Tolak Pajak JHT, Said Iqbal: Jangan Bebani Pekerja Kecil
JAKARTA - Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) secara tegas menolak rencana pemerintah mengenakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan saldo di atas Rp50 juta.
Organisasi buruh meminta pemerintah membatalkan kebijakan tersebut dan menetapkan tarif pajak 0 persen untuk JHT maupun uang pesangon karena dinilai merupakan hak pekerja yang tidak semestinya kembali dipungut pajak.
Penolakan itu disampaikan dalam konferensi pers KSP-PB di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut dari Sumbernya, dana JHT merupakan tabungan sosial yang berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja sehingga tidak layak diperlakukan sebagai objek pajak saat dicairkan.
Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pajak berganda.
Ia beralasan, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
“Kami ingin menyatakan sikap KSP-PB, kami menolak pajak JHT. Itu tabungan sosial, hasil keringat buruh. Ketika menerima upah sudah dipotong PPh 21, setelah itu membayar iuran JHT. Masa iuran yang sudah berasal dari penghasilan yang dipajaki dikenakan pajak lagi? Itu berarti double pajak. Kalau benar yang terkena hanya di bawah 1%, hapuskan saja seluruh pajak JHT. Kami meminta tarif pajak JHT dan pesangon menjadi 0% sampai kondisi ekonomi membaik,” kata Said Iqbal.
Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa rencana pengenaan pajak hanya akan berlaku bagi peserta yang mencairkan JHT dengan saldo di atas Rp50 juta.
Jumlah peserta yang diperkirakan terdampak disebut kurang dari 1 persen dari total peserta program.
Namun, bagi KSP-PB, kecilnya jumlah peserta yang terdampak justru menjadi alasan agar kebijakan tersebut dibatalkan sepenuhnya.
“Kalau memang hanya menyasar kurang dari satu persen peserta, mengapa tidak dihapuskan saja? Jangan sampai muncul kebijakan yang menimbulkan rasa ketidakadilan bagi para pekerja,” ujar dari Sumbernya.
Selain menolak pajak atas JHT, KSP-PB juga meminta pemerintah membebaskan pajak atas uang pesangon.
Menurut dari Sumbernya, pesangon merupakan kompensasi yang diterima pekerja setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjadi bekal untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun mencari pekerjaan baru.
“Kami meminta pemerintah menetapkan pajak JHT dan pesangon sebesar 0 persen. Setelah ekonomi nasional benar-benar pulih, kebijakan itu bisa didiskusikan kembali,” tegas dari Sumbernya.
Dalam kesempatan yang sama, dari Sumbernya juga mengkritisi kebijakan perpajakan yang dinilainya belum memberikan perlakuan yang setara.
Menurut dari Sumbernya, di satu sisi pekerja dibebani rencana pajak atas JHT dan pesangon, sementara di sisi lain dunia usaha memperoleh berbagai fasilitas perpajakan, seperti tax holiday maupun tax amnesty.
Ia mengungkapkan telah tiga kali berupaya bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh untuk membahas persoalan tersebut.
Namun hingga kini, menurut dari Sumbernya, belum ada tanggapan dari pemerintah.
Di luar isu perpajakan, dari Sumbernya juga membantah kabar yang menyebut akan terjadi gelombang PHK terhadap sekitar 55.000 pekerja di sektor granit, keramik, tekstil, dan industri turunannya.
Menurut dari Sumbernya, potensi tersebut telah diantisipasi pemerintah melalui kebijakan penurunan harga gas industri non-subsidi sehingga risiko PHK massal dapat ditekan.
KSP-PB berharap pemerintah mengkaji ulang rencana pengenaan pajak atas JHT dan pesangon agar daya beli pekerja tetap terjaga di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Organisasi buruh juga menyatakan siap membuka ruang dialog dengan pemerintah untuk mencari formulasi kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan fiskal negara.