Danantara Mulai Pembangunan Proyek PSEL Denpasar Raya Rp3 Triliun

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Rabu, 08 Juli 2026
Danantara Mulai Pembangunan Proyek PSEL Denpasar Raya Rp3 Triliun
Peresmian pembangunan proyek fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik. ( Sumber : NET )

DENPASAR - PT Danantara Investment Management (DIM) meresmikan pembangunan proyek fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya di Bali pada Rabu (8/7/2026).

Nilai investasi pada proyek ini mencapai Rp3 triliun.

Chief Executive Officer DIM Pandu Sjahrir menuturkan, peresmian itu sekaligus ditandai dengan penandatanganan perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) sebagai tonggak dimulainya implementasi proyek waste-to-energy tersebut.

Adapun, penandatanganan PPA dilakukan antara PT PLN (Persero) dengan PT Weiming Nusantara Bali New Energy sebagai badan usaha pelaksana proyek (BUPP).

Menurutnya, PSEL Denpasar Raya kini memasuki fase krusial menuju tahap konstruksi setelah proses pemilihan mitra rampung.

"PSEL Denpasar Raya telah memasuki fase penting melalui agenda penandatanganan power purchase agreement dan peresmian pembangunan PSEL. Hal ini menandai kesiapan untuk mendorong realisasi solusi pengolahan sampah terintegrasi di Indonesia yang dimulai di Denpasar Raya," ujar Pandu dalam acara peresmian yang disiarkan secara daring.

Pandu mengatakan, nilai investasi dari proyek PSEL Denpasar Raya mencapai Rp3 triliun.

Proyek ini juga diperkirakan menciptakan sekitar 1.200 lapangan kerja hijau serta mengurangi kebutuhan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) hingga 80%.

"Inisiatif ini bernilai Rp3 triliun, diperkirakan menciptakan 1.200 lapangan kerja hijau, serta mengurangi kebutuhan lahan TPA sekitar 80%," katanya.

Pandu menturkan bahwa proyek PSEL Denpasar Raya dirancang untuk menyelesaikan persoalan sampah.

Proyek itu juga dapat menghasilkan energi bersih sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Bali.

Fasilitas tersebut akan dibangun dengan mengacu pada standar lingkungan European Industrial Emissions Directive (EU IED).

Menurut Pandu, keberadaan fasilitas tersebut diproyeksikan dapat menekan emisi dari tempat pemrosesan akhir (TPA) hingga 80% dan mengurangi emisi karbon sekitar 640.000 ton CO2 per tahun.

Secara operasional, proyek itu ditargetkan mampu mengolah lebih dari 500.000 ton sampah per tahun atau setara lebih dari 40% total timbunan sampah di Bali.

Dari sisi ketenagalistrikan, PSEL Denpasar Raya akan menghasilkan energi hijau yang cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik sekitar 100.000 rumah tangga di Bali.

Lebih lanjut, Pandu mengatakan bahwa seleksi mitra proyek PSEL dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan lebih dari 60 tenaga ahli dan profesional dari berbagai disiplin ilmu guna memastikan proyek berjalan sesuai standar internasional.

Dia menjelaskan tim yang terlibat memiliki pengalaman dalam berbagai proyek PSEL di sejumlah negara, seperti Thailand, Australia, Malaysia, Kuwait, Cina, Irlandia, hingga Jerman.

"Keterlibatan tim Danantara dan tim ahli independen menunjukkan bahwa proses pemilihan mitra ini telah terverifikasi dan dilakukan secara profesional, didukung oleh keahlian teknis, operasional, hukum, finansial, dan lingkungan," katanya.

PSEL Denpasar Raya telah masuk dalam proyek strategis nasional (PSN).

Penetapan itu mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 16/2025 yang memasukkan Program Pengelolaan Sampah Terpadu ke dalam PSN, serta Perpres No. 35/2018 dan Perpres No. 109/2025 terkait percepatan pembangunan infrastruktur ramah lingkungan.

Selain PSEL Denpasar Raya, dua proyek PSEL lain masuk dalam PSN.

Kedua PSEL itu yakni PSEL Kota Bekasi dan PSEL Bogor Raya di Jawa Barat.

Secara administratif, status PSN tersebut diberikan melalui Surat Keterangan PSN yang diterbitkan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada masing-masing Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP).

Setelah proyek PSEL itu masuk daftar PSN, BUPP terkait bakal memperoleh dukungan penuh dari pemerintah pusat.

Dukungan itu mencakup penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, fasilitasi penyelesaian hambatan birokrasi di lapangan, serta penyediaan berbagai instrumen kebijakan guna memastikan pembangunan berjalan efisien dan tepat target.

Adapun, PSEL Denpasar Raya turut memanfaatkan lahan dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.

Hal ini ditandai dengan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan lahan dengan Pemerintah Kota Denpasar, beberapa waktu lalu.

Dalam proyek tersebut, Pelindo menyediakan sebagian lahan hak pengelolaan (HPL) di kawasan Benoa seluas sekitar 60.502 meter persegi atau sekitar 6 hektare.

Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas PSEL beserta infrastruktur pendukungnya.

Pemanfaatan lahan direncanakan berlangsung selama 30 tahun guna mendukung pengembangan sistem pengelolaan sampah terpadu di Bali. 

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua