Tarif Listrik April 2026 Tidak Naik, Berikut Rincian Lengkap dan Cara Hitung Token
- Selasa, 31 Maret 2026
JAKARTA - Menjelang memasuki periode triwulan kedua tahun 2026, kepastian mengenai tarif listrik menjadi hal yang banyak ditunggu masyarakat.
Di tengah berbagai dinamika ekonomi, pemerintah akhirnya memberikan kepastian yang cukup menenangkan bagi pelanggan listrik di seluruh Indonesia.
Kebijakan terkait tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2026 telah resmi diumumkan. Keputusan ini tidak hanya berdampak pada pengeluaran rumah tangga, tetapi juga menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang dalam mengatur kebutuhan energi sehari-hari.
Baca JugaIKN Diproyeksikan Tampung 4.000 ASN pada 2028, Ini Penjelasan Basuki
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Mengalami Kenaikan
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik untuk periode triwulan II (April–Juni) 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero), termasuk golongan rumah tangga, baik prabayar maupun pascabayar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, setelah mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro.
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga Mulai April 2026
Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku mulai April 2026:
Tarif Listrik Bersubsidi:
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif Listrik Non-Subsidi:
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Rincian ini menunjukkan bahwa tarif listrik masih berada pada level yang sama seperti periode sebelumnya, sehingga tidak ada tambahan beban biaya bagi pelanggan.
Simulasi Perhitungan Token Listrik Rp100.000
Bagi pelanggan prabayar, jumlah listrik yang diperoleh dari pembelian token tidak hanya ditentukan oleh nominal uang, tetapi juga dipengaruhi oleh tarif listrik dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Rumus perhitungannya adalah:
(Nominal token - PPJ) ÷ tarif listrik = jumlah kWh
Berikut simulasi pembelian token Rp 100.000 di Jakarta:
- Daya 900 VA
PPJ 2,4% ? Rp 2.400
Rp 100.000 - Rp 2.400 = Rp 97.600
Rp 97.600 ÷ Rp 1.352 = 72,19 kWh - Daya 1.300–2.200 VA
PPJ 2,4% ? Rp 2.400
Rp 97.600 ÷ Rp 1.444,70 = 67,56 kWh - Daya 3.500–5.500 VA
PPJ 3% ? Rp 3.000
Rp 97.000 ÷ Rp 1.699,53 = 57,07 kWh - Daya ? 6.600 VA
PPJ 4% ? Rp 4.000
Rp 96.000 ÷ Rp 1.699,53 = 56,49 kWh
Perhitungan ini penting dipahami agar masyarakat dapat mengatur konsumsi listrik dengan lebih efisien.
Alasan Pemerintah Menahan Tarif Listrik
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik bukan tanpa alasan. Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih membutuhkan dukungan, terutama menjelang periode konsumsi tinggi seperti Hari Raya Idul Fitri.
Dengan menjaga tarif tetap stabil, diharapkan daya beli masyarakat tidak terganggu. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan akses energi tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dampak bagi Masyarakat dan Penggunaan Listrik
Dengan tarif listrik yang tidak berubah, masyarakat memiliki kepastian dalam mengelola pengeluaran bulanan. Hal ini tentu memberikan ruang bagi rumah tangga untuk mengalokasikan anggaran ke kebutuhan lainnya.
Namun demikian, jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token tetap bergantung pada tarif dan potongan pajak daerah. Oleh karena itu, pemahaman mengenai cara menghitung konsumsi listrik menjadi penting agar penggunaan energi tetap efisien.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional, sekaligus memberikan kepastian bagi pelanggan listrik di seluruh Indonesia.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Mitra Adiperkasa Raup Rp43,08 Triliun Sepanjang 2025, Pendapatan Naik Tajam
- Selasa, 31 Maret 2026
Blibli Catat Pendapatan Rp22,36 Triliun Sepanjang Tahun 2025 Naik Tajam
- Selasa, 31 Maret 2026
Jadwal KRL Solo Jogja 31 Maret 2026 Lengkap, Tarif Rp8.000 dan Rute Semua Stasiun
- Selasa, 31 Maret 2026
Berita Lainnya
Elnusa Targetkan Efisiensi Operasi Hingga 25 Persen, Fokus Jadi Low Cost Operator
- Selasa, 31 Maret 2026
Terpopuler
1.
3.
4.
Rekomendasi Mobil 200 Jutaan dengan Fitur Lengkap
- 31 Maret 2026
5.
8 Wisata Alam Bogor untuk Liburan, Sejuk dan Seru
- 31 Maret 2026



_catat_laba_bersih_rp3,66_triliun_di_2025,_tumbuh_13,09_persen_didorong_kinerja_distribusi_dan_obat_resep.jpg)







