ICRES: Pajak EBT Jangan Sampai Menghambat Investasi Hijau Nasional
- Jumat, 08 Mei 2026
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan sektor energi baru terbarukan (EBT) serta karbon sebagai target sasaran pajak baru dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025—2029.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-25/PJ/2025, otoritas fiskal membidik kedua sektor tersebut bersama dengan aktivitas shadow economy sebagai upaya perluasan basis pajak.
“Perluasan basis pajak, antara lain penerimaan pajak dari sektor energi baru terbarukan, pajak karbon, dan aktivitas shadow economy,” tulis beleid tersebut.
Baca JugaViral Video Asusila, Satpol PP Tutup Akses Rel Stasiun Jatinegara
Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES) memandang langkah ini sebagai upaya memperkuat penerimaan negara.
Namun, Ketua ICRES Surya Darma mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus dilakukan secara cermat agar tidak menghambat investasi hijau dalam upaya mencapai target Net Zero Emission (NZE).
Surya Darma menyebut bahwa sektor EBT saat ini masih dalam tahap infant industry yang memerlukan dukungan besar untuk mencapai nilai keekonomian.
“Pengenaan pajak baru pada sektor EBT harus dikaji secara mendalam agar tidak menghambat minat investor yang sedang beralih dari energi fosil ke energi bersih.
Pajak seharusnya baru diterapkan ketika industri telah mencapai kematangan (scale of economy),” ujarnya kepada Dunia Energi, Kamis (7/5/2026).
Mengenai pajak karbon, ICRES memberikan dukungan penuh sebagai alat internalisasi biaya dampak lingkungan.
ICRES menitikberatkan dua poin utama: harmonisasi dengan bursa karbon agar perdagangan di IDX Karbon tetap menarik, serta penerapan recycling revenue.
“Kedua, recycling revenue. Kami mengusulkan agar penerimaan dari pajak karbon dialokasikan kembali (earmarked) untuk mendanai riset, pengembangan teknologi EBT, dan subsidi bagi proyek-proyek energi terbarukan terutama di daerah terpencil,” kata Surya Darma.
Karena detail mekanisme pajak belum dipaparkan dalam Renstra, ICRES meminta Pemerintah untuk segera melibatkan para pemangku kepentingan.
Kepastian regulasi dinilai sangat vital bagi perhitungan risiko investor, khususnya pada proyek dengan skema pembayaran berbasis kinerja.
ICRES juga menyambut baik langkah DJP menyasar shadow economy guna menciptakan level bermain yang setara bagi perusahaan energi formal yang patuh pada standar fiskal dan lingkungan.
Lebih lanjut, ICRES menyatakan kesiapannya menjadi mitra diskusi bagi Kementerian Keuangan demi memastikan kebijakan pajak ini selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam akselerasi transisi energi.
“Pajak karbon harus berfungsi sebagai pendorong transformasi ekonomi hijau, bukan sekadar penambah beban biaya operasional bagi pengembang energi bersih,” kata Surya Darma.
Sejauh ini, KEP-25/PJ/2025 memang belum memerinci teknis pemungutan pajak di dua sektor energi tersebut.
DJP menyatakan fokus saat ini adalah melakukan penyempurnaan dan inovasi untuk mengefektifkan pengelolaan penerimaan pajak.
Penyusunan Renstra ini mengikuti arah kebijakan Kemenkeu 2025—2029 dalam PMK Nomor 70/PMK.01/2025. Sebagai informasi, transaksi bursa karbon hingga Desember 2023 mencapai 2,4 juta ton CO2 ekuivalen atau Rp24 miliar.
Sementara itu, nilai perdagangan di IDX Karbon periode Januari hingga 30 Juni 2024 tercatat Rp5,9 miliar dengan volume 114.500 ton CO2 ekuivalen.
Selain mekanisme pasar, Indonesia juga dijadwalkan menerima dana melalui skema result-based payment dari berbagai program REDD+.
Talita Malinda
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026
Menekraf Sebut Aset Kripto Perkuat Komersialisasi Kekayaan Intelektual Ekraf
- Jumat, 10 April 2026











