OJK Tekankan Standarisasi Asuransi untuk Lindungi Pemegang Polis

OJK Tekankan Standarisasi Asuransi untuk Lindungi Pemegang Polis
OJK Tekankan Standarisasi Asuransi untuk Lindungi Pemegang Polis

Jakarta – Pemegang polis asuransi dapat bernapas lebih lega dengan adanya komitmen yang semakin tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi hak-hak mereka. Di acara Webinar Kupasi, OJK menekankan pentingnya standarisasi dalam industri asuransi yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak pemegang polis.

Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menggarisbawahi bahwa perusahaan asuransi tidak lagi bisa membatalkan klaim secara sepihak dengan alasan yang kurang jelas. "Jadi, bapak-ibu, yang pertama memang kita melihat bahwa polis ini harus dilakukan perbaikan," ungkap Iwan dalam webinar tersebut, menunjukkan urgensinya perombakan isi polis, Kamis, 30 Januari 2025.

Perlunya Perbaikan Klausul Pembatasan

Iwan mengungkapkan bahwa diperlukan perbaikan dalam klausul pembatasan polis agar lebih jelas dan sederhana, guna menghindari interpretasi yang merugikan konsumen. Hal ini menjadi sorotan mengingat banyaknya kasus pembatalan klaim yang terjadi akibat ketidakjelasan klausul. "Kami mendorong supaya asosiasi ini menggunakan standar polis untuk memastikan ada klausul standar yang perlu diperjelas dan disederhanakan," tegasnya.

Standarisasi ini tidak hanya terjadi pada klausul pembatasan, tetapi juga pada aspek lain dari proses asuransi, yaitu underwriting dan klaim. OJK ingin memastikan bahwa ketentuan dalam polis asuransi telah transparan sejak awal. "Kita tidak bisa lagi menggunakan 251 itu sebagai dasar untuk membatalkan polis," ujarnya menegaskan pentingnya asas transparansi.

Klarifikasi dalam Proses Underwriting dan Klaim

OJK juga menyoroti perlunya standarisasi dalam proses underwriting, yang merupakan evaluasi risiko nasabah sebelum polis diterbitkan. Iwan menyampaikan pentingnya kejelasan proses underwriting serta konsekuensinya terhadap klien. "Proses underwriting yang dibuat harus jelas dan memiliki konsekuensi terhadap klien. Jika di awal syarat kesehatan ditiadakan, maka tidak boleh ada pembatalan klaim dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak terdeteksi," jelasnya.

Kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi sangat dipengaruhi oleh bagaimana perusahaan asuransi menangani klaim. Dalam hal ini, Iwan menekankan bahwa standarisasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan tersebut.

Peran Asosiasi Industri dalam Standarisasi

OJK tidak hanya mengimbau perusahaan asuransi, tetapi juga meminta asosiasi industri seperti Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) untuk ikut serta dalam menerapkan standarisasi underwriting dan komunikasi hasil underwriting di seluruh perusahaan asuransi. "Komunikasi hasil underwriting harus dibuat standar. Apakah seorang perlu pemeriksaan kesehatan lebih lanjut, semua harus jelas sejak awal," terang Iwan.

Iwan juga menggarisbawahi perlunya standar evaluasi dan persetujuan klaim yang seragam di seluruh industri. "Sekali lagi, kita perlu standarisasi proses untuk memastikan bahwa evaluasi klaim ini dibuat adil bagi pemegang polis," imbuhnya dalam diskusi tersebut.

Momentum Perbaikan Citra Industri Asuransi

Iwan melihat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai momentum yang baik untuk memperbaiki citra industri asuransi di tanah air. Ia menilai bahwa implementasi standarisasi ini adalah kesempatan emas bagi industri untuk meningkatkan standar layanan kepada nasabah. "Kami melihat ini sebagai kesempatan untuk memastikan bahwa industri kita memiliki standar layanan yang lebih baik kepada nasabah," pungkas Iwan, menutup sesi webinar dengan optimisme.

Melalui langkah-langkah konkret ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dalam industri asuransi dapat bersinergi untuk menciptakan sistem asuransi yang lebih transparan dan terpercaya. Dengan demikian, pemegang polis akan merasa lebih tenang dan yakin bahwa hak-hak mereka benar-benar dilindungi.

Tri Kismayanti

Tri Kismayanti

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

OJK Dorong Asuransi Sempurnakan Proses Pasca Keputusan MK terhadap Pasal 251 KUHD

OJK Dorong Asuransi Sempurnakan Proses Pasca Keputusan MK terhadap Pasal 251 KUHD

AAUI Mendorong Relaksasi Persyaratan Ekuitas Minimum Perusahaan Asuransi ke OJK

AAUI Mendorong Relaksasi Persyaratan Ekuitas Minimum Perusahaan Asuransi ke OJK

Penyesuaian Jadwal Operasional BCA Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025

Penyesuaian Jadwal Operasional BCA Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025

Makin Diminati Sektor Industri dan Bisnis, Pengguna REC Naik 117 Persen

Makin Diminati Sektor Industri dan Bisnis, Pengguna REC Naik 117 Persen

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso Bahas Strategi Peningkatan Investasi dan Perdagangan dengan Malaysia

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso Bahas Strategi Peningkatan Investasi dan Perdagangan dengan Malaysia