JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat upaya pengentasan kemiskinan ekstrem melalui pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Langkah ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang menegaskan pentingnya distribusi tanah sebagai salah satu solusi strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.
Penetapan Tanah TORA Sesuai DTKS Desil 1 dan 2
Baca JugaRapimnas 2025 Kadin Jadi Momentum Susun Strategi Dunia Usaha
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki wewenang untuk menetapkan tanah yang akan digunakan sebagai TORA.
“Sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2025, Kementerian ATR/BPN berwenang menetapkan objek tanah yang digunakan sebagai TORA, dan kami memastikan tanah-tanah tersebut selaras dengan program pengentasan kemiskinan ekstrem, khususnya bagi masyarakat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 dan 2,” ujarnya.
Desil merupakan sistem peringkat kesejahteraan masyarakat yang diterapkan pemerintah. Dari sepuluh kategori desil, dua kategori pertama menjadi prioritas utama: desil 1 mencakup masyarakat sangat miskin, sedangkan desil 2 adalah masyarakat miskin dan rentan.
Kriteria Penerima TORA dan Opsi Migrasi
Dalam hal penentuan penerima TORA, Perpres Nomor 62 Tahun 2023 sebelumnya hanya menetapkan bahwa penerima dibatasi pada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tanah. Namun, koordinasi terbaru menegaskan adanya tambahan dua kriteria utama: penerima harus masuk dalam DTKS desil 1 atau desil 2 dan bergantung pada penghidupan berbasis tanah, seperti petani atau buruh tani.
Jika tidak terdapat calon penerima yang memenuhi kriteria tersebut di sekitar lokasi TORA, pemerintah membuka opsi migrasi dari daerah lain, meskipun prioritas tetap diberikan kepada masyarakat sekitar. Hal ini memastikan program tetap berpihak pada masyarakat yang paling membutuhkan sekaligus memperkuat keberlanjutan ekonomi lokal.
Pemanfaatan Lahan untuk Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan
TORA menyediakan lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, dan peternakan. Jenis tanaman yang dapat ditanam beragam, mulai dari tanaman pangan seperti singkong hingga komoditas perkebunan atau usaha peternakan. Pemerintah tidak menetapkan luas baku lahan per keluarga, tetapi menyesuaikannya dengan potensi pendapatan yang layak dari lahan tersebut.
“Luas lahan tergantung skala keekonomian (economic of scale). Yang penting tanah dapat menghasilkan pendapatan yang cukup, bisa tiga hektare, bisa dua, tergantung komoditasnya,” kata Nusron.
Sertifikat Hak Pakai untuk Mencegah Penjualan Tanah
Dalam rangka mencegah praktik jual-beli tanah yang dapat mengurangi tujuan program, TORA diberikan dalam bentuk sertifikat Hak Pakai, bukan Hak Milik. Dengan skema ini, tanah dapat digunakan seumur hidup oleh penerima dan dapat diwariskan, namun tidak dapat dijual. Sertifikat Hak Pakai juga memiliki nilai tambah karena bisa diagunkan ke bank sebagai modal usaha.
“Lahan tersebut bentuknya tidak hak milik, tapi hak pakai. Bisa dipakai, tidak bisa dijual, tapi bisa dipakai seumur hidup. Kalau anaknya akan melanjutkan bisa, tapi tidak bisa dijual. Sertifikat Hak Pakai ini juga bisa diagunkan ke bank bila dibutuhkan untuk modal,” jelas Nusron.
Target Pengentasan Kemiskinan Nasional
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menekankan target pengentasan kemiskinan pemerintah yang ambisius: nol persen pada 2026 dan maksimal lima persen pada 2029. Menurutnya, distribusi aset produksi, khususnya tanah, merupakan langkah paling efektif dalam upaya pengentasan kemiskinan jangka panjang.
“Seluruh pelaksanaan Reforma Agraria harus melibatkan masyarakat desil 1 dan 2 sebagai penerima utama. Pak Nusron menyampaikan ada banyak program distribusi tanah untuk pertanian, perkebunan, dan peternakan. Target kami, sedikitnya 1 juta orang miskin dapat menikmati program Redistribusi Tanah melalui TORA,” kata Abdul Muhaimin Iskandar.
TORA sebagai Sarana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Program TORA bukan sekadar pemberian lahan, tetapi juga sarana pemberdayaan ekonomi. Melalui akses terhadap lahan produktif, masyarakat miskin diharapkan dapat meningkatkan pendapatan, membangun usaha berkelanjutan, dan pada akhirnya mengurangi ketimpangan sosial. Inisiatif ini sejalan dengan strategi pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum termanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan: TORA untuk Kesejahteraan Berkelanjutan
Dengan fokus pada desil 1 dan 2 serta pengelolaan lahan sesuai prinsip keekonomian, program TORA diharapkan menjadi tonggak pengentasan kemiskinan ekstrem yang efektif dan berkelanjutan. Pemerintah menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat melalui redistribusi tanah akan menjadi langkah penting dalam membangun ekonomi lokal yang mandiri, sekaligus memastikan program reforma agraria memiliki dampak sosial yang nyata dan terukur.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate dengan Target 100.000 Dibuka Kembali 2026
- Kamis, 27 November 2025
Pemerintah Koordinasi Menentukan UMP 2026, Gubernur Tunggu Panduan Resmi
- Kamis, 27 November 2025
Menko AHY Pastikan Kesiapan Infrastruktur Hadapi Libur Nataru 2025/2026
- Kamis, 27 November 2025
Berita Lainnya
Pemerintah Koordinasi Menentukan UMP 2026, Gubernur Tunggu Panduan Resmi
- Kamis, 27 November 2025
Menko AHY Pastikan Kesiapan Infrastruktur Hadapi Libur Nataru 2025/2026
- Kamis, 27 November 2025
Menteri P2MI Dorong Pelatihan Plate Welder untuk Penempatan Pekerja Migran
- Kamis, 27 November 2025
Terpopuler
1.
2.
3.
MCI Perkuat Posisi Pengendali Saham PIPA Lewat Pembelian Terbaru
- 27 November 2025
4.
5.
Happy Hapsoro (RATU) Targetkan Laba Bersih Rp233 Miliar Tahun Ini
- 27 November 2025







