Dukung Proyek Migas Kaliberau, Pemkab Muba Siapkan Pengadaan Lahan

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Kamis, 02 Juli 2026
Dukung Proyek Migas Kaliberau, Pemkab Muba Siapkan Pengadaan Lahan
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) (FOTO: NET)

MUSI BANYUASIN - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mulai merampungkan rancangan pengadaan tanah guna pengembangan Lapangan Kaliberau di kawasan Sakakemang.

Proyek migas vital ini diprediksi memerlukan area dengan luas kurang lebih 500 ribu meter persegi.

Persiapan dilaksanakan lewat rapat koordinasi antar sektor yang dikepalai Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, di Ruang Rapat Randik Kantor Setda Muba, Selasa, 30 Juni 2026.

Pertemuan tersebut ditujukan untuk menjamin semua fase pengadaan tanah terlaksana menurut regulasi dan terkoordinasi secara optimal.

Ardiansyah menuturkan tahapan perdana akan dititikberatkan pada penyuluhan kepada penduduk yang terkena dampak rencana pembebasan area tersebut.

Agenda itu dijadwalkan terlaksana pada 6 dan 7 Juli 2026 di Balai Desa Tampang Baru.

“Fokus awal kami adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tujuan pembangunan, tahapan pelaksanaan, mekanisme ganti rugi, serta hak-hak warga yang terdampak,” ujarnya.

Ia menggarisbawahi urgensi penyampaian informasi yang efisien supaya materi penyuluhan tidak dilakukan berulang kali.

Oleh karena itu, penyampaian pokok akan dilakukan oleh satu atau dua narasumber, sementara lembaga teknis tetap hadir untuk menanggapi pertanyaan penduduk dalam sesi diskusi.

Menurut Ardiansyah, jadwal pada awal Juli itu sepenuhnya merupakan fase penyuluhan pendahuluan.

Sementara prosedur inventarisasi objek serta subjek pengadaan tanah bakal dikerjakan pada waktu berikutnya karena termasuk tahapan yang berlainan dalam prosedur pengadaan area.

Berdasarkan prakiraan pemerintah, keseluruhan alur mulai dari pendataan awal, konsultasi publik, masa sanggah, sampai penerbitan Penetapan Lokasi (Penlok) diprediksi memakan waktu sekitar tiga bulan.

Selain area milik penduduk, rencana pengadaan tanah turut meliputi sebagian kawasan yang berada di bawah kendali korporasi swasta dengan status Hak Guna Usaha (HGU).

Pemda memastikan pihak korporasi bakal diikutsertakan dalam prosedur penyuluhan supaya seluruh fase berlangsung secara transparan dan sesuai regulasi.

“Kami akan mengundang manajemen perusahaan terkait untuk mengikuti sosialisasi sehingga terdapat pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan,” kata Ardiansyah.

Ia menekankan keseluruhan prosedur bakal dikerjakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan terus mengedepankan prinsip musyawarah, transparansi, serta perlindungan hak penduduk.

Pada penutup pertemuan, Ardiansyah memerintahkan seluruh unsur teknis untuk menyiapkan pelaksanaan penyuluhan di lapangan dan mempererat koordinasi bersama Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).

Pemerintah Kabupaten Muba mengharapkan seluruh fase pengadaan tanah dapat berlangsung tertib, lancar, serta mendukung akselerasi pengembangan bidang migas selaku salah satu penggerak ekonomi daerah. 

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua