JAKARTA – Dalam sebuah langkah untuk meredakan beban ekonomi masyarakat akibat meningkatnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, pemerintah Indonesia telah mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, dan masuk dalam Program Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi. Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada masyarakat menengah ke bawah dan menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri.
Sesuai dengan informasi dari pihak PLN, tidak ada persyaratan registrasi khusus yang harus dipenuhi oleh pelanggan untuk mendapatkan diskon ini. "Pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran karena diskon akan diterapkan secara otomatis melalui sistem digital PLN," ungkap perwakilan PLN dalam rilis pers mereka. Ini berarti, seluruh pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA akan mendapatkan diskon secara otomatis ketika melakukan pembelian ataupun pembayaran tagihan listrik.
Untuk pelanggan pascabayar, diskon sebesar 50 persen akan otomatis tercermin pada tagihan listrik bulan Februari 2025 untuk pemakaian Januari, dan pada tagihan bulan Maret untuk pemakaian Februari. Sementara itu, pelanggan prabayar atau pengguna token listrik juga akan mendapatkan keuntungan serupa. Diskon akan langsung diterapkan pada saat pembelian token listrik selama bulan Januari dan Februari 2025. Nominal pembelian token akan dikurangi otomatis, memberikan kelonggaran yang signifikan kepada konsumen.
Namun, ada batasan maksimal yang diberlakukan berdasarkan daya listrik yang terpasang. Untuk pelanggan dengan daya 450 VA, maksimal pembelian token adalah 324 kWh, setara dengan 720 jam nyala. Pelanggan dengan daya 900 VA memiliki batas maksimal 648 kWh, sementara 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing dibatasi hingga 936 kWh dan 1.584 kWh. Batas ini dirancang untuk memastikan distribusi subsidi yang adil bagi seluruh pengguna.
Diskon tarif listrik ini diharapkan dapat meringankan beban hidup masyarakat, terutama yang terdampak oleh kenaikan PPN baru-baru ini. Lebih dari sekadar keringanan tagihan, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengendalikan inflasi dan meningkatkan daya beli yang terkikis oleh beban pajak yang lebih tinggi. Pemerintah menargetkan sekitar 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 VA dan 38 juta pelanggan dengan daya 900 VA sebagai sasaran utama program ini, bersama dengan 14,1 juta pelanggan berdaya 1.300 VA dan 4,6 juta pelanggan berdaya 2.200 VA.
Dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan secara finansial, tetapi juga dalam aspek psikologis dengan memberikan rasa aman dan dukungan pada masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan cara ini, pemerintah berharap dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat terhadap kenaikan biaya hidup, sekaligus memberikan stimulus pada ekonomi.
Di tengah tekanan global dan domestik, langkah ini dipandang sebagai cara yang efektif untuk menjaga daya beli masyarakat, memastikan kesejahteraan sosial, dan mendukung kelompok rentan dari dampak ekonomi yang lebih besar. "Kami berkomitmen untuk selalu mendukung masyarakat melalui kebijakan-kebijakan yang berdampak langsung dan positif," tambah juru bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dengan adanya kebijakan diskon ini, diharapkan mampu membantu meredam efek lanjutan dari peningkatan PPN dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih solid. Implementasi yang tepat dan transparan oleh PLN turut menjadi kunci keberhasilan dari program ini. Sebagai konsumen, masyarakat tidak perlu merasa khawatir, karena diskon akan diterapkan secara otomatis dan transparan, memastikan tidak ada pihak yang terlewat dari manfaat kebijakan ini.