kualitas perencanaan lingkungan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, sekaligus menjadi pijakan dalam pembangunan nasional. Dengan tenggat waktu hingga 2026, penyelesaian dokumen tersebut dianggap langkah mendasar dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan memiliki dasar ekologis yang kuat.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kembali pentingnya dokumen tersebut usai menghadiri rapat koordinasi tata lingkungan 2025 di Tangerang. Ia menyampaikan bahwa P3LH bukan sekadar dokumen administratif, melainkan referensi utama yang menjadi payung bagi seluruh proses pengambilan keputusan yang berhubungan dengan lingkungan hidup.
Baca JugaWamenkes Ingatkan Penanganan Pasien Darurat Harus Langsung Tanpa Rujukan
“Dokumen ini menjadi dokumen payung dan sangat penting bagi rujukan semua perencanaan pembangunan nasional di level sub nasional bahkan di distrik atau di kawasan kota,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan data P3LH akan berfungsi sebagai acuan standar perlindungan lingkungan hidup di tingkat provinsi maupun nasional. Di tengah dinamika perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan kebutuhan pembangunan yang meningkat, kehadiran dokumen ini memastikan bahwa arah pembangunan tetap mempertimbangkan prinsip keberlanjutan.
Hanif menambahkan bahwa dokumen tersebut juga akan digunakan untuk memberikan persetujuan lingkungan sebagai salah satu persyaratan perencanaan pembangunan. “Kemudian selanjutnya dokumen tersebut akan menjadi landasan kita di dalam rangka memberikan persetujuan lingkungan,” katanya.
Pentingnya Integrasi Antar-Lembaga dalam Perencanaan Lingkungan
KLH menegaskan bahwa penyusunan data P3LH tidak dapat dilakukan sendiri. Proses ini membutuhkan kerja sama dari berbagai instansi, termasuk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Badan Informasi Geospasial (BIG). Kedua lembaga tersebut memiliki kontribusi penting dalam penyediaan data terkait kondisi iklim, potensi kebencanaan, hingga pemetaan wilayah.
Hanif menyebutkan bahwa kementeriannya akan memperhatikan berbagai isu lingkungan yang memengaruhi kualitas pembangunan nasional, termasuk penurunan emisi gas rumah kaca dari kebakaran hutan dan lahan.
Kolaborasi ini diperlukan agar data yang digunakan dalam penyusunan P3LH lebih akurat, komprehensif, dan memiliki standar yang bisa dipertanggungjawabkan. “Kita harapkan bisa dilakukan perinteroperabilitas antara kita dengan BMKG maupun kita dengan BIG selaku pembina data spasial kita,” katanya.
Interoperabilitas data tersebut juga menjadi kunci agar pemerintah daerah dapat menyusun rencana yang selaras dengan kebijakan pusat. Dengan data spasial, iklim, dan lingkungan yang terintegrasi, penyusunan dokumen P3LH dapat menggambarkan kondisi lingkungan secara lebih tepat. Hal ini sekaligus membantu daerah dalam menetapkan strategi mitigasi dan adaptasi atas risiko lingkungan di wilayahnya masing-masing.
P3LH Sebagai Landasan Utama Dalam Pengambilan Keputusan
Dalam perencanaan pembangunan daerah, P3LH memiliki peran esensial sebagai fondasi dalam penerbitan berbagai dokumen lingkungan lainnya. Hanif menjelaskan bahwa tanpa keberadaan data dan dokumen perencanaan lingkungan tersebut, daerah tidak memiliki pijakan kuat untuk mengeluarkan persetujuan lingkungan.
“Tanpa itu semua maka kita tidak mempunyai landasan yang kokoh. Sehingga kami memberikan waktu kepada kabupaten/kota dan provinsi untuk menyelesaikan dokumen perencanaannya dalam tahun 2026,” ujarnya.
P3LH juga akan mengarahkan daerah dalam penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), analisis dampak lingkungan (AMDAL), hingga persetujuan lingkungan untuk proyek pembangunan. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, dokumen-dokumen ini harus saling berkaitan agar keputusan pemerintah tidak hanya berbasis asumsi, tetapi berdasarkan data serta kebijakan struktural yang telah ditetapkan.
Hanif menekankan bahwa perencanaan lingkungan tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum dan struktur kebijakan yang jelas. Dengan adanya PPLH di tingkat nasional serta PPPLH di level provinsi dan kabupaten/kota, seluruh kebijakan lingkungan diharapkan berada pada satu kerangka yang sama. Ini berarti bahwa setiap pemerintah daerah harus memiliki pedoman baku yang mengacu pada dokumen lingkungan tingkat nasional.
Konsekuensi Jika Daerah Tidak Menyelesaikan Dokumen P3LH
KLH memberikan tenggat waktu hingga 2026 bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk merampungkan penyusunan dokumen P3LH. Tenggat tersebut diberikan mengingat urgensi pentingnya dokumen ini dalam mengatur arah perencanaan lingkungan masing-masing daerah. Hanif menjelaskan bahwa apabila hingga tahun tersebut dokumen belum selesai, maka seluruh proses persetujuan lingkungan akan ditarik ke pemerintah pusat.
“Bila mana di tahun 2026 penyusunan dokumen itu belum tersusun maka semua perencanaan persetujuan lingkungannya akan ditarik secara terpusat di Jakarta,” kata Hanif. Konsekuensi ini diberikan agar kualitas persetujuan lingkungan tidak menurun akibat ketiadaan data yang memadai di tingkat daerah.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap persetujuan lingkungan dikeluarkan berdasarkan landasan kebijakan yang kuat. “Bila mana-mana provinsi belum siap kita akan tarik di Jakarta. Ini untuk menjamin persetujuan lingkungannya memandai dalam konsep perencanaan lingkungan,” lanjutnya.
Dalam penutupnya, Hanif menegaskan bahwa penyusunan P3LH harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah. Dengan adanya dokumen yang tersusun baik dan standar yang seragam secara nasional, proses pembangunan akan berjalan lebih terarah sekaligus ramah lingkungan. Perencanaan yang memiliki dasar kuat juga menjadi faktor penting untuk mengantisipasi berbagai tantangan ekologis yang semakin kompleks di masa depan.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kemendagri Dorong Percepatan Laporan Progres Penegasan Batas Desa Nasional
- Rabu, 26 November 2025
Berita Lainnya
Kemendagri Dorong Percepatan Laporan Progres Penegasan Batas Desa Nasional
- Rabu, 26 November 2025
Syarat Kesehatan Ketat Tentukan Keberangkatan Calon Jamaah Haji 2026
- Rabu, 26 November 2025
Terpopuler
1.
Ratu Belanda Kunjungi Pabrik Sragen untuk Dorong Edukasi Keuangan
- 26 November 2025
2.
Prabowo Siapkan Skema Kesejahteraan Baru untuk Para Atlet Indonesia
- 26 November 2025
3.
4.
Peneliti Indonesia Jadi Penulis Utama Temuan Rafflesia Hasseltii
- 26 November 2025
5.
Cara Menghilangkan Iklan di HP Vivo yang Tiba-tiba Muncul
- 26 November 2025









