Bank Indonesia Catat Surplus Besar dan Jadi Pembayar Pajak Terkemuka

Bank Indonesia Catat Surplus Besar dan Jadi Pembayar Pajak Terkemuka
Bank Indonesia Catat Surplus Besar dan Jadi Pembayar Pajak Terkemuka

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tidak hanya menjalankan fungsi stabilisasi moneter, tetapi juga berperan signifikan sebagai kontributor pajak terbesar di Indonesia.

Surplus tahunan yang terus meningkat menjadikan bank sentral sebagai salah satu institusi yang menyokong penerimaan negara secara substansial.

Surplus Tahunan BI Jadi Kontributor Pajak Signifikan

Baca Juga

10 Jenis Kartu Kredit CIMB Niaga Untuk Keperluan Belanja Anda

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa hingga September 2025, surplus anggaran tahunan bank sentral telah mencapai Rp77,9 triliun. Total penerimaan BI diperkirakan mencapai Rp234,38 triliun, sementara total pengeluaran sebesar Rp165,7 triliun. Dengan angka ini, BI menegaskan posisinya sebagai salah satu pembayar pajak terbesar di Indonesia.

“Sehingga dengan surplus yang besar ini, Bank Indonesia menjadi salah satu pembayar pajak terbesar,” ujar Perry.

Rincian Surplus Anggaran Operasional dan Kebijakan BI

Secara rinci, anggaran kebijakan BI diproyeksikan membukukan penerimaan Rp176,2 triliun dan pengeluaran Rp140,9 triliun, menghasilkan surplus Rp35,2 triliun. Sementara anggaran operasional mencatat penerimaan Rp58,1 triliun dengan pengeluaran Rp24,7 triliun, sehingga surplus mencapai Rp33,3 triliun.

Perry menambahkan bahwa dengan kinerja positif ini, rasio modal BI diperkirakan berada di atas 10% pada akhir tahun. Keberhasilan ini juga menjadi indikator manajemen keuangan yang prudent sekaligus mencerminkan kontribusi bank sentral terhadap stabilitas ekonomi dan fiskal nasional.

Peran BI dalam Penerimaan Pajak Nasional

Kinerja positif BI memperkuat posisi bank sentral dalam sistem perpajakan nasional. Surplus besar ini menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara, yang sangat penting untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2024, terdapat daftar 20 grup perusahaan dan BUMN yang menjadi pembayar pajak terbesar di Indonesia. Keberadaan BI di daftar ini menegaskan peran institusi publik sebagai kontributor pajak yang signifikan, sejajar dengan korporasi swasta dan BUMN besar.

Daftar Pembayar Pajak Terbesar di Indonesia

Berikut daftar 20 pembayar pajak terbesar berdasarkan data DJP:

Grup Djarum - Robert Budi Hartono

Grup Adaro - Garibaldi Thohir

Grup Bayan Resource - Low Tuck Kwong

Grup Indofood - Anthoni Salim

Grup Sinarmas - Indra Widjaja

Grup Gudang Garam - Susilo Wonowidjojo

Grup Indika Energy - Hapsoro

Grup MedcoEnergi - Ir. Arifin Panigoro

Grup Musim Mas - Bachtiar Karim

Grup Wings - Ir. Eddy William Katuari

Grup Trakindo - Rachmat Mulyana Hamami

Grup Agung Sedayu - Susanto Kusumo

Grup CT Corp - Chairul Tanjung

Grup Harum Energy - Lawrence Barki

Grup Triputra - Ny. T.P. Racmat L. R. Imanto

PT Pertamina (Persero)

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

PT Pupuk Indonesia (Persero)

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

BI Sebagai Pilar Stabilitas dan Kontributor Fiskal

Keberhasilan BI membukukan surplus besar tidak hanya menegaskan perannya sebagai bank sentral, tetapi juga sebagai kontributor penting dalam pendanaan negara melalui pajak. Hal ini menunjukkan bahwa institusi publik dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan fiskal sekaligus memberikan contoh tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Dengan performa ini, BI diharapkan dapat terus mendukung stabilitas ekonomi nasional sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan melalui pajak, menjadikannya bukan hanya penjaga moneter tetapi juga pendorong fiskal yang strategis.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Update Harga Emas Antam 26 November 2025 Masih Stabil di Pasaran

Update Harga Emas Antam 26 November 2025 Masih Stabil di Pasaran

DJP Perketat Aturan, Eks Pegawai Harus Tunggu Lima Tahun Jadi Konsultan Pajak

DJP Perketat Aturan, Eks Pegawai Harus Tunggu Lima Tahun Jadi Konsultan Pajak

Kinerja Asuransi Perjalanan Diproyeksi Naik pada Momen Nataru oleh Jasindo

Kinerja Asuransi Perjalanan Diproyeksi Naik pada Momen Nataru oleh Jasindo

Simak Simulasi Angsuran, Syarat dan Cara Pengajuan KUR BSI 2025

Simak Simulasi Angsuran, Syarat dan Cara Pengajuan KUR BSI 2025

Panduan Simulasi Angsuran, Syarat, dan Cara Pengajuan KUR BNI 2025

Panduan Simulasi Angsuran, Syarat, dan Cara Pengajuan KUR BNI 2025