Menteri ATR Siap Refocusing Anggaran Tangani Dampak Pascabencana Sumatera
- Rabu, 21 Januari 2026
JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menangani dampak pascabencana di wilayah Sumatera, khususnya terkait persoalan pertanahan yang dialami masyarakat terdampak.
Di tengah keterbatasan anggaran negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan langkah penyesuaian anggaran dapat dilakukan demi menjamin pemulihan hak-hak masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa persoalan pembiayaan bukanlah hambatan utama dalam penanganan pascabencana. Menurutnya, kementerian memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian dan realokasi anggaran guna memastikan seluruh proses pemulihan berjalan optimal.
Baca JugaMenperin Dorong DPR Percepat Pengesahan RUU Kawasan Industri Nasional
“Soal biaya no issue, itu bisa kita realokasi dari biaya yang lain, nanti tinggal refocusing,” kata Nusron.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan kendala anggaran menghambat pemulihan hak atas tanah bagi masyarakat korban bencana di Sumatera.
Tantangan Rekonstruksi Data Pertanahan Pascabencana
Di balik kesiapan anggaran, tantangan utama justru muncul pada aspek teknis, khususnya dalam rekonstruksi data pertanahan. Nusron menjelaskan bahwa data pertanahan yang diterbitkan setelah tahun 1997 relatif terdokumentasi dengan baik dan tersimpan secara sistematis.
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks pada bidang tanah yang sertifikatnya terbit sebelum tahun tersebut atau tanah yang belum terdaftar sama sekali. Kondisi ini termasuk tanah adat serta tanah dengan alas hak lama yang masih bergantung pada dokumen fisik.
"Kalau soal masalah tanah terdampak, tantangan paling berat adalah merekonstruksi data karena warkahnya hilang, petanya hilang, kemudian fisiknya berubah, tapal batasnya juga berubah, ini yang agak berat di situ,” ujar Nusron.
Perubahan kondisi fisik lahan akibat banjir dan longsor turut memperumit proses verifikasi. Tapal batas yang bergeser serta hilangnya dokumen membuat proses identifikasi kepemilikan memerlukan kehati-hatian dan waktu lebih panjang.
Jaminan Hak Kepemilikan Tanah Korban Bencana
Meski menghadapi tantangan teknis, pemerintah memastikan bahwa hak kepemilikan tanah masyarakat terdampak tetap diakui dan dilindungi. Nusron menegaskan bahwa negara hadir untuk menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki korban bencana di Sumatera.
Pemerintah, kata Nusron, akan menerbitkan sertifikat pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini bertujuan agar masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya meskipun dokumen asli rusak atau hilang akibat bencana.
Jaminan tersebut menjadi bagian dari upaya negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kehilangan aset penting akibat bencana alam.
Pengurusan Sertifikat Pengganti Gratis bagi Korban Bencana
Dalam upaya meringankan beban masyarakat, Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa pengurusan sertifikat tanah pengganti bagi korban bencana banjir dan longsor di Sumatera tidak dipungut biaya.
Nusron memastikan bahwa seluruh proses administrasi terkait penerbitan ulang sertifikat dilakukan secara gratis, tanpa biaya tambahan maupun pungutan baru.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk mengurus kembali dokumen pertanahan mereka. Pemerintah ingin memastikan bahwa proses pemulihan berjalan inklusif dan tidak memberatkan korban bencana yang secara ekonomi telah terdampak.
Kebijakan pembebasan biaya ini juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat di masa pemulihan.
Antisipasi Ancaman Mafia Tanah Pascabencana
Selain pemulihan administrasi pertanahan, pemerintah juga memberi perhatian khusus terhadap potensi ancaman mafia tanah yang kerap muncul pascabencana. Kondisi lahan yang berubah dan dokumen yang hilang sering kali dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN bersama jajarannya siap melindungi lahan-lahan masyarakat di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah pengawasan akan diperkuat untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi pascabencana demi keuntungan pribadi. Pemerintah berkomitmen menjaga agar proses rekonstruksi data dan penerbitan sertifikat berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Dengan kombinasi kebijakan refocusing anggaran, jaminan legalitas tanah, pengurusan sertifikat gratis, serta pengawasan ketat terhadap mafia tanah, pemerintah berharap proses pemulihan pascabencana di Sumatera dapat berjalan menyeluruh dan berkelanjutan.
Langkah-langkah tersebut sekaligus menegaskan peran strategis Kementerian ATR/BPN dalam memastikan kepastian hukum pertanahan tetap terjaga, bahkan di tengah situasi darurat akibat bencana alam.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Cara Membuat Bubur Mutiara Bening dan Kenyal, Lengkap dengan Aneka Resep Lezat
- Rabu, 21 Januari 2026
Rekomendasi 7 Tempat Makan Siang Favorit di Dekat Stasiun Lempuyangan Jogja
- Rabu, 21 Januari 2026
Rekomendasi 3 Kafe Pagi Favorit di Kota Batu untuk Ngopi Sambil Menunggu Sunrise
- Rabu, 21 Januari 2026
Berita Lainnya
Cek Tarif Listrik PLN 20–25 Januari 2026, Tetap Berlaku untuk Seluruh Golongan
- Rabu, 21 Januari 2026
PIHPS Catat Harga Cabai Rawit Merah dan Telur Ayam Masih Tinggi di Pasar Nasional
- Rabu, 21 Januari 2026
Polytron Beri Sinyal Rilis Mobil Listrik Baru, Dipastikan CKD dan Fokus Edukasi Konsumen
- Rabu, 21 Januari 2026
Geely EX2 Mulai Dirakit Lokal, TKDN 46,5 Persen Perkuat Industri Otomotif
- Rabu, 21 Januari 2026










.png)

