5,5 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Ini Panduan dan Contoh Isi Coretax

5,5 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Ini Panduan dan Contoh Isi Coretax
5,5 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Ini Panduan dan Contoh Isi Coretax

JAKARTA - Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tingkat kepatuhan wajib pajak masih menjadi perhatian. 

Hingga akhir Maret 2026, jutaan wajib pajak tercatat belum menyampaikan laporan tahunannya. Kondisi ini mendorong otoritas pajak untuk terus mengingatkan sekaligus mempermudah proses pelaporan melalui sistem terbaru berbasis Coretax.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa pelaporan SPT masih belum mencapai target yang ditetapkan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai tata cara pelaporan, termasuk penggunaan akun Coretax, menjadi hal penting agar wajib pajak dapat segera memenuhi kewajibannya tanpa kendala.

Baca Juga

Ekonomi RI Kuartal I 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,05 Persen, Konsumsi Ramadan Jadi Penopang

Capaian Pelaporan SPT Masih di Bawah Target

Data DJP menunjukkan bahwa jumlah SPT yang telah diterima baru mencapai 9.751.452 per 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Angka tersebut setara dengan sekitar 63,8% dari target 15,2 juta SPT pada tahun ini.

Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar 5,5 juta wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

Jumlahnya mencapai 8.562.326 SPT untuk kategori tersebut. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 988.464 SPT. Dari sisi wajib pajak badan, jumlah pelaporan masih relatif kecil, yakni 198.788 SPT dalam rupiah dan 140 SPT dalam mata uang dolar AS.

Seluruh pelaporan tersebut merupakan SPT tahun pajak 2025 dengan periode pembukuan Januari hingga Desember. Adapun untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang baru dapat melapor sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.713 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

Aktivasi Coretax Tinggi, Pelaporan Belum Optimal

Di tengah rendahnya tingkat pelaporan, jumlah aktivasi akun Coretax justru menunjukkan angka yang tinggi. Hingga periode yang sama, sebanyak 17.189.768 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka.

Angka tersebut terdiri dari 16.135.564 wajib pajak orang pribadi, 963.517 wajib pajak badan, 90.460 instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak PMSE. Hal ini menunjukkan bahwa secara akses sistem, kesiapan wajib pajak sebenarnya sudah cukup baik.

Namun demikian, tingginya aktivasi belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kepatuhan pelaporan. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak dalam mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasinya.

Relaksasi Sanksi untuk Dorong Kepatuhan

Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan, pemerintah memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Melalui aturan tersebut, wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor tidak akan dikenai sanksi selama SPT disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan. Relaksasi ini juga mencakup keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29.

Kebijakan ini diambil seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang masih dalam tahap penyesuaian. Selain itu, faktor libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri turut memengaruhi tingkat pelaporan tahun ini.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Namun, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, DJP memastikan sanksi tersebut tetap dapat dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. Selain itu, keterlambatan dalam periode relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan status tersebut.

Panduan Aktivasi dan Lapor SPT di Coretax

Mulai tahun 2026, DJP mewajibkan penggunaan akun Coretax untuk seluruh administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak yang belum mengaktifkan akun, prosesnya dimulai dengan mengakses laman resmi Coretax DJP.

Wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan yang telah dipadankan dengan NPWP dapat memilih opsi “Lupa Kata Sandi”. Selanjutnya, pengguna diminta memasukkan NIK, memilih metode konfirmasi melalui email atau nomor gawai, serta mengikuti instruksi hingga pembuatan kata sandi baru selesai.

Setelah berhasil masuk ke sistem, langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui menu “Portal Saya”. Pengguna cukup memilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”, membuat passphrase, lalu menyimpan pengaturan tersebut.

Untuk pelaporan SPT, pengguna dapat memilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, kemudian membuat konsep SPT baru dengan memilih jenis PPh orang pribadi. Selanjutnya, tentukan periode pajak Januari hingga Desember 2025 dan pilih model SPT normal.

Pengisian SPT dilakukan dengan menjawab pertanyaan pada formulir induk. Jawaban yang dipilih akan menentukan apakah wajib pajak perlu mengisi lampiran tambahan atau tidak. Sebagai contoh, untuk wajib pajak karyawan dengan satu pemberi kerja, pengisian dimulai dari bagian identitas yang sebagian besar sudah terisi otomatis.

Pada bagian penghasilan, wajib pajak perlu mengisi data sesuai formulir bukti potong yang dimiliki. Selanjutnya, pada bagian pajak yang telah dipotong, data biasanya sudah tersedia, namun tetap perlu diverifikasi.

Jika seluruh data telah sesuai, hasil akhir SPT dapat menunjukkan status nihil apabila jumlah pajak terutang sama dengan yang telah dipotong oleh pemberi kerja. Setelah semua bagian terisi, pelaporan dilakukan dengan memilih opsi “Bayar dan Lapor”, memasukkan kode otorisasi, dan melakukan konfirmasi tanda tangan.

SPT yang telah dilaporkan dapat dilihat kembali melalui menu “SPT Dilaporkan”, termasuk untuk mengunduh bukti penerimaan serta dokumen terkait lainnya. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, wajib pajak diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pendapatan Trimitra Trans Tembus Rp1,33 Triliun, Laba Bersih 2025 Naik Signifikan

Pendapatan Trimitra Trans Tembus Rp1,33 Triliun, Laba Bersih 2025 Naik Signifikan

Bank BJB Gelar Ultimate10K Series 2026 Hubungkan Ekonomi Kota Besar Jawa

Bank BJB Gelar Ultimate10K Series 2026 Hubungkan Ekonomi Kota Besar Jawa

Update Harga Emas Antam 31 Maret 2026: 1 Gram Rp2,820.000, Semua Ukuran Turun

Update Harga Emas Antam 31 Maret 2026: 1 Gram Rp2,820.000, Semua Ukuran Turun

Update Harga Emas Perhiasan 31 Maret 2026 Turun ke Rp2,258.000 Juta, Buyback Rp2,290.000 Juta

Update Harga Emas Perhiasan 31 Maret 2026 Turun ke Rp2,258.000 Juta, Buyback Rp2,290.000 Juta

Update Pergerakan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Selasa 31 Maret 2026

Update Pergerakan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Selasa 31 Maret 2026