Dalih Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Picu Pemadaman Listrik
JAKARTA - Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri membongkar beberapa cara yang disinyalir dipakai dalam kasus korupsi pengadaan serta pemenuhan stok batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang kurun waktu 2018-2026.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menuturkan, penyidik menjumpai setidaknya tiga rupa dugaan pelanggaran dalam prosedur penyelidikan yang saat ini telah dinaikkan ke fase penyidikan.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,” kata Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Disamping merekayasa dokumen mutu batu bara, penyidik pun mendapati dugaan manipulasi terhadap jumlah batu bara yang dikirim ke PLTU.
Bukan hanya itu, penyidik mencurigai terdapat pelanggaran yang menimbulkan pembayaran atau besaran kontrak tidak cocok dengan fakta pasokan batu bara yang sesungguhnya.
“Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” ujarnya.
Bagi dari Sumbernya, dugaan praktik tersebut turut andil terhadap terganggunya stok batu bara ke beberapa PLTU sehingga memicu mati listrik (blackout) di sejumlah area Indonesia.
Robertus memaparkan wilayah yang terkena dampak mencakup Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, sampai sebagian area Jabodetabek.
Gara-gara dugaan perbuatan pidana tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara sampai pada angka sekitar Rp 5 triliun.
“Namun terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” tutur Robertus.
Kini, kasus tersebut sudah masuk fase penyidikan.
Penyidik bakal menginterogasi para saksi serta ahli, menyita berkas serta data elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang dicurigai bersumber dari tindak pidana, serta mendalami peluang keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun perusahaan.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menjumpai dugaan pelanggaran dalam prosedur pengadaan dan pemenuhan stok batu bara ke PLTU yang menyeret PT OBP dan PT BRA.