BTN Resmi Ubah Ketentuan Rekening Dormant Mulai Februari 2026, Ini Aturan Lengkapnya
- Senin, 02 Februari 2026
JAKARTA - Perubahan regulasi di sektor perbankan kembali berdampak langsung pada pengelolaan rekening nasabah.
Mulai Februari 2026, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN resmi menyesuaikan ketentuan rekening dormant sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Aturan baru ini membawa sejumlah pembaruan penting, mulai dari batas waktu rekening dinyatakan dormant hingga pengenaan biaya administrasi.
Melalui pemberitahuan resmi kepada nasabah, BTN menegaskan bahwa penyesuaian dilakukan secara bertahap. Perubahan ketentuan hari rekening menjadi dormant mulai berlaku pada 2 Februari 2026, sedangkan penyesuaian biaya administrasi rekening dormant akan efektif pada 17 Maret 2026. Nasabah diimbau mencermati aturan ini agar pengelolaan rekening tetap optimal dan sesuai kebutuhan.
Baca JugaUpdate Harga Emas Pegadaian Hari Ini Senin, 2 Februari 2026: Antam, UBS, dan Galeri24
Perpanjangan Batas Waktu Rekening Dormant Tujuan Umum
Salah satu perubahan paling signifikan adalah diperpanjangnya batas waktu rekening dinyatakan dormant untuk produk dengan tujuan umum. Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menjelaskan bahwa rekening baru akan dikategorikan dormant setelah tidak bertransaksi selama 1.800 hari atau sekitar lima tahun.
Sebelumnya, batas waktu rekening menjadi dormant bervariasi antara 90 hari hingga 365 hari, tergantung jenis produk. Dengan kebijakan baru ini, BTN memberikan ruang yang lebih panjang bagi nasabah untuk menjaga rekening tetap aktif tanpa risiko langsung masuk status dormant. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai produk perbankan, termasuk tabungan, giro, serta tabungan valuta asing (valas).
Perpanjangan masa aktif tersebut dinilai memberi fleksibilitas lebih bagi nasabah yang jarang bertransaksi, namun tetap membutuhkan rekening sebagai sarana penyimpanan dana atau keperluan administratif.
Ketentuan Biaya Rekening Dormant Tetap Berlaku
Meski batas waktu diperpanjang, BTN menegaskan bahwa sebagian besar biaya rekening dormant tidak mengalami perubahan. Biaya administrasi tetap dikenakan dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp2.000 hingga Rp25.000 per bulan, tergantung pada jenis produk rekening.
Namun demikian, BTN juga mengonfirmasi adanya penyesuaian biaya pada sejumlah produk tertentu. Beberapa di antaranya adalah Tabungan BTN Perumahan, Tabungan BTN Batara Pendidik, serta Tabungan BTN Cermat. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik produk dan kebijakan internal bank yang selaras dengan ketentuan regulator.
Nasabah pemilik produk-produk tersebut disarankan memeriksa kembali informasi biaya terbaru agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengelolaan saldo rekening.
Rekening Tujuan Khusus Tak Lagi Berstatus Dormant
Berbeda dengan rekening tujuan umum, BTN mengambil kebijakan khusus untuk produk dengan tujuan tertentu. Dalam aturan terbaru ini, ketentuan hari dormant dihapus sepenuhnya bagi rekening-rekening tujuan khusus. Artinya, rekening tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai dormant meskipun tidak terdapat transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Rekening tujuan khusus yang dimaksud meliputi rekening pensiunan seperti Taspen, Asabri, dan dana pensiun, rekening penyaluran bantuan serta program pemerintah, Basic Saving Account (BSA), serta produk Tabungan SimPel dan TabunganKu.
Seiring dengan penghapusan status dormant, BTN juga menghapuskan biaya rekening dormant untuk seluruh produk tujuan khusus tersebut. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata dalam mendukung inklusi keuangan dan melindungi kelompok nasabah tertentu, khususnya penerima bantuan dan pensiunan.
Tujuan Penyesuaian dan Imbauan bagi Nasabah
Menurut Ramon Armando, penyesuaian ketentuan rekening dormant ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen BTN dalam meningkatkan perlindungan konsumen dan memastikan pengelolaan rekening nasabah sejalan dengan regulasi terbaru Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat inklusi keuangan nasional, dengan memberikan kemudahan dan kepastian bagi nasabah dalam mengelola rekening sesuai kebutuhan masing-masing.
“Perseroan mengimbau nasabah untuk mencermati kembali ketentuan terbaru tersebut dan memastikan aktivitas rekening tetap terjaga sesuai kebutuhan masing-masing,” ujar Ramon.
Dengan adanya perubahan ini, nasabah diharapkan lebih proaktif dalam memantau status rekening, memahami jenis produk yang dimiliki, serta menyesuaikan aktivitas transaksi agar terhindar dari biaya yang tidak perlu.
Secara keseluruhan, pembaruan ketentuan rekening dormant BTN yang mulai berlaku Februari 2026 membawa perubahan penting bagi nasabah. Perpanjangan batas waktu rekening tujuan umum, penghapusan status dormant untuk rekening khusus, serta penyesuaian biaya tertentu menjadi bagian dari upaya bank menyesuaikan diri dengan regulasi sekaligus meningkatkan kenyamanan layanan. Nasabah disarankan segera memahami aturan baru ini agar pengelolaan rekening tetap aman, efisien, dan sesuai kebutuhan finansial masing-masing.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Ramalan Zodiak Senin 2 Februari 2026: Waktu Introspeksi, Relasi, dan Kebiasaan
- Senin, 02 Februari 2026
BTN Resmi Ubah Ketentuan Rekening Dormant Mulai Februari 2026, Ini Aturan Lengkapnya
- Senin, 02 Februari 2026
OJK Masih Mengkaji Asuransi Wajib Perjalanan untuk Wisatawan Asing Indonesia
- Senin, 02 Februari 2026
OJK Dorong Asuransi Perkuat Fundamental Bisnis Demi Pertumbuhan Premi Berkelanjutan
- Senin, 02 Februari 2026
Berita Lainnya
IHSG Hari Ini Senin, 2 Februari 2026: Proyeksi Pergerakan Indeks dan Rekomendasi Saham Analis
- Senin, 02 Februari 2026
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS pada Perdagangan Senin 2 Februari 2026
- Senin, 02 Februari 2026
Askrindo Gandeng Bank Kalsel Perkuat Asuransi Kredit Konstruksi Daerah
- Senin, 02 Februari 2026
OJK Masih Mengkaji Asuransi Wajib Perjalanan untuk Wisatawan Asing Indonesia
- Senin, 02 Februari 2026
OJK Dorong Asuransi Perkuat Fundamental Bisnis Demi Pertumbuhan Premi Berkelanjutan
- Senin, 02 Februari 2026








