JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik impor barang bekas yang dilarang.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menekankan bahwa penguatan pengawasan menjadi kunci utama agar barang bekas tidak masuk ke pasar domestik.
“Yang harus diperkuat adalah pengawasannya,” tegas Mendag Budi di Jakarta, Selasa. Pernyataan ini disampaikan menyusul berbagai temuan impor barang dan pakaian bekas yang marak dalam beberapa waktu terakhir, yang berdampak langsung pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca JugaKemenko PM Dorong Skema Pembiayaan Mikro Inklusif dengan Tiga Pilar
Menurut Mendag Budi, pengawasan post-border atau setelah melewati perbatasan menjadi tanggung jawab Kemendag bersama instansi terkait. “Kalau yang di border itu ada Kementerian Keuangan, dan lain-lain. Jadi, kami bareng-bareng, lagi melakukan pengawasan yang cukup. Mudah-mudahan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan mampu menumbuhkan industri nasional, khususnya industri tekstil dan pakaian jadi. Mendag Budi menegaskan kualitas produk dalam negeri tidak kalah dengan produk impor, bahkan memiliki harga yang bersaing. “Barang-barang kita juga bagus, juga enggak mahal, enggak kalah kok harganya dengan barang-barang ini. Jadi, kita ingin industri kita berkembang dengan baik,” katanya.
Selain itu, Mendag Budi menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa dijadikan tempat pembuangan limbah, termasuk limbah pakaian bekas. “Kita juga tidak ingin Indonesia itu menjadi tempat membuang limbah. Coba pelajari, kalau membuang limbah pakaian bekas di negara-negara lain itu mahal sekali, masa harus dibuang di kita?” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak akan membiarkan limbah industri atau produk bekas dikirim ke Indonesia. “Kita tidak ingin limbah industri apa pun itu dikirim ke negara Indonesia, apalagi di ekspor dan kita beli. Jadi itu larang,” ujarnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pemerintah sebelumnya telah menutup dua perusahaan yang terbukti mengimpor pakaian bekas secara ilegal. Kedua perusahaan ini diwajibkan membiayai pemusnahan barang temuan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, selama ini metode pemusnahan barang impor ilegal belum memberikan manfaat finansial bagi negara. Bahkan, pemerintah justru menanggung biaya tambahan. Untuk itu, pemerintah kini mencacah ulang pakaian dan tas bekas hasil impor ilegal, kemudian menjual sebagian kepada pelaku UMKM agar tetap bermanfaat.
“Cara pemusnahan baju impor ilegal selama ini tidak memberikan keuntungan bagi negara, justru membuat pemerintah mengeluarkan biaya,” ujar Purbaya. Langkah ini sekaligus mendukung upaya pengembangan UMKM dengan menyediakan bahan baku pakaian yang masih bisa dimanfaatkan secara produktif.
Langkah pengawasan dan penegakan hukum ini juga menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah serius menegakkan aturan larangan impor barang bekas. Strategi ini tidak hanya melindungi pelaku UMKM, tetapi juga menjaga reputasi Indonesia di mata dunia terkait pengelolaan limbah industri.
Mendag Budi menekankan bahwa kolaborasi antarinstansi menjadi faktor kunci keberhasilan pengawasan. Pemerintah bekerja sama dengan Kemenkeu, Bea Cukai, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan setiap kontainer impor diperiksa secara ketat sebelum memasuki pasar domestik.
Selain penguatan pengawasan, Kemendag juga mendorong edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait bahaya dan dampak impor barang bekas terhadap ekonomi nasional. Dengan pemahaman yang baik, industri dalam negeri diharapkan dapat bersaing lebih sehat dan berkelanjutan.
Pemerintah menargetkan pengawasan yang lebih optimal agar industri lokal, terutama sektor tekstil dan pakaian jadi, tetap tumbuh dan mampu bersaing dengan produk impor. Dengan langkah-langkah ini, UMKM di sektor pakaian diharapkan memperoleh ruang berkembang lebih luas tanpa terganggu oleh praktik impor ilegal.
Pemerintah juga menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan dukungan terhadap sektor industri. Dengan demikian, kebijakan pengawasan tidak sekadar preventif, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan produksi lokal dan dukungan terhadap UMKM.
Mendag Budi menegaskan, pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum yang konsisten, dan kolaborasi lintas instansi merupakan kunci untuk memastikan Indonesia tidak menjadi tempat pembuangan limbah, sekaligus melindungi industri nasional dari praktik perdagangan ilegal.
Dengan strategi pengawasan post-border yang diperkuat, pemerintah optimistis industri tekstil dan pakaian jadi Indonesia akan tumbuh lebih kuat, UMKM dapat lebih berkembang, dan ekonomi nasional akan memperoleh manfaat dari produk dalam negeri yang berkualitas.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Pemerintah Diminta Percepat BMAD Polypropylene Lindungi Industri Dalam Negeri
- Rabu, 26 November 2025
Berita Lainnya
Pemerintah Diminta Percepat BMAD Polypropylene Lindungi Industri Dalam Negeri
- Rabu, 26 November 2025
Terpopuler
1.
6 Perbedaan Macbook Pro dan Air, Mana yang Lebih Bagus?
- 26 November 2025
2.
Kolak Pisang Santan Kental, Resep Mudah dan Cepat Dibuat
- 26 November 2025
3.
4.
Resep Wingko Babat Khas Jawa Timur, Legit dan Wangi Dijamin Nikmat
- 26 November 2025
5.
Rekomendasi 4 Tempat Makan Malam Enak di Solo Saat Liburan
- 26 November 2025






