JAKARTA - Upaya pemerintah memperkokoh fondasi industri mineral strategis kini memasuki babak baru melalui penguatan regulasi logam tanah jarang (rare earth element).
Alih-alih hanya menata aspek teknis pertambangan, pemerintah kini mendorong pembentukan sistem pengelolaan yang memberikan ruang lebih besar bagi BUMN untuk mengambil peran dominan dalam rantai hilirisasi dan pemanfaatan mineral bernilai tinggi tersebut.
Penetapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 menjadi momentum penting karena menawarkan kerangka hukum lebih terstruktur sekaligus memperlihatkan prioritas baru negara dalam menjaga kontrol atas sumber daya strategis.
Pendekatan ini menempatkan logam tanah jarang bukan hanya sebagai komoditas tambang, tetapi sebagai pilar pengembangan teknologi nasional di masa depan, terutama untuk mendukung industri kendaraan listrik, energi terbarukan, hingga manufaktur berteknologi tinggi. Melalui kebijakan yang diperbarui ini, pemerintah berupaya memastikan pengelolaan mineral strategis tersebut berlangsung terarah, produktif, dan mampu menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Penguatan Regulasi sebagai Fondasi Industri Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengesahkan Permen ESDM 18/2025 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025. Regulasi ini merupakan turunan langsung dari PP 39/2025 dan menjadi dasar hukum baru yang mengatur tata kelola logam tanah jarang secara lebih rinci serta sistematis.
Poin penting dalam beleid tersebut adalah mekanisme penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Pemerintah melalui badan geologi akan melakukan penyelidikan dan penelitian potensi sumber daya, sebelum kemudian menginventarisasi wilayah yang layak ditetapkan sebagai WIUP. Setelah proses tersebut selesai, Menteri ESDM berwenang menetapkan wilayah yang dapat dikelola untuk komoditas tersebut.
Di sisi lain, aturan ini memperjelas jalur penugasan bagi BUMN yang akan menjadi pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan logam tanah jarang. Pemerintah menempatkan BUMN sebagai prioritas bukan tanpa alasan, mengingat mineral ini menjadi komponen penting dalam rantai pasok teknologi masa depan yang sangat strategis bagi negara.
Prioritas BUMN dalam Pengusahaan Logam Tanah Jarang
Penugasan BUMN dalam beleid ini diarahkan untuk mendukung pengembangan industri strategis dalam negeri. Logam tanah jarang menjadi komoditas kunci dalam ekosistem kendaraan listrik, teknologi tinggi, hingga perangkat energi ramah lingkungan seperti turbin angin. Pemerintah berharap penugasan kepada BUMN mampu mempercepat pembangunan fondasi industri tersebut di dalam negeri.
Namun demikian, BUMN yang ditunjuk tetap wajib memenuhi seluruh syarat perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Permen ini juga mengatur kriteria dan kewajiban yang harus dipenuhi BUMN, termasuk penyertaan peta WIUP, pembayaran kompensasi data informasi maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan, serta penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi dalam jangka waktu yang sama.
“Jaminan tersebut harus disetor dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri BUMN,” demikian ketentuan dalam regulasi tersebut.
Besaran jaminan kesungguhan juga ditetapkan berbeda berdasarkan luas wilayah. Untuk area hingga 40 hektare, jaminan yang harus disiapkan adalah Rp50 juta, sementara untuk wilayah eksplorasi di atas 40 hektare, besaran jaminan ditetapkan Rp1,5 juta per hektare.
Aturan teknis yang dihadirkan dalam Permen ini menunjukkan keseriusan pemerintah memastikan BUMN menjalankan penugasan secara profesional dan sesuai standar industri internasional.
Pentingnya Logam Tanah Jarang bagi Ekonomi Nasional
Dalam konteks ekonomi, logam tanah jarang dipandang sebagai salah satu mineral strategis yang memiliki nilai tambah tinggi. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto sebelumnya menegaskan bahwa hilirisasi komoditas ini mampu memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara.
“Salah satu mineral yang banyak dan menjanjikan nilai sangat tinggi adalah logam tanah jarang,” ujarnya di Jakarta.
Ia menekankan bahwa mineral ini menjadi elemen vital dalam berbagai teknologi modern, mulai dari magnet berkinerja tinggi untuk motor kendaraan listrik, perangkat elektronik, hingga teknologi energi terbarukan. Karena itu, regulasi yang lebih terstruktur diyakini dapat mendorong pemanfaatan komoditas ini secara optimal.
Indonesia sendiri memiliki sejumlah wilayah prospektif sebagai sumber logam tanah jarang. Potensi terbesar diyakini berada di Bangka Belitung serta berbagai wilayah di Sulawesi, terutama Mamuju di Sulawesi Barat. Dengan potensi tersebut, Indonesia memiliki peluang besar untuk masuk dalam rantai pasok global mineral kritis.
Harapan Pemerintah terhadap Tata Kelola yang Lebih Terarah
Pemerintah berharap penguatan regulasi melalui Permen ESDM 18/2025 dapat menjadi landasan bagi pengelolaan logam tanah jarang yang lebih terarah dan produktif. Dengan aturan yang lebih lengkap baik dari sisi penetapan wilayah, perizinan, maupun penugasan BUMN, pemerintah ingin memastikan pengusahaan mineral strategis ini tidak berjalan sporadis, melainkan terintegrasi dalam visi besar pembangunan industri nasional.
Dalam jangka panjang, keberadaan aturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi logam tanah jarang terhadap ekonomi Indonesia, sekaligus menjaga kedaulatan negara dalam pemanfaatan mineral yang memiliki nilai strategis global tersebut. Dengan keterlibatan BUMN sebagai aktor utama, pemerintah mendorong terciptanya ekosistem hilirisasi yang lebih kuat dan kompetitif.