Danantara Bentuk Entitas Baru untuk Kelola Dana Investasi Pembangunan

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Jumat, 05 Juni 2026
Danantara Bentuk Entitas Baru untuk Kelola Dana Investasi Pembangunan
Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembentukan Danantara Development Management Fund di Jakarta. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi membentuk entitas baru bernama Danantara Development Management Fund.

Berdasarkan penelusuran, perusahaan ini telah berdiri dan berkedudukan di Wisma Danantara Indonesia, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 36-38, Jakarta Selatan, serta telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menunjuk pimpinan untuk lembaga baru tersebut, dengan menyiapkan setidaknya dua nama untuk posisi Chief Investment Officer (CIO) dan Chief Executive Officer (CEO).

Rencana pembentukan ini sebelumnya telah didahului dengan penerbitan surat keputusan oleh Presiden.

Mengutip pemberitaan Reuters, keputusan pendirian badan investasi pembangunan di bawah dana Danantara termuat dalam aturan baru yang dirilis pada Minggu (31/5) malam.

Pembentukan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara, yang mengubah PP Nomor 10 Tahun 2025.

Melalui perubahan tersebut, kewenangan Danantara dalam mengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diperluas, mempertegas posisinya sebagai badan yang menjalankan tugas pemerintah.

Perubahan pada enam pasal dalam PP terbaru ini bertujuan menyesuaikan organisasi, kewenangan, tata kelola, dan akuntabilitas BPI Danantara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.

Pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas organisasi.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Badan,” tulis PP Nomor 19 Tahun 2026, dikutip Kamis (4/6).

Dalam amandemen pasal 4 PP tersebut, Danantara memperoleh kewenangan luas, seperti mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, serta dividen BUMN yang sahamnya dimiliki oleh Danantara.

Selain itu, Danantara dapat memberi dan menerima pinjaman, mengagunkan aset atas persetujuan Presiden, menyetujui penambahan atau pengurangan modal, hingga membentuk holding investasi dan operasional.

Danantara juga berwenang menyetujui hapus buku dan hapus tagih aset BUMN, bertindak sebagai penjamin holding investasi, serta memiliki hak mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris holding.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua