Soal Merah Putih Bond, Purbaya: Tak Wajib, Tapi Akan Diberi Insentif

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Jumat, 05 Juni 2026
Soal Merah Putih Bond, Purbaya: Tak Wajib, Tapi Akan Diberi Insentif
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat, di Kantor Kementerian Keuangan. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Sidang Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU.

Aturan baru ini memberikan wewenang kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Terkait kabar yang beredar bahwa WNI dengan tabungan di atas Rp3 miliar diwajibkan membeli produk tersebut, Purbaya menyatakan tidak mendengar adanya kewajiban itu.

Meski demikian, ia tidak menampik kemungkinan adanya pembaruan informasi terkini.

Ia menegaskan bahwa sejauh pengetahuannya, Presiden belum pernah mewajibkan pembelian surat utang tersebut bagi pemilik tabungan di atas Rp3 miliar.

"Yang kewajiban itu (WNI dengan tabungan Rp 3 miliar wajib membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond)," ujarnya saat ditemui di DPR RI, Kamis (4/6/2026).

"Nggak wajib setahu saya. Tapi enggak tahu kalau berubah. Setahu saya Presiden enggak pernah bilang itu wajib," sambungnya.

Walaupun tidak ada kewajiban, Purbaya menuturkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif bagi pembeli Patriot atau Merah Putih Bond agar instrumen tersebut menjadi daya tarik bagi pemilik modal.

"Tapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang," katanya.

Purbaya tidak membeberkan bentuk insentif yang akan diberikan.

Sebelumnya, ia menyebut bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond diyakini mampu memperkuat mobilisasi modal guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Ia berharap penerbitan instrumen tersebut dapat memperluas sumber pendanaan jangka panjang bagi proyek strategis nasional sekaligus memperkuat kapasitas investasi Danantara.

Purbaya memastikan penerbitan surat utang khusus tersebut dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

"Penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih," katanya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua