JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Pada Jumat, 20 Desember 2024, KPK memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani, sebagai saksi kunci dalam kasus ini.
Pemeriksaan terhadap Askolani difokuskan pada ekspor batubara ke negara-negara seperti India, Vietnam, dan Korea Selatan. Seperti yang dijelaskan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, "Kami sedang mendalami terkait dengan ekspor batubara ke sejumlah negara," jelasnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Tessa lebih lanjut mengungkapkan bahwa peran Askolani sebagai saksi adalah krusial dalam mengungkap lebih dalam mekanisme ekspor yang berhubungan dengan kasus gratifikasi dan TPPU ini. "Semua saksi yang dimintai keterangan dibutuhkan kehadiran dan pengetahuannya terkait semua hal," tambahnya.
Rita Widyasari sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Januari 2018. Bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp 436 miliar. Tidak hanya itu, Rita juga diduga menerima gratifikasi 5 dolar AS per metrik ton batubara, sebuah angka yang signifikan dalam transaksi ekspor yang dilakukan.
KPK dalam upaya mengumpulkan bukti dan keterangan telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin, beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan Tan Paulin, fokus utama KPK adalah mendalami transaksi usaha batubara di wilayah Kutai Kertanegara.
"Kita sedang mendalami hubungan antara Tan Paulin dengan Rita Widyasari dalam perkara TPPU terkait dugaan gratifikasi sejumlah uang senilai 3,3 sampai 5 dollar per metrik ton batubara dari PT BKS," jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu, 19 Desember 2024.
KPK juga tidak segan mengambil langkah drastis dengan melakukan penggeledahan di rumah Tan Paulin yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Dari penggeledahan ini, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen yang penting untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan intensif terhadap Askolani dan saksi lainnya menunjukkan keseriusan KPK dalam menelusuri semua jejak yang berpotensi menguatkan tuduhan terhadap Rita Widyasari. Kasus ini tidak hanya menarik perhatian karena besarnya angka gratifikasi yang terlibat, tetapi juga keterkaitannya dengan ekspor komoditas yang menjadi salah satu andalan ekonomi negara.
Ekspor batubara Indonesia ke negara-negara seperti India, Vietnam, dan Korea Selatan diketahui sangat besar dan bernilai tinggi. Hal ini menjadikan setiap transaksi dan izin yang berkaitan menjadi sorotan utama, terutama bila berhubungan dengan isu korupsi. Dalam kasus ini, KPK berupaya memastikan tidak ada aspek yang terlewatkan, terutama peran-peran dari pihak yang memungkinkan terjadinya praktik tidak terpuji ini.
Sementara itu, masyarakat dan pengamat di sektor pertambangan dan penegakan hukum turut mengharapkan agar proses hukum yang sedang berjalan ini dapat segera menemui titik terang dan memberi efek jera bagi pelaku korupsi. Dukungan dan pengawasan publik diharapkan dapat mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dengan keyakinan penuh terhadap proses hukum yang adil, diharapkan pula bahwa kasus ini bisa menjadi titik balik dalam praktik-praktik bisnis di sektor pertambangan yang lebih transparan dan akuntabel. Terlepas dari berbagai tantangan yang ada, KPK berjanji terus memperjuangkan kebenaran dan menegakkan hukum yang seadil-adilnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam bisnis dan administrasi negara untuk senantiasa menjalankan praktik yang bersih dan transparan. Komitmen terhadap pemberantasan korupsi harus terus digaungkan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik.
Dengan perhatian penuh dari berbagai pihak dan keberanian untuk menegakkan hukum, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan menjadi pembelajaran berharga bagi semua pemangku kepentingan di negeri ini. Sekali lagi, KPK menunjukkan tekadnya untuk tidak berhenti dalam memberantas korupsi sampai ke akarnya.