Kementerian BUMN Gelar Pelatihan UMKM Naik Kelas, Dukung Visi Presiden Prabowo untuk Ekonomi Mandiri dan Berkelanjutan

Kementerian BUMN Gelar Pelatihan UMKM Naik Kelas, Dukung Visi Presiden Prabowo untuk Ekonomi Mandiri dan Berkelanjutan
PLN Persero

Semarang – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong peningkatan kompetensi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk mewujudkan ekonomi mandiri dan berkelanjutan. Menteri BUMN, Erick Thohir, menegaskan pentingnya pelatihan dan pengembangan keterampilan sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing UMKM di tingkat nasional maupun global.

Kegiatan pelatihan “UMKM Naik Kelas” yang kedua kali ini digelar di Kota Semarang, sebagai bagian dari upaya Kementerian BUMN untuk mendorong transformasi UMKM. Pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran aplikasi Naksir UMKM, yang telah berhasil mengumpulkan data potensi UMKM secara nasional. Aplikasi ini dirancang untuk memfasilitasi pengelolaan dan pengembangan UMKM, membantu pelaku usaha meningkatkan efisiensi bisnis, memperluas jangkauan pasar, serta merespons tren pasar dengan lebih cepat. Selain itu, Naksir UMKM juga memudahkan pemangku kepentingan dalam memantau kemajuan UMKM dan membangun kolaborasi antarpelaku usaha.

“Selama lima tahun terakhir, kami telah bertemu dengan ribuan UMKM, menyelenggarakan berbagai pameran, dan memberikan pelatihan di berbagai daerah. Dari pengalaman tersebut, kami menyadari bahwa langkah pertama untuk membantu UMKM naik kelas adalah memahami di level mana mereka berada. Oleh karena itu, kami mengembangkan aplikasi Naksir UMKM untuk mengidentifikasi kekuatan dan area yang perlu ditingkatkan,” ujar Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN, dalam sambutannya pada acara tersebut.

Baca Juga

Di Forum ESG, Hashim Apresiasi Peran Aktif Perdagangan Karbon Indonesia, Terbesar dari PLN

Pelatihan yang diselenggarakan di Grasia Convention Semarang ini diikuti oleh 130 pelaku UMKM binaan Rumah BUMN dan 30 fasilitator Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian BUMN dalam memberikan dukungan konkret kepada UMKM, khususnya di daerah.

“Saat ini, fokus kami adalah mengembangkan program pelatihan yang dirancang khusus untuk membantu UMKM naik kelas. Pelatihan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari manajemen keuangan, pemasaran digital, hingga strategi ekspansi bisnis,” jelas Arya.

Materi pelatihan yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi berbagai aspek krusial bagi pengembangan UMKM, di antaranya:

Pelatihan NIB, PIRT, dan Sertifikasi Halal oleh Afifah Puji Hastuti (PT Surveyor Indonesia).
Optimalisasi Pengelolaan Keuangan UMKM oleh Muhammad Irvan (Analis Deputi Direktur Pengawasan Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah).
Branding & Penggunaan WhatsApp Business oleh Agung Pambudi (Ecosystem Manager Impala Network).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah BUMN terkemuka, seperti PLN, Pertamina, BRI, SIG, BNI, dan Mandiri. Ke depan, Kementerian BUMN berkomitmen untuk terus memberikan dukungan yang lebih komprehensif kepada UMKM, baik melalui program pelatihan, pendampingan, maupun fasilitasi akses pasar dan pembiayaan.

Dengan adanya program ini, Kementerian BUMN berharap dapat memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan dan mendorong terwujudnya kemandirian ekonomi nasional, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.

Redaksi

Redaksi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Dorong Pertumbuhan Sektor Perikanan dan Kelautan, PLN Sukses Hadirkan Listrik 47,32 GWh Sepanjang 2024

Dorong Pertumbuhan Sektor Perikanan dan Kelautan, PLN Sukses Hadirkan Listrik 47,32 GWh Sepanjang 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perkuat Pengawasan Industri Asuransi dengan Pendekatan Komprehensif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perkuat Pengawasan Industri Asuransi dengan Pendekatan Komprehensif

OJK Tetapkan Rasio Likuiditas Minimum 150% untuk Perusahaan Asuransi Kredit dan Suretyship

OJK Tetapkan Rasio Likuiditas Minimum 150% untuk Perusahaan Asuransi Kredit dan Suretyship

OJK Dorong Asuransi Sempurnakan Proses Pasca Keputusan MK terhadap Pasal 251 KUHD

OJK Dorong Asuransi Sempurnakan Proses Pasca Keputusan MK terhadap Pasal 251 KUHD

OJK Tekankan Standarisasi Asuransi untuk Lindungi Pemegang Polis

OJK Tekankan Standarisasi Asuransi untuk Lindungi Pemegang Polis