OJK Siap Meluncurkan Lima Peraturan Baru di Sektor Asuransi dan Dana Pensiun pada 2025
- Senin, 03 Februari 2025
Jakarta - Dalam upaya memperkuat sektor perasuransian dan dana pensiun di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menerbitkan lima Peraturan OJK (POJK) pada tahun 2025.
Lima peraturan tersebut meliputi POJK Tingkat Kesehatan PPDP, POJK Manajemen Risiko PPDP, POJK Exit Policy PPDP, POJK Kesehatan Keuangan Asuransi, dan POJK Kesehatan Keuangan Asuransi Syariah. Langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk menavigasi tantangan yang dihadapi industri keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor ini.
Kepala Eksekutif Pengawasan PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini OJK juga tengah menyusun 10 SEOJK sebagai turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. "Untuk target 2025, masih ada pekerjaan yang harus kita selesaikan," ujar Ogi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2025.
Rencana Pemerintah dalam Regulator Sektor Keuangan
Ogi menuturkan bahwa salah satu fokus OJK ke depan adalah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan program penjaminan polis dan program asuransi wajib. Program ini nantinya akan dimasukkan dalam PP pendalaman pasar. "Ini akan menggabungkan berbagai isu yang terkait dengan pendalaman pasar dari berbagai bidang," jelasnya.
Selain itu, Oki juga menyoroti keberlanjutan dari PP harmonisasi program pensiun dan PP pengelolaan aset dan liability program pensiun yang akan diatur lebih lanjut. "Penerbitan PP ini memang ranah pemerintah, yang dalam hal ini akan digarap oleh Kementerian Keuangan bersama kementerian atau lembaga teknis lainnya," tambah Ogi.
Namun, ia menegaskan bahwa substansi dari PP tersebut akan berdampak signifikan pada industri jasa keuangan, khususnya sektor perasuransian. Oleh karena itu, OJK akan menyiapkan POJK turunan dari empat PP tersebut untuk memastikan kepatuhan dan implementasi yang efektif.
Pencapaian OJK di Tahun 2024 dan 2023
Pada tahun 2024, OJK telah menerbitkan delapan POJK di bidang PPDP yang merupakan turunan dari UU P2SK. Selain itu, lima Surat Edaran OJK (SEOJK) juga telah dikeluarkan dalam upaya memperkuat regulasi di sektor ini. Namun, terdapat dua POJK yang belum mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum, yakni POJK Perizinan Penjaminan dan POJK Penyelenggaraan Usaha Penjaminan. Kedua POJK tersebut diharapkan OJK dapat diterbitkan pada kuartal I-2025 setelah menunjukkan perkembangan yang baik.
Sementara itu, sepanjang tahun 2023, OJK juga berhasil menerbitkan delapan POJK yang merupakan turunan dari UU P2SK. Ogi menyatakan bahwa ada tambahan dua POJK yang bukan bagian dari program legislasi UU P2SK, sehingga total ada sepuluh POJK yang diterbitkan pada tahun tersebut. "Ditambah juga empat Surat Edaran OJK sebagai implementasi detail dari pelaksanaan UU P2SK," ujar Ogi.
Regulasi yang Cukup untuk Sektor Asuransi
Dengan serangkaian regulasi yang sudah diterbitkan dan yang akan datang, OJK percaya bahwa kebijakan ini sudah cukup untuk mendukung industri asuransi dari sisi regulasi selama periode 2023 hingga 2025. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan dan kesehatan sektor asuransi serta dana pensiun di Indonesia, sekaligus mengantisipasi perubahan dinamika pasar dan kebutuhan masyarakat.
Baca JugaAstra International Tbk Fokus pada Diversifikasi Portofolio Investasi di Tahun 2025
Tri Kismayanti
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin 4 Fintech P2P Lending, Terapkan 661 Sanksi Selama 2024
- Senin, 03 Februari 2025
Jawa Timur Susun Regulasi untuk Cegah Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal
- Senin, 03 Februari 2025
Berita Lainnya
Jawa Timur Susun Regulasi untuk Cegah Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal
- Senin, 03 Februari 2025
Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin 4 Fintech P2P Lending, Terapkan 661 Sanksi Selama 2024
- Senin, 03 Februari 2025
Astra International Tbk Fokus pada Diversifikasi Portofolio Investasi di Tahun 2025
- Senin, 03 Februari 2025
OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
- Senin, 03 Februari 2025
Pilar Utama Ekonomi Nasional: Kepentingan Nilai dan Etika dalam Pasar Modal Indonesia
- Senin, 03 Februari 2025
Terpopuler
1.
2.
Apakah Ganti Nomor HP Bisa Membuat Utang Pinjol Terhapus?
- 25 Januari 2025
3.
Cara Cepat Meningkatkan Followers Instagram
- 24 Januari 2025