Bareskrim Bongkar Gudang Sabu 29,4 Kg di Apartemen Kelapa Gading
- Jumat, 08 Mei 2026
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara sukses mengungkap keberadaan gudang penyimpanan sabu di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita sabu seberat 29,4 kilogram serta mengamankan dua orang terduga pelaku.
Penangkapan dilaksanakan pada Senin (4/5/2026) pukul 20.10 WIB di Apartemen MOI Tower Santa Monica Bay lantai 9, Kelapa Gading Barat.
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelapa Gading.
“Tim lidik Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum DKI Jakarta,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Dua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial ARM alias NW dan S. Keduanya diciduk di unit apartemen yang disinyalir menjadi lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi mendapati puluhan bungkus plastik berisi kristal putih sabu di kamar masing-masing pelaku.
Di kamar milik ARM, petugas menemukan 13 bungkus sabu, empat KTP, dompet, serta dua ponsel.
Sementara di kamar S, disita 15 bungkus sabu, satu bungkus kecil sabu, empat KTP, dompet, dan satu ponsel.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus dengan berat bruto 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram,” tutur Eko.
Melalui pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai operator gudang sekaligus kurir di Jakarta.
Polisi menyebut ARM mengaku diperintah oleh sosok berinisial J di Kendari untuk mengambil narkoba bersama S. Di sisi lain, S mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial F di Lampung.
Keduanya mengambil barang tersebut pada 24 April 2026 lalu menyewa apartemen di MOI sebagai lokasi penyimpanan. “Komunikasi dilakukan menggunakan aplikasi tertentu,” jelas Eko.
Hingga saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan guna melacak jaringan tersebut, termasuk mengejar J dan F yang diduga bertindak sebagai pengendali.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Talita Malinda
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026
Menekraf Sebut Aset Kripto Perkuat Komersialisasi Kekayaan Intelektual Ekraf
- Jumat, 10 April 2026











