OJK Cabut Izin Usaha PT Berdikari Insurance, Berikut Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan

OJK Cabut Izin Usaha PT Berdikari Insurance, Berikut Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan
OJK Cabut Izin Usaha PT Berdikari Insurance, Berikut Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Berdikari Insurance yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 1, Jakarta Pusat. Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-11/D.05/2025 yang dikeluarkan pada 17 Januari 2025. Langkah ini menandai berakhirnya operasional perusahaan asuransi umum tersebut di Indonesia, menyusul beberapa langkah yang harus segera diambil guna menyelesaikan proses ini dengan baik.

Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan mengenai langkah-langkah yang harus diambil pasca pencabutan izin ini. "Sejak pencabutan izin usaha PT Berdikari Insurance, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Berdikari Insurance dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Berdikari Insurance," kata Asep dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis, 23 Januari 2025.

Pencabutan izin ini membawa sejumlah konsekuensi yang harus dihadapi PT Berdikari Insurance. Pertama, perusahaan diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha, baik yang berlangsung di kantor pusat maupun di kantor cabang. Penyusunan dan penyampaian neraca penutupan ke OJK juga harus dilakukan paling lama 15 hari setelah pencabutan izin usaha.

OJK turut memerintahkan agar PT Berdikari Insurance menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari sejak pencabutan izin tersebut. Rapat ini bertujuan untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Berdikari Insurance dan memulai pembentukan tim likuidasi yang akan menangani aset dan kewajiban perusahaan.

"Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tambah Asep, menggarisbawahi kepatuhan terhadap hukum menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Setelah tim likuidasi terbentuk, para pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Berdikari Insurance diwajibkan untuk memberikan dukungan penuh berupa data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi. Penting untuk dicatat bahwa upaya menghambat proses likuidasi oleh pihak-pihak terkait akan dikenai tindakan tegas oleh otoritas.

Langkah tegas OJK ini tentu mendapatkan perhatian serius dalam dunia perasuransian. Pihak Berdikari Insurance sendiri hingga kini belum memberikan komentar resmi terkait keputusan ini. Akan tetapi, dalam konteks industri yang lebih luas, tindakan ini dijadikan pelajaran bagi perusahaan lain untuk lebih berhati-hati dalam mengelola bisnis mereka selaras dengan regulasi yang ditetapkan OJK.

Pencabutan izin usaha sebuah perusahaan asuransi bukanlah keputusan yang diambil secara sembrono. Proses ini melibatkan penilaian menyeluruh terhadap operasional dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan demikian, langkah cepat dan tepat diperlukan dalam menjalankan proses likuidasi, guna memastikan hak dan kepentingan para pemegang polis terlindungi dengan baik.

Dalam hal ini, konsumen tentunya mengharapkan adanya transparansi dan komunikasi dari pihak-pihak terkait untuk menjamin proses penyelesaian yang adil dan bertanggung jawab. Langkah-langkah yang dijelaskan Asep Iskandar mencerminkan tanggung jawab OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri keuangan di Tanah Air.

Dengan kondisi ini, para konsumen PT Berdikari Insurance dipastikan akan menunggu informasi lebih lanjut mengenai bagaimana hak-hak mereka akan diselesaikan, baik melalui jalur tim likuidasi maupun mekanisme lain yang diatur berdasarkan peraturan perundangan. Untuk itu, penting bagi pemegang polis dan pihak terkait lainnya untuk tetap memonitor proses ini agar dapat menuntut hak mereka sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Tri Kismayanti

Tri Kismayanti

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

OJK Naikkan Batas Maksimal Pinjaman Produktif Fintech P2P Lending Hingga Rp5 Miliar

OJK Naikkan Batas Maksimal Pinjaman Produktif Fintech P2P Lending Hingga Rp5 Miliar

OJK Cabut Izin Usaha PT Berdikari Insurance, Perusahaan Dilarang Beroperasi di Sektor Asuransi Umum

OJK Cabut Izin Usaha PT Berdikari Insurance, Perusahaan Dilarang Beroperasi di Sektor Asuransi Umum

Proyeksi Pertumbuhan Industri Asuransi di Indonesia: OJK Optimis Capai Pertumbuhan 5 Persen pada 2025

Proyeksi Pertumbuhan Industri Asuransi di Indonesia: OJK Optimis Capai Pertumbuhan 5 Persen pada 2025

Harga Emas Meroket, Lakuemas Perkuat Keamanan Investasi Digital: Cuan Maksimal, Risiko Minimal

Harga Emas Meroket, Lakuemas Perkuat Keamanan Investasi Digital: Cuan Maksimal, Risiko Minimal

Investasi Baru Senilai Rp 6,49 Triliun Segera Dimulai di Ibu Kota Nusantara

Investasi Baru Senilai Rp 6,49 Triliun Segera Dimulai di Ibu Kota Nusantara