Said Iqbal Minta Menkeu Tak Menghindar Terkait Isu Pajak JHT
JAKARTA - Presiden Partai Buruh yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengeklaim telah tiga kali meminta bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas kebijakan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) serta uang pesangon.
Namun, hingga saat ini permohonan tersebut disebut belum memperoleh tanggapan.
Said menyampaikan, ikhtiar itu dilakukannya dikarenakan ingin mengutarakan langsung penolakan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) terhadap wacana pengenaan pajak atas JHT serta pesangon buruh.
"Maaf ya, melalui kawan-kawan media nih, saya sudah dua kali, tiga kali saya minta ketemu Menteri Purbaya sebagai Penasihat Khusus Presiden, tapi enggak direspons," kata Said usai konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Menurut Said, permintaan pertemuan itu diajukan dalam perannya sebagai Penasihat Khusus Presiden, bukan sebagai pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) maupun Partai Buruh.
Karena hal itu, ia berpendapat komunikasi dengan Menteri Keuangan semestinya bisa dilakukan secara langsung tanpa harus melalui mekanisme surat permohonan audiensi sebagaimana pihak di luar pemerintahan.
"Jadi kan Pak Purbaya menyatakan, 'Oh Iqbal enggak pernah kirim surat'. Iya, saya dengan Pak Purbaya kan sejajar, karena saya minta ketemunya sebagai Penasihat Khusus Presiden bukan sebagai KSPI. Saya setingkat menteri, beliau menteri," ucap Said.
"Maka bukan seperti seseorang yang di luar pemerintahan, sama-sama pemerintahan kan. Kalau di luar pemerintahan bolehlah pakai surat audiensi, surat silaturahmi, itu boleh. Ini kan sesama pemerintah," lanjut dia.
Meski demikian, Said mengaku akhirnya tetap mengirimkan surat resmi untuk meminta pertemuan.
Akan tetapi, menurut dia, sampai saat ini agenda tersebut belum juga terwujud.
"Melalui kesempatan ini Pak Purbaya, kami kan sama-sama pemerintah, udahlah jangan menghindar begitu ya. Dan jangan menghindar bilang ke luar kota. Kami tahu kok Pak Purbaya ada di Jakarta, ngapain bilang ke luar kota," sambungnya.
Said memaparkan, salah satu agenda utama yang ingin didiskusikan adalah penolakan KSP-PB terhadap kebijakan pajak atas JHT serta pesangon.
Ia menilai JHT adalah tabungan sosial pekerja yang tidak semestinya kembali dikenai pajak ketika dicairkan.
"KSP-PB menolak pajak JHT. Itu tabungan sosial. Masa negara tega orang nabung, keringatnya buruh, darahnya buruh, nabung kemudian dipotong pajak. Kalau cuma sedikit orang (yang di atas Rp 50 juta), hapusin aja semua. Kan kami dalam keadaan yang tidak terlalu baik-baik saja situasi ekonomi," tuturnya.
Said juga berpendapat pengenaan pajak terhadap JHT maupun pesangon berpotensi menimbulkan pajak berganda karena pekerja sebelumnya telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas upah yang diterima.
"JHT itu ketika kami menerima upah kan sudah dipotong pajak PPh 21. Setelah itu kami bayar iuran. Masa iuran kami yang sudah dipajakin kena pajak lagi? Ini kan berarti dobel pajak," protesnya.
Menurut Said, penerimaan pajak memang krusial sebagai sumber pendapatan negara.
Namun, kebijakan perpajakan tidak seharusnya menambah beban pekerja, terutama ketika situasi ekonomi belum sepenuhnya pulih.
"Kami ingin pajak sebagai tulang punggung, tapi tidak boleh membebani orang kecil ketika ekonomi mungkin belum begitu membaik," tutupnya.