OJK Dorong Asuransi Sempurnakan Proses Pasca Keputusan MK terhadap Pasal 251 KUHD

OJK Dorong Asuransi Sempurnakan Proses Pasca Keputusan MK terhadap Pasal 251 KUHD
OJK Dorong Asuransi Sempurnakan Proses Pasca Keputusan MK terhadap Pasal 251 KUHD

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga pengawas utama sektor keuangan, mengambil langkah proaktif dalam menghadapi perubahan regulasi asuransi pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Keputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi mengubah norma hukum terkait, menyatakan bahwa pasal tersebut inkonstitusional bersyarat. Ini berarti bahwa perusahaan asuransi tidak dapat lagi membatalkan klaim secara sepihak.

Perbaikan Standar Industri Asuransi

Dalam merespon keputusan besar ini, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengungkapkan pentingnya reformasi dalam industri asuransi. "Oleh karena itu, kami mendorong supaya asosiasi menerapkan standarisasi ketentuan polis yang diperjelas dan disederhanakan. Sebab, industri sudah tidak bisa lagi menggunakan Pasal 251 KUHD itu sebagai dasar polis maksudnya," tegas Iwan Pasila saat menghadiri webinar pada Kamis, 30 Januari 2025.

OJK telah berkoordinasi dengan asosiasi perasuransian untuk memastikan bahwa tiga langkah penting dilakukan oleh perusahaan asuransi guna menyesuaikan dengan regulasi baru ini:

1. Perbaikan Ketentuan Polis: Regulasi baru mengharuskan perbaikan dalam ketentuan polis yang ada saat ini. Klausul pernyataan kesediaan pembatalan harus jelas dan mudah dipahami. Iwan menambahkan bahwa informasi mengenai pembatalan harus sudah jelas sejak awal, sehingga semua pihak dapat mencapai kesepakatan dengan transparansi.

2. Penyempurnaan Proses Klaim: Sebagai langkah berikutnya, perusahaan asuransi didorong untuk memperbarui proses klaim agar lebih transparan dan standar. "Jika ada pemeriksaan kesehatan di awal, tidak boleh ada persyaratan kondisi lain di klaim," jelas Iwan.

3. Penguatan Proses Underwriting: Ketentuan baru juga mencakup standar proses underwriting yang lebih ketat. Iwan mengharapkan bahwa Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dapat menjamin adanya standardisasi dalam komunikasi hasil underwriting.

Meningkatkan Kepercayaan Industri Asuransi

Keputusan MK dan tindak lanjut dari OJK ini diharapkan dapat memperbaiki citra industri perasuransian di Indonesia serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi. Iwan menambahkan bahwa langkah ini adalah kesempatan bagi perusahaan-perusahaan asuransi untuk menerapkan standar layanan minimum kepada nasabah.

"Kalau punya standar seperti itu, tentu perusahaan perasuransian bisa mendorong orang untuk berasuransi dengan ramah. Orang juga bisa mendapatkan asuransi dengan mudah dan mereka bisa tumbuh kepercayaan terhadap industri perasuransian Indonesia," kata Iwan.

Standar komunikasi yang jelas dalam proses underwriting akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk berbagi informasi yang konsisten terkait status nasabah. Ini juga memperkuat mekanisme operasional di industri re­asuransi baik domestik maupun internasional. Dengan demikian, kalau risikonya sub-standar, perusahaan perasuransian baru dapat menyesuaikan proses underwriting dengan risiko tersebut.

Dampak Keputusan Hukum terhadap Industri

Keputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 251 KUHD tak hanya menjadi momen penting dalam reformasi asuransi namun juga sebagai tonggak penegakan prinsip Utmost Good Faith dalam industri ini. Perusahaan asuransi diingatkan bahwa pembatalan klaim tidak boleh dilakukan sepihak tanpa dasar hukum yang sah. Langkah-langkah yang disarankan oleh OJK bertujuan untuk memperkuat regulasi dan standar yang ada, menjadikan industri asuransi lebih transparan dan terpercaya dalam jangka panjang.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan bisa membantu dalam pencegahan konflik dan sengketa di kemudian hari, serta memungkinkan perusahaan asuransi untuk menyediakan layanan lebih baik pada nasabah mereka. Tampaknya, industri asuransi Indonesia tengah memasuki era baru yang menjanjikan peningkatan kualitas lewat penataan aturan dan standar yang lebih baik.

Tri Kismayanti

Tri Kismayanti

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

OJK Tekankan Standarisasi Asuransi untuk Lindungi Pemegang Polis

OJK Tekankan Standarisasi Asuransi untuk Lindungi Pemegang Polis

AAUI Mendorong Relaksasi Persyaratan Ekuitas Minimum Perusahaan Asuransi ke OJK

AAUI Mendorong Relaksasi Persyaratan Ekuitas Minimum Perusahaan Asuransi ke OJK

Penyesuaian Jadwal Operasional BCA Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025

Penyesuaian Jadwal Operasional BCA Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025

Makin Diminati Sektor Industri dan Bisnis, Pengguna REC Naik 117 Persen

Makin Diminati Sektor Industri dan Bisnis, Pengguna REC Naik 117 Persen

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso Bahas Strategi Peningkatan Investasi dan Perdagangan dengan Malaysia

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso Bahas Strategi Peningkatan Investasi dan Perdagangan dengan Malaysia