SAMPIT – Ketegangan antara warga Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan perusahaan tambang PT Bumi Makmur Waskita (BMW) memanas. Penyebab konflik ini adalah aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan yang dituding mengabaikan hak warga setempat. Warga menuduh PT BMW menggusur kebun kelapa sawit mereka tanpa ada kompensasi yang jelas.
Lahan Tanpa Ganti Rugi
Menurut laporan yang diterima, PT BMW mulai meratakan lahan warga menggunakan alat berat seperti ekskavator dan buldoser. Proses ini merupakan langkah awal untuk persiapan penggalian batubara di wilayah tersebut. "Kami tidak menerima penggusuran tanpa negosiasi, padahal kami memegang sertifikat kepemilikan lahan yang sah," keluh seorang warga yang enggan disebut namanya.
Keberatan warga semakin memuncak karena kegiatan PT BMW, menurut warga, dilakukan tanpa ada kesepakatan atau negosiasi yang jelas. Para pemilik lahan berpegang pada fakta bahwa mereka memiliki dokumen legal yang mengkuatkan posisi mereka sebagai pemilik sah lahan.
Tindakan dari DPRD Kotim
Menanggapi protes yang dilancarkan warga, Komisi II DPRD Kotim segera mengunjungi lokasi sengketa. Pimpinan DPRD Kotim, Rimbun, mengatakan, "Kami turunkan Komisi II untuk melihat fakta lapangan berdasarkan pengaduan warga." Turut serta dalam kunjungan tersebut sejumlah anggota DPRD Kotim, termasuk Abdul Sahid, Akhyannor, Andi Lala, Seto Hadi, Supian Hadi, dan Zainudin.
Rimbun menegaskan, para legislator berusaha menjadi penengah agar konflik ini bisa diselesaikan secara damai dan adil. "Pengusaha harus sadar, hak-hak masyarakat mesti dihormati sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
Tuntutan Penghentian Sementara
Sekretaris Camat Parenggean, Heri Bardi, memberikan rekomendasi agar PT BMW menghentikan sementara semua aktivitas di lahan yang sedang disengketakan hingga tercapai kesepakatan dengan warga. "Kami berharap PT BMW segera mengganti rugi mereka yang memiliki lahan dengan legalitas dan menguasainya secara faktual sejak lama," ucap Ketua Komisi II, Akhyannor.
Upaya Mediasi dan Ancaman Hukum
Harianto, Kepala Teknik Tambang PT BMW, mengklaim bahwa pada 19 September 2024, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan warga. Pertemuan itu, menurut Harianto, menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah mufakat. "Kami sepakat untuk melibatkan lahan-lahan masyarakat yang terdampak dalam pekerjaan pembukaan lahan tersebut," tutur Harianto.
Namun, bagi sebagian warga, pertemuan ini dianggap belum cukup memadai. Informasi menyebar bahwa jika tidak ada kesepakatan, warga berencana melibatkan aparatur hukum dengan bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membawa PT BMW ke ranah hukum. Mereka menilai penggusuran yang dilakukan perusahaan bersifat sepihak dan merugikan.
Sikap PT BMW dan Harapan Penyelesaian
Dari sudut pandang PT BMW, Harianto menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen menyelesaikan masalah sengketa ini. Dia juga menyampaikan kekhawatiran akan adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memperkeruh situasi demi kepentingan pribadi atau golongan tertentu. "Kami dari PT BMW berjanji segera menyelesaikan masalah ini," tegas Harianto.
Komisi II DPRD Kotim menyarankan agar PT BMW menyelesaikan masalah ini tanpa melibatkan pihak lain yang tidak terdampak langsung. Selain itu, penundaan aktivitas di lokasi yang disengketakan sangat dianjurkan hingga tercapai solusi.
Kasus sengketa lahan di Desa Karang Tunggal memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait. Hak-hak masyarakat harus diakui, sementara perusahaan diharapkan memenuhi tanggung jawab sosialnya. Jalan menuju penyelesaian harus berdasarkan prinsip saling menghormati dan keadilan, demi keharmonisan antara kegiatan bisnis dan kesejahteraan masyarakat lokal. Konflik ini menjadi pengingat pentingnya menjalankan aktivitas bisnis dengan memperhatikan hak dan partisipasi komunitas setempat.