Tarif Listrik Tak Naik Selama April-Juni 2025, PLN Pastikan Harga Stabil Meski Rupiah Melemah
- Jumat, 04 April 2025
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2025 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini tetap diberlakukan meskipun nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tengah melemah drastis hingga mendekati level Rp16.700 per USD.
Penetapan tarif listrik untuk Kuartal II-2025 yang tetap stabil tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat dan dunia usaha di tengah tekanan ekonomi global dan gejolak nilai tukar.
"Tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi pada April sampai Juni 2025 dipastikan tidak naik dan tetap sama dengan kuartal sebelumnya," demikian disampaikan oleh Kementerian ESDM.
Baca JugaRPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional
Adapun rincian tarif listrik yang berlaku tetap mengacu pada Keputusan Menteri ESDM sebelumnya, di mana pelanggan rumah tangga nonsubsidi R1 1.300 VA hingga 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sedangkan pelanggan tegangan tinggi industri tetap dikenakan tarif Rp1.644,52 per kWh.
Langkah mempertahankan tarif ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat serta upaya menekan potensi inflasi yang bisa dipicu oleh kenaikan harga energi. Padahal, tekanan terhadap kurs rupiah terus meningkat akibat sentimen global, salah satunya kebijakan tarif impor yang bakal diumumkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Data Bloomberg per Rabu, 2 April 2025 menunjukkan nilai tukar rupiah berada di angka Rp16.715 per USD. Kondisi ini mendekati titik kritis yang diperkirakan dapat melampaui masa krisis moneter tahun 1998.
Meski begitu, pemerintah tetap berupaya menjaga stabilitas sektor energi agar tidak langsung membebani masyarakat luas. Di sisi lain, PT PLN juga diminta untuk terus melakukan efisiensi biaya operasional sebagai langkah antisipatif terhadap tekanan nilai tukar dan harga energi global.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik juga menjadi sinyal positif bagi pelaku usaha, khususnya di sektor manufaktur dan UMKM, yang sebelumnya sudah menghadapi beban produksi akibat kenaikan harga gas industri non-PGBT pada waktu bersamaan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bernapas di tengah tekanan eksternal dan menjaga daya saing industri dalam negeri.
Nathasya Zallianty
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Akselerasi Livin by Mandiri Dukung Perluasan Ekosistem Digital dan Nilai Tambah Masyarakat
- Senin, 08 Desember 2025
MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan
- Sabtu, 06 Desember 2025
Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025
- Jumat, 05 Desember 2025
RPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional
- Jumat, 05 Desember 2025
IPB University Siapkan Proyek Strategis Ambisius untuk Periode Mendatang
- Jumat, 05 Desember 2025
Berita Lainnya
Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional
- Jumat, 05 Desember 2025
Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia
- Jumat, 05 Desember 2025
Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau
- Jumat, 05 Desember 2025
UMKM Indonesia Catat Transaksi Miliaran Lewat Business Matching Internasional
- Jumat, 05 Desember 2025
BPJPH Tingkatkan Kompetensi Profesi Demi Jaminan Produk Halal Berkualitas
- Jumat, 05 Desember 2025
Terpopuler
1.
2.
OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan
- 05 Desember 2025
3.
Pemerintah Perkuat Regulasi Untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
- 05 Desember 2025
4.
5.
BI Catat Pertumbuhan M0 Adjusted Tunjukkan Likuiditas Stabil
- 05 Desember 2025











