Kenaikan Biaya Produksi Picu Dorongan Penyesuaian Harga Batu Bara DMO
- Selasa, 25 November 2025
JAKARTA - Dinamika di sektor pertambangan batu bara kembali mencuat setelah kalangan ahli menilai perlunya evaluasi terhadap harga batu bara khusus pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Dalam beberapa tahun terakhir, biaya produksi penambangan terus merangkak naik, tetapi harga batu bara DMO tidak mengalami penyesuaian sejak 2018. Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan kekhawatiran bahwa harga yang tidak relevan dengan realitas biaya dapat berdampak pada keberlanjutan usaha para pelaku tambang.
Pandangan tersebut disuarakan sejumlah pakar industri pertambangan yang meminta agar kebijakan DMO diselaraskan dengan harga pasar untuk menjaga keseimbangan sektor hulu energi nasional.
Baca Juga
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono, menilai bahwa wacana pemerintah memperbesar porsi DMO dan rencana pemangkasan produksi batu bara pada 2026 perlu dibarengi dengan revisi harga domestic price obligation (DPO).
Ia menegaskan bahwa biaya operasional sektor pertambangan telah berubah signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Faktor-faktor seperti kenaikan stripping ratio, kewajiban penggunaan biodiesel B40, hingga lonjakan biaya logistik membuat struktur biaya penambangan semakin berat. Namun demikian, harga DPO tetap stagnan dan belum disesuaikan sejak enam tahun lalu.
Desakan Peninjauan atas Harga Batu Bara DMO
Sudirman menyoroti bahwa harga batu bara khusus DMO yang ditetapkan pemerintah pada 2018, yakni US$70 per ton untuk sektor kelistrikan dan US$90 per ton untuk industri semen serta pupuk, tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi pertambangan saat ini. Menurutnya, jarak antara harga tersebut dengan harga pasar sudah terlalu lebar sehingga perlu segera ditinjau ulang. Ia mencatat bahwa harga batu bara acuan ICI-1 telah berada di kisaran US$102 per ton, sangat jauh dari harga DMO yang berlaku.
Dalam pandangannya, jika pemerintah terus memperbesar porsi DMO tanpa melakukan evaluasi harga yang komprehensif, hal itu justru berpotensi mematikan sektor pertambangan batu bara. “Jadi sebaiknya pemerintah juga harus melakukan evaluasi secara komprehensif dengan melihat semua faktor agar jangan sampai kebijakan memperbesar porsi DMO tanpa mengevaluasi harga malah akan mematikan sektor tambang batu bara itu sendiri,” kata Sudirman.
Senada dengan itu, Ketua Badan Kejuruan Pertambangan Perhimpunan Insinyur Indonesia (PII), Rizal Kasli, juga menegaskan perlunya pemerintah meninjau kembali harga DMO.
Ia mengamini bahwa kenaikan inflasi selama beberapa tahun terakhir telah meningkatkan beban produksi bagi perusahaan tambang. Meski demikian, para pelaku usaha tetap mematuhi kebijakan pemerintah meskipun keuntungan mereka tergerus oleh kenaikan biaya operasional. “Namun, pengusaha tetap patuh dan taat terhadap keputusan pemerintah walaupun di satu sisi keuntungannya tergerus karena peningkatan biaya produksi,” kata Sudirman.
Proyeksi Produksi dan Kebijakan Teknis Pemerintah
Dari sisi pemerintah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menjelaskan bahwa wacana penyesuaian kebijakan DMO muncul akibat rencana pemangkasan produksi batu bara pada tahun depan.
Menurutnya, jika produksi secara nasional turun tetapi persentase DMO tetap sama, maka volume batu bara untuk pasar domestik justru akan berkurang. Untuk menyeimbangkan hal tersebut, menaikkan persentase DMO dinilai sebagai opsi yang dapat ditempuh.
“Logikanya, kalau misalnya kebutuhan segitu-segitu saja, persentase [DMO]-nya dinaikkan, berarti produksi diturunkan. Tentang sampai seberapa [menaikkan porsi DMO], belum,” ujar Tri. Ia juga memberi sinyal bahwa target produksi batu bara 2026 berpotensi turun ke bawah 700 juta ton, lebih rendah dari target 735 juta ton pada tahun 2025. Langkah tersebut menurutnya bertujuan menjaga harga batu bara Indonesia agar tidak semakin tertekan di pasar global.
Hingga semester I-2025, realisasi DMO batu bara tercatat mencapai 104,6 juta ton atau sekitar 43,64 persen dari target 239,7 juta ton pada tahun ini. Sementara itu, porsi ekspor batu bara hingga Juni 2025 mencapai 238 juta ton atau 32,18 persen dari total produksi nasional. Selain itu, Kementerian ESDM juga menyisihkan sekitar 15 juta ton batu bara sebagai stok nasional hingga akhir Juni 2025.
Secara keseluruhan, produksi batu bara Indonesia pada Januari–September 2025 mencapai 585 juta ton, turun 7,47 persen secara tahunan. Di sisi ekspor, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor batu bara sepanjang periode tersebut turun 20,85 persen menjadi US$17,94 miliar atau sekitar Rp298,79 triliun. Volume ekspor juga terkoreksi 4,74 persen ke level 285,23 juta ton dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Perkembangan Harga di Pasar Global dan Tantangan Ke Depan
Sementara itu, harga batu bara global turut menjadi indikator penting dalam dinamika kebijakan ini. Pada Jumat,21 November 2025, harga batu bara di pasar ICE Newcastle untuk kontrak pengiriman bulan mendatang ditutup di US$110,9 per ton. Harga tersebut turun 0,09 persen dari hari sebelumnya, meskipun secara mingguan masih mencatat kenaikan tipis 0,27 persen.
Dengan berbagai perubahan biaya produksi, tren pasar global, hingga rencana penyesuaian produksi nasional, kebutuhan menyeimbangkan harga DMO menjadi semakin mendesak. Para pelaku industri dan pemerintah kini menghadapi tantangan untuk menyesuaikan kebijakan agar tetap menjaga keberlanjutan sektor pertambangan sekaligus memastikan pasokan dalam negeri tetap terjamin.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Revisi DBON Disiapkan Wamenpora dengan Penekanan Target Lebih Realistis
- Kamis, 27 November 2025
Timnas Putri Indonesia Kalahkan Nepal Lewat Kebangkitan di Babak Kedua
- Kamis, 27 November 2025
10 Inspirasi Nama Bayi Indah dari Kota-Kota Klasik di Seluruh Dunia
- Kamis, 27 November 2025
Berita Lainnya
Pemerintah Diminta Percepat BMAD Polypropylene Lindungi Industri Dalam Negeri
- Rabu, 26 November 2025
Terpopuler
1.
Dirjen Pajak Paparkan Pentingnya Dukungan Penegak Hukum dalam Pajak
- 27 November 2025
2.
3.
10 Inspirasi Nama Bayi Indah dari Kota-Kota Klasik di Seluruh Dunia
- 27 November 2025
4.
7 Makanan yang Bikin Wajah Tampak Lebih Tua dari Usia Sebenarnya
- 27 November 2025
5.
Sering Jadi Menu Diet, Berapa Jumlah Kalori dalam Telur Rebus?
- 27 November 2025












