JAKARTA - Rencana pemerintah untuk mengenakan bea keluar terhadap komoditas tambang kembali menjadi perhatian, terutama setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pengaturan baru tengah disusun.
Langkah ini muncul sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara dari sektor pertambangan, yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pendapatan nasional. Dengan dinamika harga mineral yang terus bergerak di pasar global, pemerintah menilai perlu adanya mekanisme penyesuaian pungutan yang lebih adaptif agar penerimaan negara tetap optimal tanpa mengganggu stabilitas industri.
Kebijakan bea keluar yang sedang dirumuskan ini khususnya menyoroti dua komoditas besar, yakni batu bara dan emas. Meski demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya akan mencakup kedua komoditas tersebut.
Baca JugaPengoperasian PLTS Baru CDIA Dorong Efisiensi dan Transisi Energi Industri
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan formulasi yang juga mencakup sejumlah mineral lain yang dinilai strategis bagi perekonomian. Perumusan ini juga menjadi bagian dari respons pemerintah atas fluktuasi harga global yang dapat memengaruhi kontribusi penerimaan negara dari sektor komoditas.
Dalam keterangannya, Bahlil menjelaskan bahwa kementeriannya telah melakukan penghitungan menyeluruh terkait formulasi bea keluar tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini mencakup penghitungan terhadap berbagai mineral, bukan hanya komoditas berharga seperti emas. Komoditas energi seperti batu bara pun masuk dalam daftar tersebut mengingat perannya yang sangat besar dalam ekspor dan pendapatan negara.
"Kita dari ESDM sudah menghitung formulasi. Bea keluar tidak hanya emas. Tapi juga adalah beberapa mineral lainnya Termasuk batu bara," kata Bahlil.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tengah menata ulang struktur pengenaan bea keluar agar lebih mampu mengakomodasi perkembangan pasar global serta memastikan bahwa pungutan ini tidak justru melemahkan daya saing industri pertambangan nasional. Dengan formulasi baru yang tengah disiapkan, pemerintah ingin memastikan bahwa pungutan bea keluar dapat diterapkan secara adil dan proporsional.
Pertimbangan harga global dalam penentuan bea keluar
Salah satu poin penting yang disampaikan Bahlil adalah bahwa kebijakan bea keluar ini akan diberlakukan secara fleksibel mengikuti harga acuan global. Bagi pemerintah, mekanisme dinamis diperlukan agar pengenaan bea keluar tidak menjadi beban bagi pelaku usaha saat harga komoditas berada pada titik rendah. Sebaliknya, ketika harga komoditas melonjak signifikan, pungutan dapat dimaksimalkan untuk menambah kontribusi bagi penerimaan negara.
"Contoh kalau harganya tinggi, boleh dong dikenakan bea keluar. Tapi kalau harganya di bawah, ya jangan dikenakan. Tapi kalau emas, wajib dikenakan. Karena harganya tinggi banget," ujar Bahlil.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan perlakuan antara emas dan komoditas lainnya. Emas dipastikan akan dikenakan bea keluar karena nilainya yang stabil di level tinggi. Komoditas lain seperti batu bara atau mineral strategis lainnya masih akan mengikuti mekanisme harga sebelum bea keluar diberlakukan. Pendekatan fleksibel ini membuat kebijakan lebih responsif terhadap dinamika pasar yang selalu berubah.
Dengan mekanisme berbasis harga global tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbilan antara peningkatan penerimaan negara dan keberlanjutan sektor industri. Pelaku usaha pertambangan pun dinilai dapat lebih mudah melakukan perencanaan usaha, karena pengenaan bea keluar tidak dilakukan secara statis dan tidak membebani pada saat kondisi pasar sedang menurun.
Rencana penerapan kebijakan oleh Ditjen Minerba
Kementerian ESDM tidak hanya menyiapkan formulasi di tataran konsep, tetapi juga mulai meninjau waktu penerapan kebijakan ini. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno menjelaskan bahwa rencana penerapan bea keluar untuk batu bara dan emas kemungkinan besar akan mulai berlaku pada tahun depan. Ia menyebutkan bahwa penerapan ini akan tetap memperhatikan kondisi harga komoditas pada saat kebijakan mulai dijalankan.
"Iya bakal diterapkan (2026). Kalau misalnya diterapkan, diterapkan," ungkapnya.
Pernyataan Tri Winarno tersebut menyiratkan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan final. Meski demikian, peluang penerapan pada 2026 dianggap cukup besar, apalagi mengingat pemerintah ingin memperkuat kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan nasional.
Rencana penerapan pada tahun mendatang juga memungkinkan pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada pelaku industri dan menyiapkan perangkat regulasi yang lengkap agar tidak menimbulkan ketidakpastian. Dengan persiapan yang lebih matang, pelaku usaha dapat menyesuaikan strategi bisnis mereka, baik dari sisi produksi maupun ekspor.
Implikasi kebijakan terhadap industri pertambangan
Kebijakan bea keluar ini berpotensi memberikan dampak luas bagi pelaku usaha, terutama perusahaan yang berorientasi ekspor. Pengaturan bea keluar berbasis harga global akan mengharuskan pelaku usaha untuk memantau pasar dengan lebih intensif. Selain itu, penerapan bea keluar pada emas secara wajib juga akan memengaruhi struktur biaya produksi bagi perusahaan yang bergerak di sektor tersebut.
Bagi pemerintah, kebijakan ini dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menunggu perubahan besar pada volume ekspor. Dengan harga komoditas batu bara dan emas yang relatif kuat dalam beberapa tahun terakhir, bea keluar dapat memberikan ruang tambahan bagi pendapatan negara.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
LPS Laporkan Pembayaran Klaim Simpanan Meningkat hingga Kuartal III-2025
- Rabu, 26 November 2025
Kinerja Asuransi Perjalanan Diproyeksi Naik pada Momen Nataru oleh Jasindo
- Rabu, 26 November 2025
Prakiraan Cuaca BMKG Bali Hari Ini 26 November 2025 Berpotensi Diguyur Hujan
- Rabu, 26 November 2025
TNI Tentukan Kriteria Penting untuk Komandan Pasukan Perdamaian Gaza
- Selasa, 25 November 2025
Berita Lainnya
Kementerian UMKM Dorong Penguatan Usaha Lewat MikroDOTS Gratis di Pontianak
- Selasa, 25 November 2025
Simak Harga Token Listrik PLN Akhir November 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga
- Selasa, 25 November 2025
Terpopuler
1.
2.
Simak Syarat Pengajuan dan Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Terbaru
- 26 November 2025
3.
4.
5.
BMKG Jelaskan Dampak Tiga Siklon Pada Cuaca Indonesia Terkini
- 26 November 2025












